Karena dari data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, dari 244 Pemilu Kada pada 2010 dan 67 pada 2011, hampir 94 persen di antaranya pecah kongsi. Agar hal serupa tidak kembali terjadi, Kemendagri menyiapkan RUU Pilkada, pecahan dari UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang salah satu poinnya untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Ke depan terhadap penentuan kepada derah tidak berasal dari sistem paket. Dalam pemilihan, hanya memilih kepala daerah," jelas Jurubicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek ketika dihubungi
Rakyat Merdeka Online Senin (26/12).
Setelah enam bulan terpilih, Kepala Daerah lalu mengajukan tiga calon untuk menjabat sebagai wakil kepala daerah. Calon itu berasal dari pegawai negeri sipil yang jenjang birokrasinya tertinggi di daerah tersebut. "Nanti bisa digagas, apakah melalui penunjukan atau penetapan untuk provinsi dan untuk kabupaten kota melalui DPRD. Itu tergantung pembahasan," jelasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: