RMOL. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bakal sibuk menyidang hakim-hakim nakal, karena masih ada belasan hakim lagi yang bakal digiring Komisi Yudisial ke MKH.
Saat ini masih ada ratusan hakim dalam proses monitoring KY. Namun, KY belum bisa meÂrilis ratusan hakim tersebut. SeÂbab, KY masih perlu memperkuat bukti-bukti pelanggaran para haÂkim itu dan memperdalam peÂmeÂriksaan pihak-pihak terkait.
“Untuk pelanggaran ringan ada ratusan. Untuk pelanggaran berat ada belasan hakim. Tapi, belum bisa kami buka ke publik, sebab masih dalam proses. Belum lagi yang dalam pengawasan MahÂkaÂmah Agung. Masih banyaklah haÂkim yang dalam proses pÂeÂngaÂwasan,†ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada RakÂyat Merdeka, Rabu (23/11).
Menurut Imam, meski belum bisa menyampaikan kepada pubÂlik, siapa saja hakim bermasalah itu, bukan berarti KY berupaya meÂnyembunyikannya untuk keÂmudian menutup kasus-kasus itu “di bawah tanganâ€. “KY terbuka, tidak ada yang luput dari pengaÂwaÂsan kami. Setiap proses peÂngaÂwasan itu dilakukan dengan obÂyektif. Mulai dari penyelidikan, diÂbawa ke rapat pleno dan pariÂpurÂna KY. Itu semua tidak boleh ada yang terluput,†ujarnya.
Pada saatnya, lanjut Imam, bila semua bukti sudah benar-benar maÂtang, maka KY akan meÂngungkapkannya kepada publik. “Kalau belum kuat bukti-buktiÂnya dan masih dalam proses peÂngumpulan bukti, itu masih beÂlum bisa dibuka. Nanti akan kami buka kalau sudah siap. Di MKH kan persidangannya terbuka unÂtuk umum. Jadi, kami transÂparan,†kata dia.
Pada Selasa (22/11), MKH meÂnyiÂdangkan tiga hakim secara berÂturut-turut di Gedung MA. Tiga hakim yang disidangkan itu, terÂdiri dari satu hakim yang direÂkomendasikan KY untuk diÂberÂhentikan, yakni Dwi Djanuwanto. Dwi adalah hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sebeÂlumnÂya bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.
Dua lagi adalah hakim yang daÂlam pengawasan MA dan direÂkoÂmendasikan untuk diberhentikan juga, yakni Dainuri dan Jonlar Purba. Dainuri adalah hakim MahÂÂkamah Syariah di Tapaktuan, Jonlar merupakan hakim di PeÂngadilan Negeri Bale Bandung.
Sebelum ke PN Bale BanÂdung, JonÂlar adalah hakim di PN WaÂmena dan menjadi Wakil KeÂtua PN Wamena. Ketiganya diÂberi keÂÂsempatan melakukan pemÂÂbeÂlaÂan di MKH sebelum diÂberhentikan.
MKH digawangi tujuh hakim yang terdiri dari tiga unsur MA dan empat unsur KY. Tiga hakim MA adalah Imam Soebechi sebagai Ketua MKH, Hamdan dan Surya Jaya sebagai anggota MKH. Sedangkan empat hakim dari KY adalah Imam Anshori Saleh, Suparman Marjuki, Abbas Said dan Taufiqurrohman SyahÂruri sebagai anggota MKH.
MKH memutuskan, hakim MahÂkamah Syariah Tapaktuan, Dainuri terbukti melakukan peÂlanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku haÂkim, karena itu, dia diberÂhenÂtiÂkan. DaiÂnuri terbukti melaÂkuÂkan asusila terhadap seorang waÂnita yang sedang melakukan guÂgatan cerai. Gugatan itu diÂtaÂngani Dainuri.
Untuk hakim Dwi DjÂaÂnuÂwanÂto, MKH juga memutuskan pemÂberhentian. Sebab, Dwi terbukti sering meminta tiket pesawat keÂpada terdakwa dalam kasus yang ditanganinya. Dwi juga pernah diberikan sanksi oleh MA karena tidak disiplin, karena itu dia diÂpinÂdahkan ke PN Kupang. SeÂlain itu, Dwi melakukan perÂbuatan tercela.
“Mengirimkan SMS yang isiÂnya tidak senonoh, yakni meÂngaÂjak terdakwa menonton striptis (tari telanjang), lengkap dengan ceÂwek yang bisa dipangku, dan disuruh mengisap-isap dengan baÂyaran Rp 500 ribu per jam,†ujar anggota MKH Abbas Said.
Dwi, menurut MKH, juga saÂngat tidak disiplin, sering terÂlambat sidang karena bolak balik Kupang Yogyakarta. “Bahkan tiÂdak tahu jadwal persidangannya. Sudah sering terjadi,†ujar Abbas.
Karena itu, Dwi diganjar huÂkuÂman dipecat dari jabatan hakim. “Memutuskan, menyatakan terÂlapor Dwi Djanuwanto meÂlaÂkukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim deÂngan pemberhentian tidak horÂmat dari jabatannya sebagai haÂkim,†tegas Abbas.
Dwi menolak mentah-mentah tuduhan tersebut. “Saya difitnah, diÂzalimi,â€katanya seusai disiÂdang. Sedangkan sidang hakim JonÂlar Purba akan dilanjutkan pada Selasa 29 November menÂdatang. Sejauh ini, dia belum diÂnyatakan terbukti menerima uang terkait perkara illegal logging yang ditanganinya.
Sanksi Pemecatan Masih Kecil
Laica Marzuki, Pensiunan Hakim Agung
Pensiunan Hakim Agung Laica Marzuki mendukung penuh upaya pengawasan yang tegas dengan pemberian sanksi yang berat kepada oknum-oknum hakim yang terbukti bermasalah.
“Harus ada upaya yang tegas. Pemecatan saja masih kecil. Hukuman yang diberikan harus menjerakan. Menjerakan para penyolong,†tegas Laica.
Laica Marzuki menyadari, konÂdisi Indonesia saat ini ibaÂrat orang sedang sakit. SeÂhingÂga, perilaku korup sudah meÂrajaÂlela masuk ke semua asÂpek, terÂmasuk ke dalam insÂtiÂtusi keÂhaÂkiman.
“Masyarakat dan negara kita ini sakit. Korupsi sudah maÂsuk ke semua aspek, keÂhaÂkiÂman, kepolisan, kejaksaan dan yang lain-lain,†ujarnya.
Karena itu, upaya tegas dan kerÂÂas dalam pengawasan perlu tetap dilakukan. Bagi para haÂkim, lanjut Laica, keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu perlu.
“Itu perlu, seÂbagai pengaÂwaÂsan internal seÂlain pengawasan eksternal oleh KY. Pengawasan internal itu kan ibarat MA lah yang paling mengetahui apaÂkah di dapurnya ada tikus-tiÂkus. PeÂngawasan inÂternal yang lebih tahu, tanpa haÂrus meÂngaÂbaikan peÂngawasan eksternal,†ujarnya.
Salah satu upaya memberiÂkan efek jera bagi hakim berÂmaÂsaÂlah, lanjut dia, bila ada haÂkim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau suap, maka seÂgera diproses meÂlalui pengaÂdiÂlan.
“Itu harus segÂera diproses kaÂlau memang terbukti ada peÂnyuapan atau pidana,†katanya.
Walau demikian, Laica setuju agar tingkat kesejahteraan haÂkim pun diperhatikan. Negara berÂtanggung jawab memÂberiÂkan kesejahteraan kepada haÂkim. Meski dia sendiri tidak bisa menjamin bahwa tingkat keÂsejahteraan yang diberikan akan bisa menghilangkan peÂriÂlaku menyimpang pada seÂjumÂlah hakim.
“Menurut saya, keÂseÂjahteraan itu perlu juga diperhatikan, tetaÂpi jangan menyolong lagi. KaÂlau masih menyolong ya diÂhuÂkum berat saja,†ujarnya.
Biarkan Saja Publik Tahu
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meÂminta Makamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) membuka identitas hakim yang bermasalah ke publik. Upaya itu perlu dilakukan sebagai benÂtuk kontrol sosial kepada haÂkim-hakim lainnya.
“Harus diumumkan semuaÂnya. Jangan disimpan-simpan atau sengaja ditahan. Biarkan publik tahu. Sekarang ini sudah era demokrasi dan terbuka. AngÂgota DPR saja yang belum tentu terbukti bersalah dibuka ke publik kok,†ujarnya.
Kendati begitu, politisi GolÂkar ini menghargai upaya peÂngawasan internal kehakiman melalui Majelis Kehormatan HaÂkim (MKH). Tapi, lanjut Andi, proses hukum juga harus diterapkan bagi hakim-hakim yang terbukti melakukan peÂlangÂgaran kode etik dan pelangÂgaran pedoman perilaku hakim. “Dipecat itu bagus-bagus saja. Tetapi bila terbukti ada tinÂdak pidananya, harus diproses. JaÂngan berhenti di MKH,†ujarnya.
Makin banyaknya pelangÂgaÂran hakim yang terungkap, meÂnurut Andi, menjadi parameter bahwa masih banyak yang beÂlum tersentuh pengawasan. KaÂrenanya, dia berharap upaya peÂngawasan terhadap hakim diÂlaÂkukan lebih progresif. “Negara ini akan runtuh bila perilaku peÂnegak hukum, termasuk hakim-hakim kita terus menerus diÂbiarÂkan bobrok,†ujarnya.
Persoalan kesejahteraan haÂkim, lanjut dia, bukanlah alasan utama yang harus ditonjolkan seÂbagai pemakluman terjadinya penyelewengan oleh hakim. Jika memang berniat menjadi hakim, semestinya seseorang harus suÂdah siap menanggung beban dan tanggung jawab yang besar.
“Jangan berlindung di balik persoalan kesejahteraan. Mau diÂkasih gaji bermiliar-miliar pun bila watak hakimnya korup, misalnya, ya tetap saja akan koÂrup. Untuk itu pemberian sanksi yang tegas serta pengawasan yang efektif perlu terus dilaÂkuÂkan,†ujar Andi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: