Dalam rangkaian pertemuan tersebut, DPR dan BK sepakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi di dalam proyek-proyek DPR, terutama kasus proyek ruang sidang Badan Anggaran (Banggar DPR). Hal itu mesti dilaksanakan setelah ada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu kemudian diserahkan ke KPK untuk diselidiki.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mempersilakan KPK untuk melakukan penyelidikan diam-diam. Dia juga meminta KPK membeberkan temuan-temuan baru seputar kasus korupsi di DPR, termasuk kasus ruang sidang Banggar, dalam waktu dekat.
BK sudah menemukan indikasi pelanggaran etika DPR dalam pengadaan perlengkapan ruang sidang Banggar DPR. Namun temuan pelanggaran etika itu belum sampai mengkerucut kepada nama.
"Soal itu bisa ditelusuri dan didalami oleh KPK," katanya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: