Majelis hakim yang diketuai Masrudin Nainggolan menilai Soemino dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ongkos pengiriman kereta rel listrik (KRL) bekas hibah dari Jepang tahun 2006-2007.
"Memutus tiga tahun penjara bagi terdakwa," ucap Masrudin, ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 28/11).
Selain hukuman penjara, Soemino juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Soemino tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara yang cukup besar.
"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ucap Masrudin menyebut hal yang meringankan Masrudin.
Hukuman ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukumnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
[dem]
BERITA TERKAIT: