Inilah Kesepakatan Setgab Koalisi Tentang Undang-undang Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Rabu, 04 Januari 2012, 23:15 WIB
Inilah Kesepakatan Setgab Koalisi Tentang Undang-undang Pemilu
ist
RMOL. Pembahasan mengenai materi krusial di internal Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi malam ini mengalami kemajuan. Semua anggota Setgab menyepakati semangat kebersamaan.

Sekretaris Setgab Koalisi, Syarifuddin Hasan mengatakan, seluruh anggota koalisi menyepakati alokasi kursi per daerah pemilihan (Dapil) tidak ada perubahan, yakni 3-10. Selain itu, sisa suara habis dibagi di Dapil.

"Tidak seperti Pemilu 2009 yang semua sisa suara ditarik ke provinsi sehingga menjadi rumit," kata Syarifuddin Hasan di Kantor Stegab, Jalan Diponegoro (Rabu malam, 4/1).

Sejumlah pimpinan fraksi dari partai Setgab Koalisi hadir dalam pertemuan kali ini. Antara lain, Muhammad Arwani Thomafi (F-PPP), Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar), Abdul Hakim (F-PKS), Saan Mustopa (Demokrat), Ida Fauziah (PKB) dan Chandra (PAN).

Syarif Hasan menambahkan, mengenai angka parliamentary threshold sudah ada kemajuan, yakni pada kisaran 3,5 persen.

"Meskipun Golkar masih 5 persen, tapi ada keinginan untuk turun ke 3,5 persen jika permintaannya diterima," ujar Menkop dan UKM ini.

Permintaan yang dimaksud yakni menggabungkan model tertutup dan terbuka dalam sistem Pemilu. Golkar berdalih, sistem semi tersebut cukup adil dan sudah dipraktekkan di Jerman.

"Rencananya ada dua pertemuan lagi, salah satu agendanya mendengarkan penjelasan Golkar mengenai sistem semi, yakni penggabungan sistem tertutup dan terbuka," terangnya.

Setgab juga menganalisa kelemahan pada Pemilu 2009. Menurut dia, ada sejumlah kelemahan yang perlu dibenahi, tapi ada juga sisi positif yang perlu dipertahankan.

"Yang perlu dibenahi adalah kewenangan Parpol yang terpangkas. Nah, kita masih memformulasikannya," pungkasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA