Fitra Endus Ada Kongkalingkong di Balik SKEP Dirjen Perhubungan Udara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 04 Desember 2011, 14:59 WIB
RMOL. Lewat SKEP/225/IV/2011 yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara uang yang diambil dari pungutan keamanan  masuk ke perusahaan swasta yang memenangkan tender.

“Itu sama saja pungutan liar," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, saat jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, (Minggu, 4/12).

Apalagi, uang tersebut kata Uchok  bukan disetorkan ke negara, tapi diserahkan ke swasta. Menurut dia, Dirjen Bea Cukai  menolak SKEP/225/IV/2011. Bahkan banyak pihak yang mempertanyakan SKEP tersebut. Apalagi di dalam SKEP itu, jelas Uchok, masalah tarif diatur juga oleh swasta. Jadi, tegasnya harus ada UU yang mengaturnya.

"Saya lihat ada permainan kongkalikong antara pihak swasta dan pihak kementerian Perhubungan," katanya.

Fitra memiliki catatan sejumlah perusahaan swasta yang menang tender dari Dirjen Perhubungan namun tidak transparan. Diantaranya PT Duta Angkasa Prima, PT. Ghita Avian Trans, PT Tajajaran Global, PT Birotika Semesta, PT Angkasa Pura II (Perseroan) dan PT Fajar Anukra semesta. [dry]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA