IHCS Berencana Bawa Kwik Kian Gie dan Qurtubi untuk Melawan Freeport dan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 Februari 2012, 13:42 WIB
IHCS Berencana Bawa Kwik  Kian Gie dan Qurtubi untuk Melawan Freeport dan Pemerintah
ridwan Darmawan/ist
RMOL. Tim kuasa hukum Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS) tengah menyiapkan beberapa ahli untuk memperkuat gugatan mereka di PN Jakarta Selatan terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia yang secara ekonomi telah merugikan Indonesia.

"Kami berencana mengajukan Pak Kwik Kian Gie dan Pak Qurtubi," terang Kuasa Hukum IHCS, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 2/2).

Dua hari lalu (Selasa,31/1), Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara gugatan IHCS, dalam putusan selanya, menolak eksepsi para tergugat yang terdiri dari tergugat I Kementrian ESDM, Tergugat II PT. Freeport Indonesia, Tergugat III Negara Cq. Pemerintah Indonesia Cq.

Presiden RI, dan urut Tergugat Negara Cq. Dewan Perwakilan Rakyat RI. Sebaliknya, hakim meneguhkan legal standing IHCS sebagai pihak ketiga dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. Freeport Indonesia dan menegaskan kewenangannya untuk memeriksa perkara tersebut. Hakim pun memutuskan melanjutkan siding pada 14 Februari 2012 mendatang dengan agenda pembuktian pokok perkara.

"Selain ahli, kami juga sedang menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya," sambung RIdwan.

IHCS berpendapat, tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM.

Total kerugian negara akibat pembayaran royalti Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebesar 256,2 juta. Dalam gugatannya, IHCS menuntut ganti rugi sebanyak Rp 70 triliun dan menuntut penghentian kegiatan pertambangan yang dilakukan Freeport.

"Kami akan all out menghadapi sidang-sidang berikutnya, demi penegakan kedaulatan rakyat Indonesia atas sumber-sumber daya produktifnya, bumi, air dan udara serta sumber daya alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945," tandas Ridwan. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA