RMOL. Kasus korupsi di Kementerian Kesehatan yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung tak kunjung mengalami kemajuan signifikan. Kesannya, seperti jalan di tempat.
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman beralasan, pihaknya belum bisa memperkirakan total kerugian negara dalam kasus itu, lantaran belum ada hasil pengÂhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami sudah minta BPKP menghitung dugaan keruÂgian negaranya,†katanya.
Menurut Kepala Bagian PeneÂrangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, kasus korupsi di Kementerian Kesehatan itu ditaÂngani Bareskrim sejak tahun 2010. Kepolisian telah meÂneÂtapÂkan KeÂpala Sub Bagian Program dan AngÂgaran Sekretariat Badan PeÂngembangan dan PemÂberÂdaÂyaÂan Sumber Daya Manusia KeÂmenÂkes Syamsul Bahri sebagai tersangka.
Syamsul disangka menyeÂleÂwengÂkan tender pengadaan alat bantu belajar mengajar penÂdiÂdikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemenkes tahun anggaran 2009.
Senada dengan Sutarman, Boy mengaku belum bisa memastikan berapa nilai kerugian negara daÂlam kasus korupsi tersebut. AlaÂsannya pun sama, angka kerugian negara itu masih dihitung BPKP.
Kejaksaan Agung pun meÂnaÂngani kasus korupsi di Kemenkes dengan tersangka yang sama, SyamÂsul Bahri. Syamsul disangÂka menyelewengkan proyek beÂranggaran Rp 417,7 miliar. Uang tersebut berasal dari APBN tahun anggaran 2010. Sedangkan Polri menangani kasus Kemenkes tahun anggaran 2009.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan PPSDMK yang juga Ketua PaÂnitia Pengadaan Widianto Aim serta pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana RaÂmosari Gemilang, Bantu MarÂpaung sebagai tersangka.
Namun, Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad juga belum bisa memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Alasannya sama dengan Kabareskrim, belum ada hasil penghitungan kerugian neÂgara dari BPKP.
Kendati belum ada hasil pengÂhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi di Kementerian KeÂsehatan itu, Kepala Biro HuÂmas BPKP Ratnatianti mengaku, pihaknya bekerja optimal dalam menindaklanjuti permintaan keÂpolisian maupun kejaksaan.
Dia beralasan, lamanya proses audit sangat tergantung pada ruang lingkup persoalan. Selain itu, ada beberapa teknis atau klaÂsifikasi audit yang mempunyai tujuan berbeda-beda.
Untuk itu, BPKP tidak bisa terburu-buru dalam menentukan nilai kerugian negara dalam suatu proyek yang didanai APBN. “Kalau ditanya beÂrapa lama waktu audit, tentu tidak bisa saya pastÂikan. Apalagi, audit memÂbuÂtuhkan kecermatan dan keteliÂtian,†alasan Ratnatianti.
BPKP juga belum meÂngeÂluarÂkan hasil penghitungan kerugian negara kasus korupsi di KemenÂterian Lingkungan Hidup yang diÂtangani Kejaksaan Agung. “ToÂtal kerugian negara kasus ini beÂlum dilansir. Masih dihitung BPKP,†kata Kapuspenkum KeÂjaksaan Agung Noor Rochmad.
Belum rampungnya pengÂhiÂtuÂngan kerugian negara ini, meÂnurut Noor, mau tidak mau memÂpengaruhi proses penuntasan perÂkara. Dia menambahkan, selain terÂsangka kasus ini kooperatif, penahanan menunggu selesainya proses penghitungan kerugian negara. “Setelah penghitungan selesai, kemungkinan penahanan akan dilakukan. Tapi saya tidak tahu, kapan BPKP menyelesaikan audit itu,†katanya.
Sekadar mengingatkan, tiga tersangka kasus biaya perjalanan dinas tahun 2007-2009 di Kemen LH yakni bekas KeÂpala Bagian Keuangan Biro Umum Amat Sukur, Kasubag VeÂrifikasi Biro Umum Sulaiman dan bekas Asdep Kelembagaan LingÂkungan Hidup Puji Hastuti.
Amat Sukur kini bertugas di Inspektorat Jenderal, Sulaiman berÂtugas di baÂgian verifikasi perÂjalanan dinas. Puji Hastuti saat ini menjadi Asisten Deputi UruÂsan Kelembagaan.
REKA ULANG
Rosa Masih Saksi Kasus Kemenkes
Penyidik Kejaksaan Agung dua kali mengorek keterangan Mindo Rosalina Manullang di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada Selasa (14/2), bekas anak buah Muhammad Nazaruddin itu diperiksa penyidik Kejagung terÂkait perkara korupsi di KemenÂterian Agama. Pada Senin (13/2), Rosa diperiksa penyidik KeÂjakÂsaan Agung menyangkut kasus korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menyampaikan, KejaÂgung tengah mengusut tiga kasus yang diduga melibatkan Rosa. Yakni, perkara korupsi pengaÂdaÂan alat laboratorium di UNJ, kaÂsus korupsi di Kementerian AgaÂma dan perkara korupsi pengaÂdaÂan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. “Dia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus-kasus itu,†ujar Noor saat dihubungi.
Sebelum mengorek keterangan Rosa sebagai saksi perkara-perÂkara korupsi itu, penyidik KeÂjaÂgung telah menetapkan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) seÂbaÂgai tersangka kasus yang diduga melibatkan anak buah NaÂzaÂruddin tersebut.
Menurut Noor, selain menÂdaÂlami keterlibatan tersangka tiga kasus itu dan mengorek keÂteÂraÂngan Rosa, Kejagung mengemÂbangkan kasus ini ke arah dugaan keterlibatan Nazaruddin. “Semua yang terkait, akan diproses, tidak hanya Nazaruddin. Tergantung bagaimana perkembangan proses penyidikan yang sedang berÂjalan,†ujarnya.
Kejagung menetapkan PemÂbantu Rektor III Universitas NeÂgeri Jakarta (UNJ) Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik Tri MulÂyono sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan alat laboÂraÂtoÂrium UNJ. “Dalam kasus ini, ada dua tersangka, yaitu Fakhrudin seÂlaku Pejabat Pembuat KomitÂmen dan Tri Mulyono selaku KeÂtua Panitia Lelang,†kata Noor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2011, berdasarkan Surat Perintah PeÂnyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan SprinÂdik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011.
Fakhrudin dan Tri Mulyono diÂsangka melakukan pengÂgeÂlemÂbungan harga dalam pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjangnya pada UNJ tahun anggaran 2010. Proyek peÂngadaan tersebut tercatat senilai Rp 17 miliar.
Sedangkan kasus korupsi di KeÂmenterian Agama, berawal dari tahun 2010, ketika Kemenag memperoleh dana sesuai APBN Perubahan. Dana tersebut diguÂnaÂkan untuk pengadaan alat laboÂratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia yang nilainya Rp 27,5 miliar. Sedangkan proyek yang sama untuk Madrasah Aliyah nilainya Rp 44 miliar.
Pemenang tender pengadaan itu adalah PT ANP dan PT SHJ. PT ANP pemenang tender pengaÂdaan alat laboratorium tsanaÂwiyah, PT SHJ pemenang tender pengaÂdaan alat laboratorium aliyah.
Kejaksaan Agung telah meÂneÂÂtapÂkan dua tersangka kasus terÂsebut, yakni SY dan MJM. SY meÂrupakan Pejabat Pembuat KoÂmitmen di Kementerian Agama, sedangkan MJM meÂruÂpakan konsultan IT. Sebagai Konsultan IT, MJM disangka tidak menÂjalankan tugasnya mengecek baÂrang yang tidak seÂsuai spesifikasi.
Mestinya Punya Data Valid
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding berÂpenÂdaÂpat, idealnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi pijakan untuk menentukan arah penyelidikan dan penyidikan yang menyangkut nilai keruÂgian keuangan negara.
Namun, jika sudah meneÂtapÂkan tersangka tanpa hasil audit BPKP, kepolisian dan kejakÂsaan semestinya sudah memiÂliki data valid di luar hasil audit BPKP. Sehingga, hasil audit BPKP itu hanya menjadi data pendukung. Dengan kata lain, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa bergantung kepada BPKP lantaran telah lebih dahulu meÂlakukan penetapan tersangka.
Kendati begitu, Syarifuddin mengapresiasi langkah kepoÂlisian dan kejaksaan yang telah menentukan tersangka perkara-perkara korupsi itu. Dia berÂhaÂrap, langkah tersebut menÂdaÂpatÂkan dukungan optimal dari piÂhak lain, termasuk BPKP.
“MuÂdah-mudahan itu sinyal bahwa mereka menunjukkan komitÂmen memberantas korupÂsi,†katanya.
Menurut Syarifuddin, penunÂtasan kasus-kasus tersebut suÂdah sewajarnya mendapatkan duÂkungan dari BPKP. Tanpa dukungan BPKP, dia khawatir, hasil kerja dua lembaga peneÂgak hukum itu bakal sia-sia. “Tidak ada alasan untuk memÂperlambat proses audit. BPKP mesti optimal,†tandasnya.
Bermodalkan hasil penghituÂngan kerugian negara dari BaÂdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lanjutnya, keÂraÂguan kepolisian dan kejaksaan menentukan penanganan suatu kasus, akan bisa dihilangkan.
Dia meminta, koordinasi anÂtara aparat penegak hukum, BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diintensifkan. Sehingga, kendala-kendala seÂperti yang terjadi dalam peÂnaÂnganan kasus korupsi di KeÂmenterian Kesehatan dan KeÂmenterian Lingkungan Hidup bisa diatasi.
Cepat tuntasnya audit, lanjut Syarifuddin, akan membantu kepolisian dan kejaksaan segera membawa kasus-kasus korupsi itu ke pengadilan. “Kepastian hukum dalam kasus-kasus itu pun akan menjadi lebih jelas,†ujarnya.
Audit Kelamaan, Kasus Menjadi Bias
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) BoÂyamin Saiman mengingatkan, berlarutnya penghitungan angÂka kerugian keuangan negara bisa membuat pengusutan kaÂsus-kasus korupsi menjadi bias.
“Mekanisme audit pengÂhiÂtuÂngan kerugian keuangan negara hendaknya dipersingkat. DiÂperÂcepat. Sehingga, proses pengÂhiÂtungan kerugian keuangan neÂgara bisa cepat selesai,†katanya.
Boyamin juga khawaÂtir, seÂmangat para penyidik yang awalnya menggebu-gebu meÂngungkap kasus korupsi, menÂjadi drop lantaran proses audit yang begitu lama. MeÂnÂjadi boÂsan lantaran terlalu lama meÂnunggu kepastian nilai keruÂgian negara dalam perkara koÂrupsi yang mereka tangani.
Dia pun mengingatkan, berÂlarut-larutnya proses audit jaÂngan sampai menjadi ajang tawar-menawar. Maksudnya, ceÂlah tersebut sangat bisa diÂmanÂfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan pendekatan kepada auditor.
Kedekatan hubungan itu pula yang kemungkinan dipakai unÂtuk “memutihkan†penilaian pengÂgunaan keuangan negara. “Tidak sedikit pendekatan keÂpaÂda auditor dilakukan. HasilÂnya suÂdah ada, beberapa auditor yang diduga masuk angin atau terÂlibat suap, ditangkap KPK,†ujarnya.
Lantaran itu, lanjut Boyamin, proses audit hendaknya bisa dioptimalkan. Sehingga, tidak makan waktu terlalu lama. SeÂlain itu, dia meminta pengaÂwaÂsan terhadap auditor ditingÂkatÂkan. Soalnya, auditor yang kreÂdibel dan benar-benar berÂtangÂgungjawab sangat diperlukan masyarakat dan negara.
“PeÂraÂnan auditor sangat vital dalam menentukan ada atau tidaknya penyimpangan angÂgaran,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: