RENEGOSIASI KONTRAK KARYA

Tak Ada Hasil Signifikan, Hatta Rajasa Cs Diingatkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 Februari 2012, 14:05 WIB
Tak Ada Hasil Signifikan, Hatta Rajasa Cs Diingatkan<i>!</i>
hatta rajasa/ist
RMOL. Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diingatkan untuk segera merenegosiasi kontrak karya kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan ada.

Pasalnya, kata Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Kamis, 2/2), hingga saat ini tim yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu belum menunjukan kerja-kerja serta capaian yang signifikan sejak dibentuk oleh Presiden SBY pada 10 Januari lalu.

"Disamping telah dimandatkan oleh UU No. 4/2009 tentang Minerba, renegosiasi juga harus segera dilakukan agar akumulasi kerugian negara yang lebih besar bisa dicegah," kata Ridwan mengingatkan.

Ia mencontohkan dengan yang terjadi dalam eksplorasi tambang oleh PT Freeport. Menurut hitung-hitungan IHCS, sejak tahun 2003 sampai tahun 2010 saja, mengacu pada kewajiban PT. Freeport membayar royalti emas sebesar 3,75 persen sesuai PP 45/2003, negara mengalami kerugian sebesar 256,2 juta dolar AS.

"Ini baru dari satu korporasi saja, bagaimana dengan yang lainnya? Berapa kerugian yang diderita Negara? Dan itu tentu saja berakibat pada menurunnya kemampuan negara dalam menyejahterakan rakyatnya sesuai dengan mandat Konstitusi," sambung Ridwan tidak puas.

Perlu diketahui, Kepres No. 3/2012 tertanggal 10 Januari 2012 lalu tentang Pembentukan Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dibuat sebagai respon atas gencarnya desakan agar pemerintah segera merenegosiasi kontrak karya pertambangan.

Tim dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sementara Menteri ESDM Jero Wacik bertindak sebagai Ketua Harian merangkap anggota. Anggota-anggota Tim Evaluasi ini adalah Menkeu Agus Martowardoyo, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menperin MS. Hidayat, Menperdag Gita Wiryawan, Menhut Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Seskab Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo, dan Kepala BKPM.

Tugas Tim Evaluasi adalah melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Tim juga bertugas menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara terkait posisi pemerintah dalam melakukan renegoisasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Selain itu, tim juga bertugas menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara terhadap pengelolaan dan pemurnian mineral dan batubara.[dem] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA