Menurut anggota BK DPR, Fahri Hamzah, pihaknya berharap Ruhut menghormati teguran yang sudah dilayangkan BK tersebut. Jika tidak, maka akan berdampak buruk selanjutnya.
"Kalau keputusan itu tidak dihormati, itu efek kelanjutannya juga panjang. Jadi, harus dibaca dan dihormati," ujar Fahri di gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (8/2).
Pada 22 Juli 2011, Anna mengadukan Ruhut ke Badan Kehormatan DPR. Kubu Anna membawa alat bukti pelanggaran mantan advokat itu, yakni catatan sipil pernikahan Ruhut dan Anna, termasuk dokumentasi pernikahan adat. Anna juga sudah membawa kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Berkali-kali Anna membeberkan bahwa ketika menikahi Diana Leovita (istri keduanya), Ruhut memalsukan seluruh dokumen. Di antaranya, surat keterangan belum menikah atas nama pribadi. Padahal, pada bulan Juni 1998 Anna mengaku sudah menikah dengan Ruhut Sitompul di Sydney, Australia dan selanjutnya disahkan secara adat Batak pada tahun 2001. Dalam pesta adat tersebut Anna mendapatkan marga Tobing sehingga menjadi Anna boru Tobing.
Bahkan, Anna mengaku, pada tanggal 20 Januari 1991 keduanya sudah mendapatkan anak laki-laki dari Ruhut yang bernama Christian. Namun sejak 2 Januari 2008, Ruhut Sitompul tidak pulang sama sekali ke rumah dan telah mengabaikan anak-istri. Baru diketahui kemudian, ternyata Ruhut mempunyai wanita lain yang bernama Diana Leovita pada 17 Juni 2007.
Sementara Ruhut Sitompul selalu santai menanggapi laporan perempuan malang itu terhadap dirinya.
[ald]
BERITA TERKAIT: