Kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat malam (10/2), Fajri menegaskan bahwa Arbayanto sudah mengundurkan diri dari Kabid Hukum dan HAM PB HMI, sehingga langkahnya menggelar rapat pleno atas nama PB HMI tidaklah berkekuatan apapun.
"Mereka sudah mengundurkan diri, dan secara organisasi kami sudah mereshuffle mereka. Forum yang mereka buat tidak sah dan merupakan pelanggaran," kata dia.
Fajri menambahkan, upaya yang dilakukan Arbayanto cs hanya merupakan langkah untuk membuat kepengurusan tandingan dari kepengurusan HMI yang resmi dan sah.
Sementara Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Nasional PB HMI, Wahyu Hamdani, menegaskan, PB HMI tidak menggelar rapat pleno pada Kamis kemarin. Rapat sudah dilaksanakan pada tanggal 24-26 Januari lalu dan dihadiri 18 Badko HMI.
"Aturannya, rapat pleno diikuti Badko-Badko, apakah pleno yang dilakukan oleh mereka dihadiri Badko-Badko?" katanya tidak puas.
Menurutnya, apa yang dilakukan Arbayanto cs tak lebih sebagai upaya penggulingan yang telah menyalahi aturan organisasi.
"Ada program yang tidak dijalankan oleh Arbayanto saat menjabat Kabid Hukum dan HAM. Saat dievaluasi, dia tidak bisa menjelaskan kinerjanya, makanya direshuffle," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: