Penyebabnya, Panitia PeÂngÂaÂÂÂdaan lalai dan kurang cerÂÂÂmat dalam melakukan klaÂriÂfikasi dan konfirmasi atas keÂberadaan peruÂsahaan tersebut dan pengaÂwasan dari PPK atas peÂlaksaÂnaan kegiatÂan belum opÂtimal. AkibatÂnya, berÂpotensi merugian negara senilai Rp 2,1 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK semester I-2011 yang sudah diserahkan ke DPR 5 Oktober lalu.
Kejaksaan merasa perlu mengÂkomunikasikan kepada masyaÂrakat tentang berbagai kegiatan yang telah dilakukan, sehingga ada edukasi kepada masyarakat tentang apa, siapa dan apa saja yang dilakukan Kejaksaan, agar masyarakat menjadi lebih sadar dan taat hukum.
Beberapa alternatif yang efekÂtif dalam rangka melakukan soÂsialisasi dan edukasi yakni meÂlalui periklanan, event dan media relaÂtion, karena dianggap dapat menÂjangkau berbagai lapisan masÂyarakat dan daerah yang secara teknis sulit untuk dijangÂkau, seÂkaligus dapat menyeÂbarÂkan inÂformasi secara masif dan cepat.
Selain itu, bisa menyampaikan pesan yang bisa membangkitkan pemahaman, sehingga tujuan dari program tersebut, yaitu untuk meningkatkan intensitas pembeÂritaan secara massif, membangun pencitraan dan meningkatkan kesadaran publik tentang KejakÂsaan sebagai instansi penegak hukum dapat tercapai.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, telah tersedia anggaran dalam DIPA Kejagung 2010 nomor 0001/006-01.1/-/2010 pada 31 Desember 2009 sebesar Rp 14,5 miliar melalui Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM.
Untuk merealisasikan kegiatan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM pada anggaran 2010 telah meneÂtapkan panitia pelelangan umum pengadaan jasa dalam rangka publikasi pelaksanaan tugas-tugas Kejakgung 2010.
Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau owner estiÂmate yang disusun panitia pengaÂdaan barang/jasa untuk pengaÂdaan publikasi ditetapkan sebesar Rp 14,4 miliar.
Berdasarkan perjanjian/konÂtrak nomor 045/P/L.3/10/2010 tanggal 18 Oktober 2010, pelakÂsana pekerjaan adalah PT Qualita Prima Pariwara dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 13,8 miliar, dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan penyeÂrahan selama 60 hari yang diÂmulai pada 18 Oktober 2010 sampai 16 Desember 2010.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai dengan beriÂta acara serah terima barang noÂmor BAST-054/PPK/L/12/2010 pada 16 Desember 2010.
Dengan demikian pengadaan publikasi pelaksanaan tugas–tugas Kejagung telah selesai sebelum batas waktu penyeleÂsaian pekerjaan dan telah dibayar lunas sesuai dengan haknya.
Namun hasil pemeriksaan BPK atas proses pengadaan publikasi pelaksanaan tugas–tugas tersebut diketahui metode pengadaan dilaksanakan melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi dan metode pemasukan dokumen penawaran sistem dua sampul dengan evaluasi penawaran mengÂguÂnakan sistem gugur.
Pada 14 September 2010 telah diadakan penjelasan (aanwijzing) yang dihadiri enam perusahaan. Sedangkan pada 22 September 2010 telah diadakan pembukaan dokumen administrasi dan teknis terhadap terhadap sembilan peruÂsahaan yang memasukkan dokuÂmen penawaran dengan hasil yang memenuhi syarat adminisÂtrasi hanya tujuh perusahaan yaiÂtu, PT Satu Visi Perkasa, PT SumÂber Karya Imaginasi, PT CingÂgarindo Galba, PT Qualita Prima Pariwara, PT Sarana Cipta Karya, PT Sinergi Bintang Media Asia, dan PT Kalitza Mahakam BerÂlian.
Pada 28 September 2010 telah diÂadakan pembukaan surat peÂnawaran harga yang diikuti tujuh perusahaan yang memenuhi syaÂrat administrasi dan teknis, deÂngan hasil tiga penawar terendah yaitu, PT Satu Visi Perkasa, PT Sumber Karya Imaginasi, PT Cinggarindo Galba.
Pada 30 September - 1 Oktober 2010 telah diadakan klaÂrifikasi terhadap kebenaran doÂkumen penawaran dengan mendatangi kantor perusahaan pengaju penaÂwaran.
Hasilnya lima perusahaan dinyatakan gugur karena lokasi tempat usaha tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokuÂmen penawaran.
Kelima perusahaan tersebut yaitu, PT Satu Visi Perkasa, PT Sumber Karya Imaginasi, PT. Sarana Cipta Karya, PT Sinergi Bintang Media Asia, PT Kalitza Mahakam Berlian. Dengan demiÂkian hanya dua perusahaan yang memenuhi syarat yaitu, PT CingÂgarindo Galba, dan PT Qualita Prima Pariwara.
Dari kedua perusahaan terseÂbut, yang ditunjuk sebagai pemeÂnang lelang pengadaan publikasi peÂlaksÂana Kejagung adalah PT Qualita Prima Pariwara. WalauÂpun harga penawarannya lebih tinggi dari PT Cinggarindo Galba.
Hanya saja panitia pengadaan barang dan jasa menjelaskan alasan tidak ditunjuknya CingÂgarindo Galba sebagai pemenang lelang karena pada saat dilakÂsanakan presentasi Cinggarindo di hadapan Kapuspen, perusaÂhaan tersebut tidak mampu melaÂkukan penyiaran di tiap-tiap daeÂrah, sehingga Kapuspen meneÂtapÂkan Qualita Prima Pariwara sebagai pemenang lelang melakÂsanakan pekerjaan pengadaan publikasi tugas–tugas Kejagung.
Namun, panitia lelang barang dan jasa tidak dapat menunjukkan berita acara atau notulen rapat/presentasi yang menyatakan ketidaksanggupan PT CinggaÂrindo Galba tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut atas proses klarifikasi atas tujuh peruÂsahaan penawar yang masuk dan telah memenuhi syarat admiÂnistrasi, teknis dan dinyatakan lengkap, khususnya terhadap dua perusahaan yang mengajukan harga penawaran yang lebih rendah dari pemenang lelang.
BPK menemukan, salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Satu Visi Perkasa (SVP) yang mengajukan penawaran dengan harga Rp 11,6 miliar atau lebih rendah sebesar Rp 2,1 miliar dari harga pemenang lelang PT Qualita Prima Pariwara (QPP) sebesar Rp 13,8 miliar.
Kantor Rekanan Ditemukan Kosong
Dalam LHP BPK terungkap, berdasarkan dokumen hasil klaÂrifiÂkasi terhadap kebenaran doÂkumen penawaran, diketahui alaÂsan panitia pengadaan barang dan jasa menggugurkan PT SVP kareÂna dari hasil pengecekan ke lokasi panitia pengadaan barang dan jasa sesuai alamat kantor PT SVP di Wijaya Grand Centre, KeÂbaÂyoran Baru, Jakarta SeÂlaÂtan. Pada tanggal 30 September 2010, diÂjumÂpai kantor tersebut dalam keÂadaan kosong dan terÂkunci dan tiÂdak ada aktivitas.
Berdasarkan hal tersebut, paniÂtia menyimpulkan bahwa domiÂsili tempat usaha dari PT SVP tidak sesuai dengan yang tercanÂtum di dalam dokumen penawaÂran yang diajukan dan penawaÂran PT SVP dinyatakan gugur.
Berdasarkan dokumentasi proÂses pengadaan yang ada, pada awal Januari 2011 tim BPK meÂlakukan konfirmasi baik via teÂlepon maupun kunjungan ke kanÂtor PT SVP. Hasilnya, diketahui hal-hal sebagai berikut, hasil konfirmasi via telepon ke nomor tersebut, bahwa perusahaan terÂsebut memang benar PT Satu Visi Perkasa.
Hasil pengecekan ke lokasi perusahaan tersebut yang dilakuÂkan pada pertengahan Januari 2011, kantor tersebut masih aktif dan beroperasi seperti biasa seÂbagai kantor produksi, pada lantai 2, sedangkan pada lantai 1 sedang dalam perbaikan/pemaÂsangan partisi/interior.
Terhadap hal-hal tersebut paÂnitia pengadaan barang dan jasa menjelaskan, pada 30 SepÂtemÂber 2010 telah dilakukan pengecÂekan ke lokasi perusahaan PT SVP, dan pada saat itu peruÂsahaan tidak beroperasi/tutup, dan panitia telah berusaha menÂcari informasi ke pengelola/baÂgian keamanan setempat untuk meÂminta keÂterangan atau penjeÂlasan tertulis tetapi bukti tersebut tidak bisa diperoleh.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa keputusan panitia pengadaan untuk mengÂguÂgurkan penawaran dari PT SVP dengan alasan yang ternyata tidak tepat telah mengakibatkan negara harus membayar pengaÂdaan publikasi pelaksanaan tuÂgas-tugas Kejagung tahun 2010 lebih tinggi sebesar Rp 2,1 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/2002 pasal 12 ayat 1 menyatakan, pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai kebutuhan teknis yang dipersyaratkan. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006 perubahan keempat Tentang Pedoman PeÂlakÂsanaan Pengadaan Barang/JaÂsa Pemerintah.
Pada pasal 3 dinyatakan pengaÂdaan barang/jasa wajib meneÂrapkan prinsip-prinsip terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang meÂmenuhi persyaratan dan dilakuÂkan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarÂkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
BPK menyebutkan, hal terseÂbut disebabkan panitia pengadaan lalai dan kurang cermat dalam melakukan klarifikasi dan konÂfirmasi atas keberadaan perusaÂhaan tersebut, pengawasan dari PPK atas pelaksanaan tugas keÂgiatan belum optimal.
Atas permasalahan tersebut, Kejaksaan memberikan tanggaÂpan, panitia pengadaan barang dan jasa pada 30 September 2010 dan 1 Oktober 2010 telah melaÂkukan pengecekan ke lokasi domisili PT SVP sesuai dokumen penawarannya, namun tidak menemukan aktivitas perusahaan dialamat tersebut.
Panitia telah meminta keteraÂngan secara tertulis kepada peÂngeÂlola perkantoran mengenai staÂtus keberadaan PT SVP. Tapi piÂhak pengelola tidak mau memÂberikan tanpa alasan yang jelas dan hanya memberikan keteraÂngan lisan bahwa PT SVP sudah menghenÂtikan kegiatan usahanya dialamat tersebut sejak dua bulan lalu.
Panitia telah melakukan pemoÂtretan lokasi usaha yang menunÂjukkan bahwa pada saat panitia melakukan pengecekan tidak ditemukan tanda-tanda kegiatan usaha di alamat tersebut; Pada saat PT SPV mencantumkan alamat tempat usahanya ada dokumen penawaran, maka diÂsaat itu juga seharusnya kegiatan usaha dilakukan dialamat terÂsebut.
Proses pengadaan Publikasi dilaksanakan dalam kurun waktu bulan September sampai DeÂsemÂber 2010, sehingga paÂniÂtia melaÂkukan pengecekan pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 2010. Sedangkan tim BPK melaÂkukan pengecekan lokasi pada pertengahan Januari dan 15 April 2011.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap panitia dan PPK, maka baik panitia maupun PPK tidak melakukan kelalaian dan telah melaksanakan tugasnya dengan optimal.
BPK menyimpulkan, hal terseÂbut mengakibatkan terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dalam pelaksanaan pengadaan publikasi pelaksanaan tugas–tugas Kejaksaan 2010, yang berdampak terhadap kewaÂjaÂran realisasi belanja modal untuk pelaksanaan publikasi pelaksanaan tugas-tugas KejakÂsaan– 2010.
Karena itu, BPK merekoÂmenÂdasikan Jaksa Agung supaya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan panitia pengadaan untuk mengetahui adanya indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan pekerjaan publikasi pelaksanaan tugas-tugas KejaÂgung 2010 serta menginforÂmasikan hasilnya kepada BPK.
Selanjutnya, JAM Was mengeÂnakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK dan panitia pengadaan apabila terÂbukÂti adanya kelalaian dalam pelakÂsanaan proses pengadaan pekerÂjaan publikasi pelaksanaan tuÂgas–tugas Kejagung 2010.
Belum Sepenuhnya Pulih
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap mendesak Jaksa Agung beserta anak buahÂnya di pengawasan untuk berÂtinÂdak cepat melaksanakan seÂmua rekomendasi BPK, terkait proÂyek publikasi kerja KejaÂgung yang dinilai berpotensi meÂÂruÂgikan negara Rp 2,1 miliar.
“Segera periksa pejabat yang terlibat dalam program terseÂbut. Apalagi BPK menyimÂpulÂkan adanya indikasi kerugian negara. Kalau dibiarkan, maka akan banyak lagi kerugian negara yang lainnya,†katanya, belum lama ini.
Menurutnya, program peÂningÂkatan kesadaran hukum dan HAM yang dilakukan KeÂjagung, semestinya menjadi nilai positif bagi lembaga itu untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Kejagung kepada masyarakat.
Selama ini, di mata masyaÂrakat lembaga penegak hukum seperti Kejagung masih dinilai negatif dan tidak independen dalam menegakkan hukum.
“Lembaga penegak hukum kita itu masih menjadi fokus perhatian utama masyarakat. Nama baik institusi penegak hukum belum sepenuhnya puÂlih. Karena itulah Kejagung haÂrus bertindak hati-hati, adil, transparan dan proporsional dalam melakukan tugas dan fungsinya,†ujar Yadhil.
Tak hanya itu, BPK juga harus bisa menjelaskan kepada DPR, dan masyarakat tentang teÂÂmuÂannya di Kejagung, meÂngaÂpa sampai dinilai berpotensi meÂrugikan negara, agar seÂmuanya menjadi jelas.
Perlu Pemimpin yang Tegas
Fajri Nursyamsi, Peneliti PSHK
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSÂHK) Fajri Nursyamsi mengaÂÂtakan, pemberian sanksi tegas dari Jaksa Agung terÂhadap anak buahnya yang terlibat dalam proyek publikasi kerja akan membawa efek jera agar kasus itu tak terulang.
“Harus segera diselesaikan. Kita perlu pemimpin yang tegas dalam menindak pejabat yang terbukti melanggar,†kaÂta Fajri di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tak hanya peÂngaÂwasan Kejagung, BPK juÂga harus berperan menindakÂlanjuti hasil temuannya di KeÂjagung, sehingga hasil audit dan rekomendasi tersebut seÂgera ditindaklanjuti.
“Tidak cuÂkup mempubÂliÂkasikan auditÂnya, BPK juga harus mengaÂwasi hasil pelakÂsanaan rekoÂmenÂdasi dan tinÂdaklanjutnya,†pintanya.
Pasalnya, kalau indak lanjut teÂmuan itu tidak seceÂpatnya diÂlaÂÂkuÂkan, dikhawatirÂkan kasus itu akan menambah buruk citra KeÂjagung di mata masyarakat.
Hanya Kesalahan Persepsi Saja
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmat membantah jika teÂlah terjadi kerugian neÂgara sebesar Rp 2,1 miliar daÂlam proses pelaksanaan peÂngaÂdaan pekerjaan publikasi peÂlakÂÂsanaan tugas-tugas KeÂjaÂgung 2010.
“Saya sudah cek dan minta keterangan ke anak buah saya tentang masalah itu. Ternyata tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaannya. Tidak ada keÂrugian negara,†kata Noor keÂpada Rakyat MerÂdeka, di JaÂkarta, Kamis (10/11).
Menurut Noor, hal itu hanya kesalahan persepsi antara peÂruÂsahaan peserta lelang pengaÂdaan pekerjaan publiÂkasi peÂlakÂsanaan tugas-tugas KejaÂgung
“Tidak ada masalah kok. Hanya saja, memang ada maÂsalah dan perbedaan persepsi antara perusahaan peserta leÂlang antara yang kalah dan yang menang,†jelasnya.
Anak buah Jaksa Agung BasÂrief Arief ini menegaskan, sudah menyeleÂsaikan dan meÂlaporkan masaÂlah itu kepada BPK, seteÂlah hasil audit terseÂbut ditinÂdaklanjuti Kejagung langsung diserahkan BPK.
“Kejaksaan sudah melaksaÂnakan klarifikasi dan dikoorÂdinasikan dengan BPK, sudah tidak ada masalah, semuanya sudah clear,†jeÂlasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: