RMOL. Baru jaksa Cirus Sinaga saja yang divonis bersalah dalam kasus pembocoran rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Sejumlah rekan dan atasan Cirus yang sempat menjalani pemeriksaan internal kejaksaan, sejauh ini lolos dari jerat hukum pidana.
Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, dasar penetapan status tersangka pada Cirus adalah laporan dan pelimpahan berkas pemeriksaan dari Kejagung. Tuduhan terhadap Cirus, katanya, sama sekali tidak terkait suap dan sejenisnya.
Pada pemeriksaan, kata dia, peÂnyidik juga tak menemukan unÂsur suap atau uang yang diÂbeÂrikan Gayus kepada Cirus. Bukti-bukÂtiÂnya, kata bekas Kabidhumas PolÂda Metro Jaya ini, berkutat pada upaya menghalangi proses peÂÂngusutan tindak pidana korupsi.
Sebagai jaksa peneliti kasus keberatan pajak yang ditangani Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Cirus dianggap tak cerÂmat meneliti berkas perkara. Semestinya perkara keberatan paÂjak Gayus terkait unsur koÂrupÂsi, tapi Cirus hanya menÂcanÂtumÂkan pasal penggelapan dan peÂniÂpuan. Akibatnya, Gayus berhasil meÂnanggok untung dari hal tersebut.
Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, keÂpolisian masih menelusuri duÂgaÂan keterlibatan atasan Cirus. MeÂnurutnya, penanganan kasus ini sangat tergantung pada teÂmuÂan bukti baru dan saksi-saksi. “SeÂmua kemungkinan yang ada, kita kembangkan,†kata bekas DiÂreskrim Polda Maluku itu.
Sejauh ini, menurut Saud UsÂman, polisi belum bisa meÂneÂtapÂkan tersangka baru. Kendati beÂgitu, katanya, tim terus bekerja.
Kapuspenkum Kejagung Noor Rohmad menginformasikan, kejaksaan sudah menyelesaikan pemeriksaan jaksa-jaksa yang diduga terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakuÂkan, 12 jaksa telah dijatuhi sanksi administratif. “Pemeriksaan inÂternal telah dilaksanakan oleh Jamwas,†ujarnya.
Dia menyatakan, hasil penelÂuÂsuÂran tim internal kejaksaan tidak menemukan unsur pidana seperti menerima suap dan sejenisnya. “Tidak ada aliran dana dari Gayus yang diterima jaksa-jaksa itu. MeÂreka diduga tidak cermat daÂlam meneliti berkas perkara Gayus,†katanya.
Dari rangkaian pemeriksaan jaksa-jaksa itu, hanya satu jaksa yang masuk kategori melakukan tindak pidana, yakni Cirus. KaÂrena itu, penanganannya diseÂrahÂkan kepada kepolisian. PeÂlimpÂaÂhan perkara ke keÂpoÂliÂsian, diÂÂtuÂjuÂkan untuk menghindari peniÂlaiÂan negatif serta menjaga obÂyekÂtifitas penanganan perkara.
Bekas atasan Cirus yang sebeÂlumnya menjabat Direktur Pra-Penuntutan Kejagung Poltak MaÂnullang mengaku sama sekali tiÂdak pernah menerima uang dari Gayus. Sepanjang penanganan kasus Gayus di PN Tangerang, dia berperan mengoreksi berkas yang disampaikan anak buahnya, di lingkup jaksa peneliti.
“Tidak pernah ada uang yang diterima Poltak Manullang dalam posisinya sebagai Direktur Pra PeÂnuntutan kasus Gayus,†tepis kuasa hukumnya, Tumbur SiÂmanjuntak.
Dia menambahkan, daÂlam kaÂpasitas sebagai saksi, Poltak telah menyampaikan keÂterangan dan bukti-bukti berupa dokumen ke penyidik kepolisian.
Lebih jauh, menanggapi perÂtanyaan apakah Kejagung akan mencopot Cirus setelah vonis PeÂngadilan Tinggi DKI yang meÂnoÂlak banding terdakwa, KaÂpusÂpenÂkum Noor Rochmad menyatakan kejaksaan akan mempelajari hal tersebut. “Kalau tidak ada upaya hukum lain dan putusan hakim sudah inkracht, tentu akan ada sanksi pencopotan,†katanya.
Sebagaimana diketahui, MaÂjelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memÂvoÂnis Cirus dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan hakim PeÂngadilan Tipikor melalui PeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.B/Tpk/2011/PN. Jkt.Pst tertanggal 25 Oktber 2011.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Membebankan keÂpada terdakwa membayar biaÂya perkara pada tingkat banÂding Rp 2.500,†ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari.
Sebelumnya, Ketua Majelis HaÂkim kasus ini di Pengadilan Tipikor Albertina Ho menuduh CiÂrus menghilangkan pasal koÂrupsi unÂtuk Gayus. Akibatnya, CiÂrus divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
REKA ULANG
Ketika 12 Jaksa Jadi Terlapor
Berdasarkan eksaminasi terhadap penanganan perkara Gayus Tambunan, ditemukan ada keÂanehan. “Saya katakan ada keÂanehan-keanehan. Sekarang diÂmulai dengan memeriksa jaksa-jaksa yang terlibat di dalam peÂnanganan perkara yang tidak tertib itu,†ujar Hendarman SuÂpandji, Jaksa Agung saat itu.
Didiek Darmanto, KapusÂpenÂkum Kejagung saat itu, meÂnyaÂtakan bahwa jaksa yang meÂnaÂngani perkara Gayus berstatus seÂbagai terlapor. Mereka antara lain, empat jaksa peneliti kasus Gayus, yakni Cirus Sinaga, Fadil ReÂgan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Syafitri, serta satu jaksa sidang dari Kejari Tangerang NasÂran Aziz. Selebihnya adalah Direktur Pra Penuntutan KejaÂgung Poltak Manullang.
Menurut Didiek Darmanto, para jaksa itu menjalani pemeÂrikÂsaan internal. Para jaksa tersebut telah ditetapkan statusnya seÂbaÂgai terlapor setelah eksaminator menemukan adanya ketiÂdakÂcerÂmatan di tingkatan sebelum peÂnuntutan maupun setelah penunÂtutan dalam perkara Gayus.
“MeÂreka diperiksa sebagai terlapor. Jadi untuk pemeriksaan internal tidak ada tersangka, tapi terÂlaÂpor,†ujarnya.
Meski bersatus terlapor, kata Didiek, Kejagung tidak menonÂaktifkan jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan tersebut. Didiek beralasan, tidak ada isÂtilah penonaktifan dalam proÂsedur peÂmeriksaan internal di kejaksaan.
Didiek menuturkan, selain meÂmeriksa lima jaksa perkara GaÂyus, Jamwas juga memeriksa tuÂjuh pejabat struktural di linÂgkuÂngan Kejaksaan Tinggi Banten. Salah satu jaksa itu adalah jaksa Suyono yang kini menjabat AsinÂtel di Kejati Sulselbar. Sehingga, total ada 12 jaksa yang menjalani pemeriksaan internal.
Sementara di tempat terpisah, Presiden Susilo Bambang YudhoÂyono mengaku terusik dengan kasus mafia hukum yang meliÂbatÂkan Gayus. Presiden memeÂrinÂtahkan penegak hukum segera membongkar kasus itu.
“Saya lihat kejahatan yang munÂÂÂcul seÂkaÂrang ini adalah jeÂnis kongÂkalikong. Saya minta diÂbongÂkar, kejar, supaya bersih dan negaÂra tidak terus dirugiÂkan,†tegasnya.
Presiden menilai kejahatan perpajakan bermula dari praktik penyimpangan yang akhirnya melebar dan masuk pada wilaÂyah-wilayah fundamental. PresiÂden memaparkan tiga jenis keÂjahatan perpajakan, yakni wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya atau ngemplang, petugas pajak yang korupsi, serta kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak.
Hebat Benar Cirus Sendirian
Didi Irawadi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi meminta kepoliÂsian lebih intensif mengungkap dugaan keterlibatan jaksa selain Cirus Sinaga dalam kasus rentut Gayus Tambunan.
Ia meÂnyaÂyangkan jika kasus ini berhenti sampai pada Cirus. “Masih banyak hal yang beÂlum terbongkar di kasus ini,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Dia meminta dugaan peran jakÂsa-jaksa lain dalam kasus ini diungkap secara konkret oleh KeÂjaksaan Agung agar masyaÂraÂkat percaya pada hasil peÂmeÂriksaan internal Korps AdhyakÂsa. Setidaknya, hasil eksamÂiÂnasi atau pemeriksaan internal yang dilaksanakan Kejagung tidak diÂsimpan atau ditutup begitu saja.
Didi ragu jika Cirus bermain seÂorang diri dalam kasus ini. SeÂlain diduga menggunakan keÂpanÂjangan tangan pengacara, menurutnya, patut diduga ada peran jaksa lain dalam praktik yang begitu rapi ini. “Hebat beÂnar jika Cirus bisa memalsukan rencana penuntutan atau rentut, seorang diri.â€
Karena itu, sambungnya, diperlukan kearifan pimpinan Kejagung dalam membuka materi pemeriksaan kasus ini. Artinya, kesimpulan atas peÂlangÂgaran administrasi oleh jakÂsa-jaksa lain, hendaknya diikuti penjelasan secara transparan keÂpada masyarakat. Atau bila perÂlu, hasil pemeriksaannya diÂsamÂpaikan ke kepolisian.
Dengan begitu, polisi bisa menÂdapat gambaran utuh dalam mengusut kasus ini. Dia tak meÂnepis anggapan jika dalam proÂses ini, akuntabilitas dan kreÂdiÂbilitas jaksa dipertaruhkan. NaÂmun demi masa depan keÂjakÂsaÂan yang lebih baik, risiko apaÂpun seharusnya dihadapi secara lugas dan tegas.
“Koordinasi dengan kepoÂliÂsian yang lebih intensif dihaÂrapÂkan bisa mengungkap dugaan keterlibatan jaksa-jaksa lain,†katanya. Demikian pula sebaÂlikÂnya, jaksa bisa meminta keÂpoÂlisian terbuka menangani skanÂdal yang diduga menyeret okÂnum-oknum perwiranya.
Sama-sama Tersandera
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Ketua LSM Komite PenyeÂlaÂmat Kekayaan Negara MarÂwan Batubara menyatakan, kejaksaan dan kepolisian sama-sama mempertaruhkan reputasi dalam pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Marwan menilai, jika keÂpolisian terlalu aktif mengusut peÂran jaksa dalam kasus rentut GaÂyus, mereka khawatir balik diserang. Serangan itu kemungÂkinan gencar lantaran dalam persidangan kasus Gayus di PeÂngadilan Negeri Jakarta SeÂlaÂtan, ada sejumlah nama perwira tinggi kepolisian yang juga diÂsebut-sebut terlibat.
“Dua lemÂbaga penegak huÂkum itu diÂleÂmaÂtis. Mereka sama-sama terÂsandera akibat ada oknumnya yang diduga terÂlibat kasus ini,†katanya.
Semestinya, lanjut Marwan, penanganan perkara ini bisa dijalani secara mudah dan seÂderhana. Akan tetapi, penguÂsuÂtan kasus ini sangat tergantung pada unsur pimpinan di masing-maÂsing lembaga hukum tersebut.
Jika pimpinan lembaga peneÂgak hukum punya komitmen tegas membersihkan oknum inÂternalnya yang melanggar huÂkum, dia yakin, pengusutan kaÂsus ini tidak makan waktu panÂjang. Hal lain yang merintangi upaya menyeret keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini, duÂganya, terkait masalah kewibaÂwaan korps.
Artinya, menurut Marwan, kejaksaan maupun kepolisian tentu tak ingin korpsnya terÂcoÂreng akibat kasus ini. KarenaÂnya, mereka menutupi dugaan keterlibatan oknum-oknumnya dengan penindakan internal atau administratif. “Pola peninÂdakan secara internal ini, kaÂdang memang terbukti efektif unÂtuk meredam keingintahuan masyarakat,†ucapnya.
Akan tetapi, menurutnya, peÂnerapan pola tersebut saat ini sudah usang dan tak perlu diÂlestarikan. Pada era keterbukaan ini, tambahnya, siapa pun yang diduga bersalah mesti diproses secara pidana. Bukan malah diÂlindungi dengan berbagai piÂranti dan pendekatan yang jusÂtru merugikan institusi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: