UMK BEKASI

Pengusaha Yang Mampu Silakan Bayar UMK Baru

Pemerintah-Pengusaha Sepakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 27 Januari 2012, 16:28 WIB
Pengusaha Yang Mampu Silakan Bayar UMK Baru
MUHAIMIN ISKANDAR
RMOL. Kesepakatan mengenai pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten Bekasi akhirnya bisa tercapai setelah Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan pembicaraan langsung dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

"Pengusaha yang sudah menyatakan mampu melaksanakan ketentuan itu silakan membayar upah," kata Menakertrans saat dihubungi (Jumat, 27/1).

Pemogokan buruh di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan sejak pagi tadi merupakan reaksi atas keputusan PTUN Bandung yang membatalkan ketentuan baru upah minimum di Jawa Barat.

"Sementara bagi pengusaha yang belum mampu segera lakukan mekanisme bipartit untuk mengambil jalan tengah," tambah Menakertrans.

Berdasarkan kesepakatan ini, Menakertrans berharap buruh bisa segera mengakhiri pemogokan dan kembali bekerja sebagaimana biasa.

"Pemerintah akan terus memantau dan menjamin proses perundingan bipartit dapat berjalan dengan lancar dan produktif," ungkap Muhaimin mengakhiri pembicaraan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA