Mengapa Angie Masih Berstatus Anggota DPR?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 07 Februari 2012, 11:30 WIB
Mengapa Angie Masih Berstatus Anggota DPR?
angelina sondakh/ist
RMOL. Badan Kehormatan DPR menanti kepastian hukum dan sikap Partai Demokrat untuk mengeluarkan Angelina Sondakh dari Senayan.

Anggota Badan Anggaran dan anggota Komisi X DPR itu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet. Partai Demokrat pun sedang memproses pemecatannya sebagai Wakil Sekjen.

UU MD3 sendiri mengatur seorang anggota DPR bisa dinonaktfkan kalau sudah jadi terdakwa kasus pidana, dan dia akan dipecat kalau putusan hukum terhadapnya sudah inkrah atau mendapat pengesahan Mahkamah Agung. Lain hal jika anggota Dewan tersebut sudah dipecat oleh partainya, maka pemberhentian bisa langsung dilakukan.

"Kalau dia tidak punya partai, sementara sistem pemilu kita tidak menganut anggota DPR independen, maka status keanggotaan orang tersebut juga gugur," kata anggota Badan Kehormatan DPR, Fahri Hamzah, kepada wartawan beberapa saat lalu di depan ruangan sidang paripurna DPR, Selasa (7/2).

Dijelaskan politisi PKS itu, pemecatan perempuan bersapaan Angie itu dari DPR bisa tertunda kalau dia melakukan pembelaan diri dan menggugat keputusan pemberhentiannya dari partai ke pengadilan tata usaha negara. Hal itu terjadi dalam kasus dua eks politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid dan Effendi Choirie.

"Angie sebenarnya sudah dalam proses akan diperiksa BK, tapi karena ranah hukum bekerja lebih cepat, BK menunggu keputusan hukum pada diri Angie," ujarnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA