"Kita lihat dululah, bagaimana pandangan mereka (Timwas). Karena tugas kita sudah selesai, yaitu penyempurnaan UU. Kan UU OJK sudah selesai," kata Marzuki di gedung parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 7/12.
Tapi, Marzuki sendiri menyiratkan tidak setuju dengan perpanjangan masa kerja Timwas Century tersebut.
"Dan kami sudah menyerahkan ini (kasus
bailout Bank Century) ke penegak hukum. Jangan kita bolak-balik lagi. Kan sudah ada Paripurna, menyerahkan ini pada hukum. Ya, kita percayakan saja pada penegak hukum. Kalau ditarik lagi? Pansus apa lagi namanya?" ujarnya.
Mantan Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan bahwa rekomendasi Paripurna tentang Centurygate sudah dilaksanakan. Selain membentuk UU Otoritas Jasa Keuangan, yang menjadi rekomendasi Pansus di Paripurna, saat ini DPR juga akan menyelesaikan UU BI. "Itu adalah tindak lanjut daripada rekomendasi Century," tegasnya.
[zul]