Masyarakat harus lebih hati-hati memilih produk makanan olahan, obat dan kosmetik. Salah-salah mengkonsumsi bukan kepuasan dan sehat yang didapat, malah sakit yang diderita.
Pasalnya, selama Ramadhan BaÂdan Pengawasan Obat dan MaÂkanan (BPOM) menemukan riÂbuan kemasan makanan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
Periode Juli- 8 Agustus 2012, BPOM telah memeriksa 2.220 saÂÂraÂna distribusi pangan. HasilÂnya, ditemukan 33.149 makanan kemasan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Bila diuangkan nilai produk tidak layak konsumsi itu mencapai Rp 1,32 miliar.
Sedangkan hasil intensifikasi pengawasan di Jakarta selama Juli 2012, ditemukan 586 item proÂÂÂÂÂduk pangan ilegal, kadaluÂwarsa, dan rusak. Total nilai keÂekonomian dari temuan ini sebesar Rp 845 juta.
Di samping pengawasan, BPOM juga mengambil sampel dan menguji pangan jajanan buka puaÂsa sebanyak 840 sampel. Dari jumlah itu 18 persen tidak meÂmeÂnuhi syarat karena menganÂdung bahan berbahaya, yaitu forÂmalin, boraks, pewarna RhodaÂmin-B, MeÂthanyl Yellow dan penggunaan peÂmanis buatan yang melebihi batas.
Kenapa BPOM gencar mengaÂwasi produk makanan menjelang Hari Raya Lebaran? Kepala BPOM Lucky S Slamet mengataÂkan, selama hari raya biasanya proÂduk makanan yang beredar naik sekitar 20 persen.
Kegiatan intensifikasi pengaÂwasan juga dilakukan terhadap sarana distribusi dan penjual paÂngan buka puasa di seluruh di InÂdonesia. BPOM telah mengÂagenÂdakan program tersebut seÂtiap taÂhun karena momen tersebut diÂsinyalir dimanfaatkan sejumlah okÂnum untuk menyebarkan produk yang melanggar aturan.
“Sehingga BPOM meningÂkatÂkan intensitas pengawasan. Hasil temuan pun cenderung lebih baÂnyak ketimbang saat pengaÂwasan rutin,†katanya.
Sebagai tindaklanjutnya BPOM telah memberikan sanksi administratif peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan produk bermasalah, dan penyidikan terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan bermasalah.
“Jika masyarakat menemukan hal yang mencurigakan terkait produk obat dan makanan dapat menghubungi Unit Layanan PengaÂduan Konsumen Badan POM,†pintanya.
Sedangkan selama Agustus 2012 BPOM menemukan 229 kasus pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. Dari total kasus itu 48 di antaranya suÂdah memasuki tahap pro-justitia. “BPOM telah melakukan tindaÂkan pro-justitia tindakan penyiÂdikan terhadap 48 pelaku usaha yang mengedarkan produk paÂngan ilegal,†ujarnya.
Hasil temuan dan kajian BPOM menyebutkan yang biasaÂnya diteÂmukan pada intensifikasi pengaÂwasan adalah produk pangan tanpa izin edar atau ilegal yang memiliki nilai ekonomis terbesar.
Temuan 2009 didapatkan sebaÂnyak 43,23 persen produk pangan ilegal dari 24.113 temuan. SeÂdangÂkan 2010 ditemukan 68,64 persen proÂduk pangan ilegal dari 408.740 teÂmuan. Adapun pada 2011 diteÂmuÂkan 48,92 persen proÂÂduk paÂngan ilegal dari 164.435 temuan.
Berdasarkan pantauan BPOM proÂduk pangan ilegal biasanya produk impor, dan banyak diteÂmuÂÂkan di daerah perbatasan dan peÂlabuhan/pintu masuk seperti BanÂda Aceh, Batam, Pekanbaru, PonÂtianak, Makassar, dan lain-lain.
Kemudian, negara mana saja yang sering mengimpor produk ilegal ke Indonesia? DiungkapÂkan Lucky, kebanyakan berasal dari China, Malaysia, Thailand, dan Uni Eropa. SedangÂkan makaÂnan kedaluwarsa banyak ditemuÂkan di daerah yang bukan proÂdusen maÂkanan dan memiliki akÂses transportasi yang sulit. “MaÂkanan kedaluwarasa banyak diteÂmukan di Jayapura, Ambon, PaÂlangÂkaraya, Banjarmasin,†terangnya.
Makanan yang rusak, kata dia, biasanya sering terjadi dan diteÂmuÂkan pada makanan kemasan kaÂleng seperti susu, buah, ikan sarden. “PaÂngan rusak baÂnyak ditemukan di Ambon, MaÂnado, Kendari, Makassar, YogyaÂkarta,†ungkapÂnya.
Demikian halnya dengan teÂmuan produk kosmetik ilegal. Sampai dengan Agustus 2012 BPOM sudah melakuÂkan pengaÂwasan yang hasilnya ditemukan 66.720 kemasan kosmetika ileÂgal senilai Rp 1 miliar. DiÂakuiÂnya, kebanyakan kosmetik ilegal itu ditemukan di Makassar dan JaÂkarta. “Di dua kota tersebut banyak ditemukan produk kosÂmetik ilegal,†ucapnya.
Bila dijumlahkan dengan proÂduk makanan ilegal, produk ileÂgal yang ditemukan BPOM seÂbanyak 99.869 dengan nilai seÂbesar Rp 2,3 miliar.
Sama halnya dengan tindakÂlanjut terhadap makanan ilegal, BPOM juga memberikan tindaÂkan terhadap hasil temuan terseÂbut seperti pembinaan kepada pemilik sarana dan penegakan huÂkum berupa pemberian sanksi adÂministratif, yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat serta perintah pemusnahan.
Sementara Kepala Pusat PenyiÂdikan BPOM Pusat Hendri SisÂwandi mengatakan, BPOM tidak main-main terhadap siapa saja yang sengaja menyebarkan makaÂnan, obat, kosmetik ilegal dan tiÂdak layak konsumsi yang memÂbahayakan kesehatan konÂsumen.
Dijelaskan, hasil intensifikasi menjelang Ramadhan dan lebaÂran saat ini sudah ada yang diproÂses secara hukum (pro justitia). Saat ini sudah ada tiga daerah yang ditindaklanjuti BPOM yaiÂtu, Jakarta, Makassar dan Serang.
Hendri menegaskan, hasil temuan BPOM yang terindikasi piÂdÂana sudah diproses dengan meÂnerbitkan Surat PemberitaÂhuÂan Dimulainya Penyidikan (SPDP) melalui kepolisian seÂbaÂgai koordiÂnasi dan pengawaÂsan (korwas) PeÂnyiÂdik Pegawai NeÂÂgeri Sipil (PPNS).
“Di Jakarta untuk tindak piÂdana di bidang pangan ada 3 kasus. Saat ini sedang dimintakan penetapan sitanya ke Pengadilan Negeri. Di MaÂkassar terkait tinÂdak pidana kosÂmetika ilegal dan di Serang terkait dengan pangan dan kosmetika ileÂgal. Semuanya sudah diproses SPDP melalui korwas,†tegasnya.
Masuk Melalui Pelabuhan Tikus
Irgan Chairul Mahfiz , Wakil Ketua Komisi IX DPR
Komisi Kesehatan DPR menÂduÂkung langkah BPOM melaÂkukan intensifikasi pengawasan dan razia terhadap produk obat, makaÂnan dan kosmetik ilegal, dan meÂnindaklanjuti temuannya produk ilegal tersebut ke jalur hukum.
Bukan hanya masyarakat yang dirugikan, dunia industri makaÂnan dan kosmetik dan negara pun kena imbasnya. Selama ini pereÂdaran produk ilegal semakin meÂrajalela, sementara langkah peÂmerintah masih minim. Oleh kaÂrena itu untuk melindungi masyaÂrakat, dunia industri dan negara tidak ada pilihan lain kecuali meÂnindak tegas para penyalur baÂrang ilegal itu.
Impor pangan secara ilegal atau selundupan dipastikan naik menjelang puasa dan Lebaran, karena tingginya permintaan paÂngan di dalam negeri. Masuknya saja secara ilegal, apalagi kualiÂtasÂnya, tidak ada yang bisa menÂjaÂmin. Makanya konsumen diÂminta lebih cermat dan teliti sebelum membeli.
Bila tidak dilakukan pengawaÂsan intensif, di pasaran banyak beÂredar produk-produk asing yang tidak jelas asal-usulnya alias. Sedangkan kebutuhan maÂsyaÂraÂkat akan pangan semakin meÂlonjak.
Maraknya produk ilegal yang masuk ke Indonesia juga disebabÂkan pintu masuk daerah perbaÂtasan yang semakin longgar. AkiÂbatnya, negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina bisa leÂluasa menyuplai produk makanan.
BPOM harus bersinergi deÂngan aparat penegak hukum dan TNI, terutama yang berada di daeÂrah perbatasan untuk meminiÂmalisir masuknya produk ilegal luar negeri.
Temuan 99.869 produk ilegal sebesar Rp 2,3 miliar hanyalah sediÂkit dari sekian banyak produk ilegal yang beredar di pasar daÂlam negeri. Saya yakin masih banyak lagi barang-barang ilegal dan berbahaya yang merugikan negara.
Selama triwulan I tahun ini imÂpor makanan dan minuman menÂcapai 1,2 miliar dolar AS. SebaÂgian besar didominasi produk asal Malaysia, China, Thailand, dan Singapura. Dominasi terbeÂsar dari Malaysia karena secara geoÂgrafis memang berdekaÂtan. Yang menÂcapai 24 persen.
Banyak temuan di lapangan produk pangan yang masuk ilegal masuk melalui wilayah perbataÂsan darat dan pelabuhan tikus.
Masyarakat Harus Cermat Memilih
Husna Zahir, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Produk makanan, obat dan kosmetik illegal di Indonesia seÂmakin marak. Pemerintah dihaÂrapkan memberikan sanksi tegas kepada importir maupun ritelnya.
Dalam menertibkan peredaran produk makanan ilegal BPOM mempunyai strategi terstruktur dalam mengatasinya.
Strategi terstruktur yaitu ketika sebuah toko diinspeksi ditemuÂkan berkali-kali produk ilegal tanÂÂpa izin BPOM, harus diberiÂkan sanksi tegas berupa penutuÂpan sementara, jangan hanya meÂnyita barangnya saja.
Selain itu, pemerintah harus mencegah masuknya produk ileÂgal tanpa izin edar itu masuk ke InÂÂdonesia. Untuk itu, pengaÂwaÂsan di tiap pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan dan bandara harus diperketat.
Pihak Bea Cukai juga harus lebih ketat memeriksa dokumen keÂlengkapan barang impor terÂsebut. Salah satunya, barang terÂsebut harus sudah memiliki izin edar dari BPOM untuk memasÂtikan keamanan konsumsinya.
Untuk produk ilegal memang agak susah menindak importir kaÂreÂna tidak diketahui. Namun hal ini bisa diantisipasi dengan peÂmeÂriksaan di toko tempat penÂjualan.
Masyarakat diharapkan cermat memÂperhatikan nomor registrasi proÂduk makanan ketika membeli. Hal ini penting untuk mengetahui ada atau tidaknya izin dari BPOM.
Konsumen harus tahu bahwa sebuah produk ilegal itu tidak ada pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi sesuatu. Bila itu terÂjadi konsumen tidak bisa meÂnuntut kepada siapapun terkait proÂduk yang dibelinya itu.
Padahal sesuai Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan meÂnyatakan, hukuman pidana penÂjara maksimal 3 tahun dan denÂda Rp 360 juta pada pihak yang memasukkan pangan kemaÂsan impor tanpa disertai label yang ditetapkan pemerintah.
Dalam PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dinyatakan pangan olaÂhan yang masuk ke Indonesia haÂrus mendapatkan izin dari BPOM. Sedangkan PP itu meÂnyeÂÂbutkan sanksi administratif bagi pelangÂgar, mulai dari peÂringatan tertulis hingga denda maksimal Rp 50 juta. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: