Tadi siang, Timwas memanggil Jaksa Agung untuk dimintai tanggapan serta respon mereka terkait hasil audit BPK tersebut. Dan Kejagung, kata Taufik, mengatakan kesanggupannya untuk menindaklanjutinya.
"Kita memberikan apresiasi tinggi kepada mereka, karena mereka sanggup memenuhi permintaan kita (Timwas)." Kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 8/2).
"Untuk Jaksa Agung kami hanya minta kepada mereka untuk melakukan penyelidikan adanya tindak pidana dan kasus pencucian uang dalam bailout Bank Century," terang Taufik.
Timwas sendiri, kata Taufik tidak meminta Kejagung untuk menelusuri pelanggaran lainnya, seperti proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
"Urusan FPJP dan PMS akan kami serahkan kepada KPK dan BPK. Rencananya Timwas minggu depan akan memanggil mereka agar bisa dikonfrontir bersama," terangnya.
[dem]