Nasib Tuti Tursilawati di Tangan Pangeran Arab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 14 Januari 2012, 10:58 WIB
Nasib Tuti Tursilawati di Tangan Pangeran Arab
ilustrasi
RMOL. Kepastian nasib TKI bernama Tuti Tursilawati masih menanti Pangeran Al Waleed bin Talal. Pangeran, yang adalah keponakan Raja Abdullah Bin Abdul Azis Al Saud, sudah berjanji untuk mendapatkan pemaafan bagi Tuti saat bertemu mantan Presiden BJ Habibie.

Demikian dikatakan Jurubicara Satgas Penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, Humphrey Djemat, kepada wartawan, Sabtu (14/1).

Tuti Tursilawati TKI asal Majalengka, Jawa Barat diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Kemudian dituduh membunuh majikannya, Suud Mulhaq Al-Otaibi, pada 11 Mei 2010 di Kota Thaif. Tuti Tursilawati telah diadili di Mahkamah Umum yang menjatuhkan vonis hukuman mati (qisas). Kemudian putusan tersebut diperkuat Mahkamah Tamyiz (tingkat banding). Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung Arab Saudi) telah menguatkan putusan mahkamah sebelum­nya sehingga vonis hukuman mati telah menjadi kekuatan hukum yang tetap bagi Tuti Tursilawati.

Keterlibatan BJ Habibie dalam upaya pembebasan Tuti adalah inisiatif Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni dan Humphrey yang menemui mantan Presiden itu untuk meminta kesediaannya menemui pihak Kerajaan Arab Saudi karena adanya hubungan pribadi yang sangat baik antara pihak kerajaan Arab Saudi dengan BJ Habibie. Pertemuan Habibie dan Pangeran Al Walid bin Talal Al Saud berlangsung di Istana Kerajaan Arab Saudi di Riyadh pada Sabtu 25 Desember 2011.

Terlepas dari kasus Tuti, Humphrey juga menjelaskan bahwa ada tujuh orang TKI yang telah bebas karena mendapatkan pemaafan dan aat ini sedang menunggu proses deportasi. Berdasarkan perkembangan yang terjadi, Satgas mempunyai keyakinan bahwa para TKI yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan akan memperoleh keringanan hukuman atau dibebaskan karena telah ada pengacara tetap yang handal menanganinya.
 
Di samping itu, surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi tertanggal 6 Oktober 2011 akan memberikan pengaruh yang kuat untuk mendapatkan pengampunan bagi para TKI yang kesalahannya dapat diampuni oleh Raja.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA