RMOL. Apakah peristiwa-peristiwa ini merupakan sinyal bahwa anggota DPR dari PDIP, I Wayan Koster bakal menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet seperti Angelina Sondakh?
Jumat 3 Februari 2012, KPK mencegah dua politisi DPR ke luar negeri secara bersamaan. YakÂni politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie dan I Wayan Koster.
Pada hari yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengumumkan penetapan status Angie sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Menurut Abraham Samad, Angie menjadi pintu masuk unÂtuk mengembangkan kasus suap pembangunan wisma atlet. “KaÂsus ini kami kembangkan terus. Jadi, AS ini pintu masuk kasus ini lebih jauh,†kata Abraham di kanÂtor KPK, Jalan Rasuna Said, KuÂningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2012).
Karena itu, lanjut Abraham, piÂhaknya akan menjerat terÂsangÂka lainnya sampai kasus ini tuntas. KPK, lanjutnya, juga telah meÂminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap I Wayan Koster sejak Jumat (3/2/2012). Hal itu dilakukan KPK agar yang berÂsangkutan tidak dapat meÂlaÂkukan aktivitas di luar negeri. “Ini untuk memudahkan penyidikan kasus wisma atlet,†ujarnya.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memprediksi, dari berbagai peristiwa itu, KosÂter akan ditetapkan sebagai terÂsangÂka seperti Angie.
“Apalagi KPK sudah meneÂtapkan status cegah keÂpada dia,†tandasnya, kemarin.
Boyamin mendesak KPK agar mengusut keterlibatan semua pihak dalam kasus Wisma Atlet tersebut. “KPK mesti bongkar bos-bos yang terlibat di dalamÂnya,†kata dia.
Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyaÂtaÂkan, KPK melakukan penÂceÂgaÂhan ke luar negeri terhadap KosÂter bukan dilatari akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. “Sampai hari ini, statusnya sebaÂgai saksi. Dicekal itu tujuannya agar sewaktu-waktu diperiksa, dia tidak sedang di luar negeri. Pencegahan tidak terkait dengan status,†ujar Johan, kemarin.
Seusai menjadi saksi bagi terÂdakwa kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin di Pengadilan TipiÂkor, Jakarta, Koster menyatakan siap menghadapi semua proses hukum menyusul status cegah itu.
“Itu semua urusan KPK. Saya siap hadir dan menjelaskan seÂmua. Saya siap mengikuti proÂses,†katanya pada Rabu (15/2).
Seusai sidang, Koster kembali membantah bahwa dirinya berÂmain dalam kasus Wisma Atlet tersebut. “Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak melakukan apaÂpun,†ujarnya.
Pada hari yang sama, Angie juga dihadirkan sebagai saksi daÂlam persidangan Nazaruddin. SeÂnada dengan Angie, Koster juga menolak disebut turut menikmati hasil korupsi dari kasus Wisma Atlet itu.
“Proses Wisma Atlet awalÂÂnya (saya) tidak setuju, mau diÂapakan setelah SEA Games nanÂti,†ujar Koster dalam kesaksiannya.
Dia mengatakan, pembanguÂnan Wisma Atlet menjadi diperluÂkan dan nantinya akan dikelola pemerintah daerah di antaranya penginapan seperti Hotel Atlet. “Palembang akan dikembangkan sebagai pusat olahraga bertaraf internasional dan memerlukan asÂrama seperti itu,†ujarnya.
Seperti diketahui, I Wayan KosÂter sudah menjalani pemerikÂsaan di KPK sebanyak dua kali atas tudingan Muhammad NaÂzaÂruddin. Nazaruddin menuduh KosÂter bersama Angelina SonÂdakh menerima uang sebesar Rp 9 miliar. Angie juga membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, yang menyebut dia turut bermain dalam kasus koÂrupsi itu.
REKA ULANG
Terseret Nyanyian Nazaruddin
Sebelum ditetapkan sebagai terÂsangka, Politikus Partai DeÂmokrat Angelina Sondakh memÂbeberkan sejumlah data dan inÂforÂmasi mengenai kasus suap Wisma Atlet SEA Games, PaÂlemÂbang, di hadapan penyidik KoÂmisi Pemberantasan Korupsi.
“Info dan data yang diberikan Ibu Angelina akan kami pelajari, kemudian kembangkan lebih lanjut,†ujar Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo (KaÂmis, 15 September 2011).
Meski begitu, Johan menolak membeberkan data dan informasi yang dimaksud. Ia berdalih hal itu belum bisa dipublikasikan karena menyangkut penyidikan kasus.
Angelina terseret kasus suap proÂyek wisma atlet SEA Games, PaÂlembang, lantaran bekas BenÂdaÂhara Umum Partai Demokrat M NaÂzaruddin menuding terÂdaÂpat uang sebesar Rp 9 miliar meÂngalir ke Angelina. Uang itu akan dibagiÂkan ke sejumlah anggota Dewan termasuk Mirwan Amir dan politiÂkus PDIP I Wayan Koster.
Nama Angie juga disebut-sebut dalam laporan hasil pemeriksaan Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazar yang sudah divonis dalam kasus yang sama. Sebab, terdapat pesan BlackBerry yang dikirim Angie ke Rosa yang diÂduga untuk permintaan duit.
Terkait kasus ini, tiga orang terÂdakwa telah menjalani perÂsiÂdangan dan telah divonis penjara. MeÂreka adalah, Sesmenpora (nonÂaktif) Wafid Muharam dipidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 150 juta atau subsider tahanan selama tiga bulan penjara.
Wafid dianggap melanggar UnÂdang-Undang Nomor 31 TaÂhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebaÂgaiÂmana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, Wafid diÂdakÂÂwa menerima uang suap beÂruÂpa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Mindo Rosa MaÂnuÂlang dan Mohammad El Idris. Uang suap itu diberikan di kantor Kementerian Pemuda dan OlahÂraga pada 21 April 2011. Uang itu diduga ada kaitannya dengan peÂmilihan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang proyek.
Sedangkan untuk terdakwa bekas Majaner Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manullang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penÂjara, dan untuk Direktur MakÂreting PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Mohammad El Idris diÂjaÂtuhi hukuman 2 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti memÂberikan cek senilai Rp 4,3 miÂliar kepada Nazaruddin selaku anggota DPR dan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris MenÂteri Pemuda dan Olahraga, WaÂfid Muharam. Pemberian terÂsebut berÂtujuan memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Angie Dan Koster Cuma Bagian Kecil
Sandi Ebenezer, Majelis PBHI
Kasus Wisma Atlet dinilai tiÂdak hanya perkara dugaan suap antara seorang pengusaha keÂpada pejabat negara seperti angÂgota DPR dan menteri.
Perkara tersebut, menurut anggota Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer Situngkir, meÂrupakan kasus besar yang meÂrupakan permainan koorporasi. “Kasus itu adalah kejahatan yang dilakukan koorporasi. SaÂyangnya, penanganannya tidak dilihat dari koorporasinya,†ujar Sandi, kemarin.
Kata Sandi, Direksi PT Duta Graha dan Grup Permai dalam proyek Wisma Atlet itu tidak disentuh. “Pimpinan Banggar DPR tidak disentuh juga. KPK mencoba mencari aliran uang, pasti tidak dapat karena kejahaÂtan koorporasi adalah kejahatan kerah putih,†ujarnya.
Sandi menyampaikan, KPK perlu mendalami, apakah dalam kasus Wisma Atlet ada putusan kolektif Banggar dan putusan Direksi Duta Graha dan Grup perÂmai. Dugaan keterlibatan Angie, Koster, Rosa dan Wafid MuÂharram, kata Sandi, haÂnyaÂlah bagian kecil dari permainan yang besar.
“Koster itu hanya bagian terÂlemah dari Banggar, demikian juga Angie. Harusnya pintu maÂsuk pengusutannya dilakukan dari pengambilan keputusan. Misalnya, seperti kata Wa Ode, tidak mungkin cuma dia yang memuluskan proyek PPID daeÂrah tertentu. Mestinya, sebelum ke Angie dan Koster, KPK meÂnetapkan dulu siapa yang paling menentukan untuk mengambil keputusan itu. Apakah di level pimpinan dan direksi peruÂsaÂhaÂan,†ujar dia.
Sebagai orang suruhan, Rosa dan Wafid masih memiliki ataÂsan. Karena itu, menjadi tidak fair apabila KPK tidak menÂdalami dugaan keterlibatan pimÂpinan mereka. “Mereka hÂaÂnya orang yang disuruh ataÂsanÂnya. Ini kan masih hanya orang yang disuruh yang jadi tersangÂka,†ujar Sandi.
White collar crime atau kejaÂhatan kerah putih, lanjut Sandi, harus dicari pada level pimÂpiÂnan, karena aturan dalam peÂnanganan tindak pidana korupsi telah menerapkan administratif penal law. “Kejahatan mereka itu kolektif,†tegasnya.
Berkenaan dengan status KosÂter, Sandi berpendapat bahÂwa politisi PDIP itu tidak akan dijadikan tersangka. “Cuma diminta untuk menjadi sumber informasi bagi KPK,†ujar Sandi.
Tak Boleh Berhenti Pada Angelina
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding optimistis KPK serius mengusut tuntas kasus korupsi Wisma Atlet itu.
Menurut Politisi Partai HanuÂra itu, sejumlah keterangan saksi dan pihak-pihak dalam kaÂsus itu yang tidak terang benÂderang di muka persidangan, tiÂdak akan membuat majelis hakim kehilangan akal.
“Masih banyak jalan, bukti-bukti dan saksi-saksi lain yang bisa diÂjadÂikan landasan melihat kasus ini. Saya yakin hakim tiÂdak begitu saja percaya dengan kesaksian Angie dan Koster yang disampaikan di persidÂaÂngan,†ujar Sudding, kemarin.
Lebih lanjut, Sudding meÂnyamÂpaikan, pengusutan kasus Wisma Atlet jangan berhenti hanya pada penetapan Angie sebagai tersangka. “KPK harus terus menelusuri semua pihak yang terlibat di dalamnya. ApaÂlagi, masyarakat kritis dalam mengikuti perkembangan peÂnguÂsutannya,†ujar dia.
Terkait Koster, Sudding pun memprediksi bahwa rekannya sesama anggota di DPR itu akan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Apalagi dia sudah dicegah ke luar negeri. Ini indikasi bahÂwa dia juga akan ditetapkan seÂbagai tersangka. Tetapi kita seÂrahkan ke proses yang terjadi di KPK-lah,†ujarnya.
Sudding mengajak masyaÂrakat melakukan pengawasan yang kritis terhadap proses hukum kasus Wisma Atlet itu. Menurut dia, masyarakat tidak bisa dibohongi begitu saja.
“Masyarakat tidak bodoh. Semua yang terjadi sudah bisa ditelusuri. Kita patut mengÂapÂresiasi upaya publik mengkritisi proses hukum yang terjadi,†ujarnya.
Dia pun berharap, KPK memÂbuktikan bahwa pengusutan kasus-kasus korupsi akan tuntas sampai ke akar-akarnya. “Saya optimistis, KPK akan melaÂkuÂkan tugasnya dengan prÂoÂfeÂsioÂnal. Semua kasus korupsi yang ditangani KPK, saya harap bisa dituntaskan tanpa pandang bulu,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: