“Itu sama saja pungutan liar," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, saat jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, (Minggu, 4/12).
Apalagi, uang tersebut kata Uchok bukan disetorkan ke negara, tapi diserahkan ke swasta. Menurut dia, Dirjen Bea Cukai menolak SKEP/225/IV/2011. Bahkan banyak pihak yang mempertanyakan SKEP tersebut. Apalagi di dalam SKEP itu, jelas Uchok, masalah tarif diatur juga oleh swasta. Jadi, tegasnya harus ada UU yang mengaturnya.
"Saya lihat ada permainan kongkalikong antara pihak swasta dan pihak kementerian Perhubungan," katanya.
Fitra memiliki catatan sejumlah perusahaan swasta yang menang tender dari Dirjen Perhubungan namun tidak transparan. Diantaranya PT Duta Angkasa Prima, PT. Ghita Avian Trans, PT Tajajaran Global, PT Birotika Semesta, PT Angkasa Pura II (Perseroan) dan PT Fajar Anukra semesta.
[dry]
BERITA TERKAIT: