Meras Mahasiswa, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Februari 2012, 19:32 WIB
Meras Mahasiswa, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi
ilustrasi/ist
RMOL. Praktek pemerasan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh IRM (25), wartawan gadungan yang mengaku dari televisi swasta, Trans 7. IRM ditangkap polisi sektor Pamulang lantaran berusaha memeras mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain memeras, dia mengaku bekerja di Trans 7 sebagai kameramen dan memberikan harapan kepada mahasiswa Unpam apabila mau bergabung dengan organisasinya akan dibekerjakan di Trans 7.

Terbongkarnya IRM yang mengaku sebagai wartawan Trans 7 gadungan berawal, dia meminta para mahasiswa untuk mengumpulkan data identitas dan sejumlah uang untuk mengadakan sebuah seminar di Unpam, kemudian jika seminar yang direncanakan bisa berjalan, mahasiswa tersebut akan dipekerjakan di Trans 7.

Menurut saksi mata, Dea Annisa, mahasiswi Unpam fakultas ekonomi semester lima saat ditemui di Polsek Pamulang menjelaskan, saat kali pertama bertemu dengan IRM, dia mengaku pernah bekerja di Metro TV, lalu dia pindah kerja di Trans 7 sebagai kameramen.

"Dia menunjukkan ID card nya bertuliskan nama lengkap berikut gelar sarjana dan jabatannya sebagai kameramen di Trans 7, lalu sambil menyodorkan proposal seminar dia meminta uang kepada kami, saya curiga dan langsung saya laporkan ke polisi," aku Dea kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (1/2).

Sementara, IRM saat di Polsek Pamulang mengelak jika dirinya memeras mahasiswa untuk acara seminarnya, namun dia mengakui bahwa atribut Trans 7 yang dia pakai adalah miliknya.

"Saya dapat kemeja Trans 7 dari kakak saya, dan saya sengaja buat ID Card untuk memudahkan urusan saya," aku IRM saat diinterogasi.

Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Zulkifli Muridu mengatakan, IRM ditahan lantaran berusaha memeras, memalsukan identitas dan menipu mahasiswa.

"Tersangka kami tahan karena telah melanggar pasal 263 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Zulkifli. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA