"Dengan penandatanganan itu LPSK akan segera menindaklanjuti pemberian bantuan medis dan psikologis serta pendampingan terhadap saksi dan korban tersebut," kata anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli kepada wartawan (Jumat, 10/2).
Lili yang memfasilitasi para korban di Desa Sri Tanjung Kabupaten Mesuji hari ini mengatakan, setelah penandatanganan perjanjian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait di Polres dan Polda Lampung untuk menginformasikan bahwa para saksi dan korban saat ini dalam program perlindungan LPSK.
"Mulai hari ini, segala bentuk panggilan pemeriksaan terhadap saksi dan korban yang masuk dalam program perlindungan LPSK wajib di koordinasikan dengan LPSK, karena saat ini para korban dan saksi masih dalam proses pemulihan medis dan psikologis," terang Lili.
Selanjutnya Lili mengatakan pihaknya akan memastikan proses hukum yang sedang ditangani saat ini sehingga proses penegakan hukum harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
Pada pertengahan Januari lalu LPSK telah melakukan langkah mendalam terkait tindak lanjut dari hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM yakni dengan menurunkan tim guna pendalaman informasi secara langsung di lapangan untuk memetakan kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji.
[dem]
BERITA TERKAIT: