Setelah akhirnya terbuka nama-nama 11 orang tim seleksi, maka terkuaklah persoalan soal independensi para pengisinya. Salah satunya adalah masuknya nama Amir Syamsudin. Dalam pernyataannya kepada wartawan beberapa hari lalu, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, mengatakan, nama Amir kontorversial karena muncul begitu tiba-tiba.
Diperoleh informasi, dalam draf nama anggota Timsel yang diajukan sebelumnya oleh Mendagri kepada Presiden pada bulan November lalu, tidak tercantum nama Amir. Yang justru santer disebut, tiga orang Timsel dari unsur Pemerintah seluruhnya berasal dari jajaran Kemendagri. Kuat dugaan, tertutupnya proses perekrutan dan lambannya publikasi nama-nama anggota Timsel kepada masyarakat dimanfaatkan Istana untuk menukar nama.
Sebagai Menkumham, Amir sebenarnya tengah di puncak kesibukan karena
kementerian yang dipimpinnya saat ini sedang dihadapkan pada sejumlah persoalan serius, salah satunya isu pengetatan pemberian remisi bagi koruptor. Posisi Amir yang sekaligus petinggi Partai Demokrat juga tentu menimbulkan kecurigaan karena selain dirinya yang menjabat sebagai wakil ketua Timsel, masih ada Mendagri Gamawan Fauzi yang juga 'anak angkat' dari partai yang sama dalam posisi sebagai ketua Timsel.
Sekalipun beberapa nama anggota Timsel berasal dari unsur independen, namun lazimnya sebuah tim, upaya saling mempengaruhi untuk menguntungkan atau merugikan calon untuk diloloskan atau tidak diloloskan sesuai kepentingan titipan dalam proses seleksi akan sulit dihindari.
"Jika mungkin Presiden berkenan mengubah susunan Timsel atas kerisauan publik tadi,
akan melegakan jika Presiden cukup membebani Amir dengan setumpuk PR di Kemenkumham dan menggantinya dengan satu unsur tambahan dari masyarakat. Dua orang perwakilan unsur Pemerintah dengan posisi strategis sebagai Ketua dan Sekretaris sesungguhnya sudah lebih dari cukup," ujar Said.
Sementara, Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino, menyebutkan isi Pasal 12 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana Presiden diperintahkan membentuk Tim Seleksi KPU, yang berjumlah 11 orang dan pada ayat 4 menentukan bahwa anggota tim seleksi harus memenuhi persyaratan. Yaitu, memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik; memiliki kredibilitas dan integritas; memahami permasalahan Pemilu; memiliki kemampuan dalam melakukan rekruitmen dan seleksi.
"Pansel KPU yang dibentuk Presiden jelas akan menghancurkan upaya pembentukan KPU yang bersifat nasional dan independen. Bukan saja karena tidak ada satupun tokoh dari daerah yang masuk, akan tetapi didominasi oleh unsur pendukung pemerintah dan parpol yang berkuasa," lugasnya.
Di samping itu, masuknya dua mantan KPU 2004, juga perlu dipertanyakan karena mereka tidak lolos seleksi anggota KPU 2009. Dan perlu diingat bahwa keputusan-keputusan KPU 2004 mengakibatkan empat Komisioner KPU 2004 termasuk Ketua masuk penjara dalam perkara korupsi pengadaan logistik pemilu. Mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dalam pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU. Sementara Imam Prasojo tidak dapat menghapus ‘cacat politik’, karena pernah terpilih sebagai komisioner KPU 2004, namun tanpa alasan jelas di tahun awal meninggalkan tanggung jawab dengan mengundurkan diri dari KPU.
"Dengan demikian, Tim seleksi yang dibentuk Presiden bertentangan dengan isi dan jiwa UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu," tandas Girindra.
Berikut adalah susunan Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu yang tercantum dalam Keppres 33/2011 .
Ketua merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Wakil Ketua merangkap anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin
Sekretaris merangkap Anggota: A. Tanribali. L.
Anggota:
1. Prof. Dr. Azyumardi Azra (mantan Rektor UIN)
2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (ahli hukum tata negara)
3. Anis Baswedan, Ph.D (Rektor Paramadina)
4. Prof. Dr. Pratikno (Gurubesar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM)
5. Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D (Gurubesar Politik FISIP Unair dan mantan Wakil Ketua KPU)
6. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (Pengajar Ilmu Politik UI, mantan anggota KPU)
7. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti LIPI)
8. Dr. Imam Prasodjo, MA (Sosiolog UI).
[ald]
BERITA TERKAIT: