Atasan Dan Rekan Cirus Tak Ada Yang Dipenjara

Sampai Hakim Pengadilan Tinggi Keluarkan Putusan

Sabtu, 18 Februari 2012, 09:05 WIB
Atasan Dan Rekan Cirus Tak Ada Yang Dipenjara
Cirus Sinaga

RMOL. Baru jaksa Cirus Sinaga saja yang divonis bersalah dalam kasus pembocoran rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Sejumlah rekan dan atasan Cirus yang sempat menjalani pemeriksaan internal kejaksaan, sejauh ini lolos dari jerat hukum pidana.

Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, dasar penetapan status tersangka pada Cirus adalah laporan dan pelimpahan berkas pemeriksaan dari Kejagung. Tuduhan terhadap Cirus, katanya, sama sekali tidak terkait suap dan sejenisnya.

Pada pemeriksaan, kata dia, pe­nyidik juga tak menemukan un­sur suap atau uang yang di­be­rikan Gayus kepada Cirus. Bukti-buk­ti­nya, kata bekas Kabidhumas Pol­da Metro Jaya ini, berkutat pada upaya menghalangi proses pe­­ngusutan tindak pidana korupsi.

Sebagai jaksa peneliti kasus keberatan pajak yang ditangani Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Cirus dianggap tak cer­mat meneliti berkas perkara. Semestinya perkara keberatan pa­jak Gayus terkait unsur ko­rup­si, tapi Cirus hanya men­can­tum­kan pasal penggelapan dan pe­ni­puan. Akibatnya, Gayus berhasil me­nanggok untung dari hal tersebut.

Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, ke­polisian masih menelusuri du­ga­an keterlibatan atasan Cirus. Me­nurutnya, penanganan kasus ini sangat tergantung pada te­mu­an bukti baru dan saksi-saksi. “Se­mua kemungkinan yang ada, kita kembangkan,” kata bekas Di­reskrim Polda Maluku itu.

Sejauh ini, menurut Saud Us­man, polisi belum bisa me­ne­tap­kan tersangka baru. Kendati be­gitu, katanya, tim terus bekerja.

Kapuspenkum Kejagung Noor Rohmad menginformasikan, kejaksaan sudah menyelesaikan pemeriksaan jaksa-jaksa yang diduga terkait kasus tersebut.  Dari pemeriksaan yang dilaku­kan, 12 jaksa telah dijatuhi sanksi administratif. “Pemeriksaan in­ternal telah dilaksanakan oleh Jamwas,” ujarnya.

Dia menyatakan, hasil penel­u­su­ran tim internal kejaksaan tidak menemukan unsur pidana seperti menerima suap dan sejenisnya. “Tidak ada aliran dana dari Gayus yang diterima jaksa-jaksa itu. Me­reka diduga tidak cermat da­lam meneliti berkas perkara Gayus,” katanya.

Dari rangkaian pemeriksaan jaksa-jaksa itu, hanya satu jaksa yang masuk kategori melakukan tindak pidana, yakni Cirus. Ka­rena itu, penanganannya dise­rah­kan kepada kepolisian. Pe­limp­a­han perkara ke ke­po­li­sian, di­­tu­ju­kan untuk menghindari peni­lai­an negatif serta menjaga ob­yek­tifitas penanganan perkara.

Bekas atasan Cirus yang sebe­lumnya menjabat Direktur Pra-Penuntutan Kejagung Poltak Ma­nullang mengaku sama sekali ti­dak pernah menerima uang dari Gayus. Sepanjang penanganan kasus Gayus di PN Tangerang, dia berperan mengoreksi berkas yang disampaikan anak buahnya, di lingkup jaksa peneliti.

“Tidak pernah ada uang yang diterima Poltak Manullang dalam posisinya sebagai Direktur Pra Pe­nuntutan kasus Gayus,” tepis kuasa hukumnya, Tumbur Si­manjuntak.

Dia menambahkan, da­lam ka­pasitas sebagai saksi, Poltak telah menyampaikan ke­terangan dan bukti-bukti berupa dokumen ke penyidik kepolisian.

Lebih jauh, menanggapi per­tanyaan apakah Kejagung akan mencopot Cirus setelah vonis Pe­ngadilan Tinggi DKI yang me­no­lak banding terdakwa, Ka­pus­pen­kum Noor Rochmad menyatakan kejaksaan akan mempelajari hal tersebut. “Kalau tidak ada upaya hukum lain dan putusan hakim sudah inkracht, tentu akan ada sanksi pencopotan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Ma­jelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mem­vo­nis Cirus dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan hakim Pe­ngadilan Tipikor melalui Pe­nga­dilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.B/Tpk/2011/PN. Jkt.Pst tertanggal 25 Oktber 2011.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Membebankan ke­pada terdakwa membayar bia­ya perkara pada tingkat ban­ding Rp 2.500,” ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ha­kim kasus ini di Pengadilan Tipikor Albertina Ho menuduh Ci­rus menghilangkan pasal ko­rupsi un­tuk Gayus. Akibatnya, Ci­rus divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

REKA ULANG

Ketika 12 Jaksa Jadi Terlapor

Berdasarkan eksaminasi terhadap penanganan perkara Gayus Tambunan, ditemukan ada ke­anehan. “Saya katakan ada ke­anehan-keanehan. Sekarang di­mulai dengan memeriksa jaksa-jaksa yang terlibat di dalam pe­nanganan perkara yang tidak tertib itu,” ujar Hendarman Su­pandji, Jaksa Agung saat itu.

Didiek Darmanto, Kapus­pen­kum Kejagung saat itu, me­nya­takan bahwa jaksa yang me­na­ngani perkara Gayus berstatus se­bagai terlapor. Mereka antara lain, empat jaksa peneliti kasus Gayus, yakni Cirus Sinaga, Fadil Re­gan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Syafitri, serta satu jaksa sidang dari Kejari Tangerang Nas­ran Aziz. Selebihnya adalah Direktur Pra Penuntutan Keja­gung Poltak Manullang.

Menurut Didiek Darmanto, para jaksa itu menjalani peme­rik­saan internal. Para jaksa tersebut telah ditetapkan statusnya se­ba­gai terlapor setelah eksaminator menemukan adanya keti­dak­cer­matan di tingkatan sebelum pe­nuntutan maupun setelah penun­tutan dalam perkara Gayus.

“Me­reka diperiksa sebagai terlapor. Jadi untuk pemeriksaan internal tidak ada tersangka, tapi ter­la­por,” ujarnya.

Meski bersatus terlapor, kata Didiek, Kejagung tidak menon­aktifkan jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan tersebut. Didiek beralasan, tidak ada is­tilah penonaktifan dalam pro­sedur pe­meriksaan internal di kejaksaan.

Didiek menuturkan, selain me­meriksa lima jaksa perkara Ga­yus, Jamwas juga memeriksa tu­juh pejabat struktural di lin­gku­ngan Kejaksaan Tinggi Banten. Salah satu jaksa itu adalah jaksa Suyono yang kini menjabat Asin­tel di Kejati Sulselbar. Sehingga, total ada 12 jaksa yang menjalani pemeriksaan internal.

Sementara di tempat terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudho­yono mengaku terusik dengan kasus mafia hukum yang meli­bat­kan Gayus. Presiden meme­rin­tahkan penegak hukum segera membongkar kasus itu.

“Saya lihat kejahatan yang mun­­­cul se­ka­rang ini adalah je­nis kong­kalikong. Saya minta di­bong­kar, kejar, supaya bersih dan nega­ra tidak terus dirugi­kan,” tegasnya.

Presiden menilai kejahatan perpajakan bermula dari praktik penyimpangan yang akhirnya melebar dan masuk pada wila­yah-wilayah fundamental. Presi­den memaparkan tiga jenis ke­jahatan perpajakan, yakni wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya atau ngemplang, petugas pajak yang  korupsi, serta kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak.

Hebat Benar Cirus Sendirian

Didi Irawadi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi meminta kepoli­sian lebih intensif mengungkap dugaan keterlibatan jaksa selain Cirus Sinaga dalam kasus rentut Gayus Tambunan.

Ia me­nya­yangkan jika kasus ini berhenti sampai pada Cirus. “Masih banyak hal yang be­lum terbongkar di kasus ini,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Dia meminta dugaan peran jak­sa-jaksa lain dalam kasus ini diungkap secara konkret oleh Ke­jaksaan Agung agar masya­ra­kat percaya pada hasil pe­me­riksaan internal Korps Adhyak­sa. Setidaknya, hasil eksam­i­nasi atau pemeriksaan internal yang dilaksanakan Kejagung tidak di­simpan atau ditutup begitu saja.

Didi ragu jika Cirus bermain se­orang diri dalam kasus ini. Se­lain diduga menggunakan ke­pan­jangan tangan pengacara, menurutnya, patut diduga ada peran jaksa lain dalam praktik yang begitu rapi ini. “Hebat be­nar jika Cirus bisa memalsukan rencana penuntutan atau rentut, seorang diri.”

Karena itu, sambungnya, diperlukan kearifan pimpinan Kejagung dalam membuka materi pemeriksaan kasus ini. Artinya, kesimpulan atas pe­lang­garan administrasi oleh jak­sa-jaksa lain, hendaknya diikuti penjelasan secara transparan ke­pada masyarakat. Atau bila per­lu, hasil pemeriksaannya di­sam­paikan ke kepolisian.

Dengan begitu, polisi bisa men­dapat gambaran utuh dalam mengusut kasus ini. Dia tak me­nepis anggapan jika dalam pro­ses ini, akuntabilitas dan kre­di­bilitas jaksa dipertaruhkan. Na­mun demi masa depan ke­jak­sa­an yang lebih baik, risiko apa­pun  seharusnya dihadapi secara lugas dan tegas.

“Koordinasi dengan kepo­li­sian yang lebih intensif diha­rap­kan bisa mengungkap dugaan keterlibatan jaksa-jaksa lain,” katanya. Demikian pula seba­lik­nya, jaksa bisa meminta ke­po­lisian terbuka menangani skan­dal yang diduga menyeret ok­num-oknum perwiranya.

Sama-sama Tersandera

Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN

Ketua LSM Komite Penye­la­mat Kekayaan Negara Mar­wan Batubara menyatakan, kejaksaan dan kepolisian sama-sama mempertaruhkan reputasi dalam pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Marwan menilai, jika ke­polisian terlalu aktif mengusut pe­ran jaksa dalam kasus rentut Ga­yus, mereka khawatir balik diserang. Serangan itu kemung­kinan gencar lantaran dalam persidangan kasus Gayus di Pe­ngadilan Negeri Jakarta Se­la­tan, ada sejumlah nama perwira tinggi kepolisian yang juga di­sebut-sebut terlibat.

“Dua lem­baga penegak hu­kum itu di­le­ma­tis. Mereka sama-sama ter­sandera akibat ada oknumnya yang diduga ter­libat kasus ini,” katanya.

Semestinya, lanjut Marwan, penanganan perkara ini bisa dijalani secara mudah dan se­derhana. Akan tetapi, pengu­su­tan kasus ini sangat tergantung pada unsur pimpinan di masing-ma­sing lembaga hukum tersebut.

Jika pimpinan lembaga pene­gak hukum punya komitmen tegas membersihkan oknum in­ternalnya yang melanggar hu­kum, dia yakin, pengusutan ka­sus ini tidak makan waktu pan­jang. Hal lain yang merintangi upaya menyeret keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini, du­ganya, terkait masalah kewiba­waan korps.

Artinya, menurut Marwan, kejaksaan maupun kepolisian tentu tak ingin korpsnya ter­co­reng akibat kasus ini. Karena­nya, mereka menutupi dugaan keterlibatan oknum-oknumnya dengan penindakan internal atau administratif. “Pola penin­dakan secara internal ini, ka­dang memang terbukti efektif un­tuk meredam keingintahuan masyarakat,” ucapnya.

Akan tetapi, menurutnya, pe­nerapan pola tersebut saat ini sudah usang dan tak perlu di­lestarikan. Pada era keterbukaan ini, tambahnya, siapa pun yang diduga bersalah mesti diproses secara pidana. Bukan malah di­lindungi dengan berbagai pi­ranti dan pendekatan yang jus­tru merugikan institusi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA