Demikian informasi yang tertera dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2433/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011.
"Kompol Raden Brotoseno SIK NRP 78100670 Pamen Bareskrim Polri Dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri (Diarahkan PD Baggassus Robinkar TIK)," isi surat telegram yang didapati wartawan Mabes Polri hari ini (Rabu, 21/12).
Selain itu, soal pelanggaran yang dilakukan RBS, internal Mabes Polri masih mencari buktinya. Kadiv Humas Irjen Saud Usman Nasution, akan menindak Kompol RBS jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh RBS terkaitan hubungannya dengan mantan Putri Indonesia itu.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: