PPATK Harus Tanya Penegak Hukum Apakah Temuannya Sudah Ditindaklanjuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 20 Februari 2012, 12:47 WIB
RMOL. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyerahkan 1890 Laporan Hasil Analisis (LHA) ke penegak hukum hingga Januari 2012. Politisi Hanura pun mengapresiasi kinerja PPATK tersebut.

"Saya hargai kinerja PPATK yang proaktif dan kreatif," kata anggota Komisi III DPR dari Hanura Syarufuddin Sudding dalam rapat dengar pendapat dengan PPATK di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Senin, (20/2).

Tapi, Sudding meminta PPATK mempertanyakan ke penegak hukum apakah LHA itu sudah ditindaklanjuti baik oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Saya curiga, LHA hanya diterima oleh pihak penyidik saja, namun tidak ditindaklajuti," imbuh Sudding.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Kepala PPATK, M. Yusuf mengakui belum mendapat informasi resmi dari penegak hukum sudah berapa temuannya yang ditindak lajuti. Meski begitu, PPATK berjanji akan melakukan rekonsilidasi data dengan penyelidik terkait LHA yang diserahkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA