"Iya nanti jam 2 siang," kata anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Rapat ini merupakan lanjutan dari yang tidak menemui titik temu hingga tengah malam kemarin. Bahkan rapat ini berlangsung alot, tertutama saat anggota Dewan mencecar menteri soal pengetatan remisi untuk koruptor.
Ahmad Yani misalnya mengungkapkan, pengetatan remisi dan pembebasan bersayarat hanya berdasarkan perintah secara lisan dari Wakil Menteri Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober lalu.
"Ada PP No. 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan, jadi harus pakai apa lagi?" tanya Yani (Rabu, 7/12).
Sedangkan Azis mempertanyakan soal surat keputusan menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu. Dengan suara yang bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Menteri Amir terkait pengetatan itu.
Bahkan Azis sempat membentak Menteri Amir karena berbisik-bisik dengan wakilnya disaat dia masih bicara. "Saudara menteri, Anda jangan bisik-bisik, dengarkan saya berbicara dulu," katanya.
Mendengar pertanyaan itu, Menteri Amir menjelaskan perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui surat keputusan yang terbit pada 16 November dalam tahun yang sama. Dan dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menteri Amir adalah PP 32/999.
Tak terima dengan jawaban Menteri Amir, lagi-lagi anggota Komisi III itu menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan PP yang sudah tidak berlaku itu. Lagi-lagi Menteri Amir bergeming. "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," ujarnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: