Selain memeras, dia mengaku bekerja di
Trans 7 sebagai kameramen dan memberikan harapan kepada mahasiswa Unpam apabila mau bergabung dengan organisasinya akan dibekerjakan di
Trans 7.
Terbongkarnya IRM yang mengaku sebagai wartawan
Trans 7 gadungan berawal, dia meminta para mahasiswa untuk mengumpulkan data identitas dan sejumlah uang untuk mengadakan sebuah seminar di Unpam, kemudian jika seminar yang direncanakan bisa berjalan, mahasiswa tersebut akan dipekerjakan di
Trans 7.
Menurut saksi mata, Dea Annisa, mahasiswi Unpam fakultas ekonomi semester lima saat ditemui di Polsek Pamulang menjelaskan, saat kali pertama bertemu dengan IRM, dia mengaku pernah bekerja di
Metro TV, lalu dia pindah kerja di
Trans 7 sebagai kameramen.
"Dia menunjukkan ID card nya bertuliskan nama lengkap berikut gelar sarjana dan jabatannya sebagai kameramen di
Trans 7, lalu sambil menyodorkan proposal seminar dia meminta uang kepada kami, saya curiga dan langsung saya laporkan ke polisi," aku Dea kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (1/2).
Sementara, IRM saat di Polsek Pamulang mengelak jika dirinya memeras mahasiswa untuk acara seminarnya, namun dia mengakui bahwa atribut
Trans 7 yang dia pakai adalah miliknya.
"Saya dapat kemeja
Trans 7 dari kakak saya, dan saya sengaja buat ID Card untuk memudahkan urusan saya," aku IRM saat diinterogasi.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Zulkifli Muridu mengatakan, IRM ditahan lantaran berusaha memeras, memalsukan identitas dan menipu mahasiswa.
"Tersangka kami tahan karena telah melanggar pasal 263 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Zulkifli.
[arp]
BERITA TERKAIT: