Kenapa Ya Nazaruddin Tak Kunjung Jadi Saksi

Keanehan Sidang Kasus Suap Wisma Atlet

Rabu, 09 November 2011, 08:57 WIB
Kenapa Ya Nazaruddin Tak Kunjung Jadi Saksi
Muhammad Nazaruddin
RMOL.Nama Muhammad Nazaruddin kerap disebut dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Anehnya, jaksa KPK tak kunjung mengajukan bekas Bendahara Partai Demokrat itu sebagai saksi bagi tiga terdakwa kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Apakah KPK ingin menutupi sesuatu?

Nazar tak diberi kesempatan bersaksi hingga terdakwa bekas Manajer Marketing PT Anak Ne­geri atau Permai Group Mindo Ro­­salina Manullang dan ter­dak­wa bekas Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris menjalani sidang vonis pada Rabu 21 September 2011.

Begitu pula dalam sidang ter­dakwa Sek­retaris Menpora Wa­fid Muharram yang masih berjalan, Nazar belum diajukan sebagai sak­si. Selain tak kunjung diaju­kan sebagai saksi, Nazar hingga ke­marin belum disidang sebagai ter­dakwa. Statusnya ma­sih tersangka.

Namun, menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo,  pihaknya merasa tidak re­levan menghadirkan Nazar da­lam persidangan Rosa, Idris dan Wafid. Sebab, katanya, jaksa pe­nun­tut umum (JPU) sudah me­ra­sa cukup untuk melakukan pe­nun­tutan tanpa keterangan Nazar.

“Materi untuk mendakwa Rosa dan kawan-kawan itu sudah cu­kup tanpa menghadirkan Na­za­rud­din,” kata Johan, kemarin.

Jika pihak terdakwa merasa pen­ting menghadirkan Nazar da­lam persidangan, lanjut Johan, maka hal itu menjadi urusan ma­jelis hakim. “Permintaan itu ke­pada hakim saja. Kalau hakimnya perintahkan untuk menghadirkan, ya akan kami hadirkan. Kan be­lum ada perintah,” alasan Johan.

Pada awal persidangan, Rosa su­dah meminta agar Nazar di­hadirkan sebagai saksi. “Kalau di­izinkan, hadirkan (Na­za­rud­din),” ujar Rosa di Pengadilan Ti­pi­kor, Jumat (12/8). Namun, hing­ga Rosa divonis majelis ha­kim, Nazar tak pernah dihadirkan jaksa sebagai saksi. Padahal, be­lakangan Nazar sudah ditahan KPK, sehingga mudah untuk menghadirkannya sebagai saksi.

Menurut penasihat hukum Rosa, Djufri Taufik, JPU KPK se­jatinya perlu menghadirkan Na­zaruddin di persidangan. “Untuk proses persidangan yang lebih baik dan memperoleh kebenaran sejati. Apalagi Rosa sebagai staf­nya Nazaruddin,” ucapnya.

Menurut JPU KPK Agus Sa­lim, pihaknya sudah pernah me­minta kesediaan Nazaruddin un­tuk bersaksi. Namun, karena kon­disi Nazar waktu itu belum fit, maka urung dilakukan. “Jadi, Na­zar juga tidak masuk dalam ber­kas Wafid yang diajukan ke pe­nun­tutan,” alasan Agus saat dite­mui di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tapi, bila majelis hakim meng­hen­daki Nazar dihadirkan dalam sidang Wafid yang masih ber­ja­lan, maka JPU akan berupaya un­tuk menghadirkan suami Neneng Sri Wahyuni itu.

 â€œSepanjang ada penetapan dari majelis hakim dan ada per­tim­bangan apa urgensinya dia hadir, kami siap-siap saja,” kata Agus.

Menurut jaksa yang menangani terdakwa Wafid Muharram ini, se­jak awal proses penyidikan, pi­haknya berusaha meminta ke­te­rangan Nazar untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun karena Nazar ku­rang sehat, pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan.

Terdakwa Idris, melalui kuasa hukumnya, Tomy Sihotang juga mengajukan Nazar sebagai saksi. “Kami sudah usulkan nama Na­za­ruddin sebagai saksi meri­ngan­kan. Minggu lalu sudah kami ingatkan majelis. Kalau kami ingatkan lagi, nanti dikira kami overacting,” kata Tomy dalam sidang 19 Agustus lalu.

Kuasa hukum Nazaruddin juga meminta JPU dan majelis hakim menghadirkan klien mereka se­bagai saksi. Soalnya, Nazar di­se­but-sebut, tapi tidak pernah di­ha­dirkan di persidangan. “Padahal, Nazaruddin ada di depan mata. Ada apa sebenarnya? Apakah per­kara ini direkayasa? Apakah jaksa takut mendengar ketera­ngan klien kami di persidangan,” ujar anggota kuasa hukum Na­zaruddin, Afrian Bondjol.

Adalah sesuatu yang aneh, kata Afrian, bila jaksa harus didesak-desak menghadirkan orang yang dianggap sebagai ‘kunci’ dalam penuntasan penyelesaian sebuah perkara. Menurut dia, jika m­e­mang KPK ingin mencari kebe­naran material dalam perkara itu, maka tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan Nazar bersaksi.

“Mestinya jaksa yang proaktif. Ini bukan persoalan kalah me­nang, ini soal mengungkap fakta material. Sekarang pun Na­za­rud­din bisa dihadirkan, tapi mengapa tak dilakukan. Nama dia terlalu banyak disebutkan dalam surat dak­waan. Kalau kita minta kete­rangannya kan relevan. Ada apa? Kami curiga, KPK tak ingin be­nar-benar membuka yang s­eb­e­narnya,” kata Afrian.

Tak Semua Menginginkan Nazaruddin

Reka Ulang

Tidak semua terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games menginginkan Na­zaruddin dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Nah, yang tak me­nginginkan kesaksian Nazar adalah terdakwa Sekretaris Men­pora Wafid Muharram.  

Lantaran tak ingin Nazar diha­d­irkan sebagai saksi, Wafid di­ting­galkan kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya. Ferry me­ngun­dur­kan diri sebagai pe­nga­cara Wafid karena bersikukuh agar Na­za­rud­din dihadirkan se­bagai saksi.

Dia resmi mengundurkan diri pada Rabu (12/10). Dia me­nga­takan, keputusan mundur tersebut telah dibicarakannya dengan Wa­fid. “Terdapat ketidaksesuaian paham dan pemikiran tentang arah kebijakan pembelaan yang harus saya lakukan dengan yang diinginkan terdakwa,” kata Ferry kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Ferry, kehadiran Na­zaruddin dalam persidangan pen­ting untuk mendukung ke­te­ra­ngan Wafid yang menyebut cek senilai Rp 3,2 miliar sebagai dana ta­langan. Hanya saja, Wafid tak sepakat karena khawatir Nazar tidak konsisten mengungkap ka­sus suap proyek Wisma Atlet SEA Games ini.

Kendati begitu, Ferry mengaku meng­hormati pendapat berbeda dari bekas kliennya itu. “Ini se­mua kan yang menyatakan Wafid tidak te­rima suap, tinggal Na­za­ru­din. Kita periksa dong Na­za­rudin. Tapi, Wafid tampaknya agak ter­ganggu, ragu-ragu dan tak yakin,” ujarnya.

Menurut Ferry, dalam peme­rik­saan Rosa sebagai saksi bagi Wa­fid, Rosa mengakui bahwa pem­berian uang kepada Wafid adalah atas perintah Nazar.

“Rosa bilang itu sepe­nge­ta­hu­an Nazaruddin. Ma­kanya wa­jib dihadirkan Na­za­ruddin itu. Saya sudah serahkan kepada jak­sa dan hakim agar Nazaruddin di­ha­dirkan. Kalau tidak, maka pu­tusan perkara ini akan prematur, akan abnormal,” ujarnya.

Yang pasti, Rosa yang dikenal sebagai bekas anak buah pemilik Permai Group, Muhammad Na­za­ruddin, kebagian hukuman pen­jara sebesar dua tahun enam bu­lan dan denda Rp 200 juta. Se­dangkan Direktur Pemasa­ran PT Duta Graha Indah Mo­ham­mad El Idris diganjar hu­kuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sekadar mengingatkan, Wafid, Rosa dan Idris ditangkap tim pe­nyelidik KPK. Sebelum me­nang­kap, tim KPK mengintai gerak gerik Wafid Muharram yang di­duga akan melakukan transaksi suap dengan Rosa dan Idris ter­kait pemenangan tender pem­ba­ngunan Wisma Atlet SEA Games ke-26 di Jaka Baring, Palem­bang, Sumatera Selatan.

Rosa dan Idris datang menemui Wafid di Gedung Kementerian Pe­muda dan Olahraga untuk me­nye­rahkan cek senilai Rp 3,2 mi­liar. Ketiganya ditangkap petugas KPK sekitar pukul 19.00 WIB di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Se­latan, Kamis (21/4/2011).

Seperti Sengaja Tutup Mata

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Na­sir Jamil menilai, ada yang janggal dalam proses per­si­da­ngan tiga terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games di Pe­ngadilan Tindak Pidana Ko­rup­si (Tipikor) Jakarta.

Kejanggalan itu, me­nu­rut­nya, kenapa Nazaruddin tak kun­jung dihadirkan jaksa pe­nuntut umum (JPU) KPK se­ba­gai saksi hingga dua terdakwa ka­sus ini divonis.

Dalam per­si­da­ngan terdakwa Sekretaris Men­pora Wafid Mu­harram yang masih berjalan pun, Nazar tidak dihadirkan se­bagai saksi. “Mengapa jaksa KPK seperti sengaja tutup mata,” tandasnya, kemarin.

Seharusnya, menurut dia, Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi bagi tiga terdakwa itu. Ti­dak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak men­g­ha­dir­kan bekas Bendahara Umum Par­tai Demokrat itu.

“Ini tentu menjadi pert­a­nya­an serius publik juga, mengapa Na­­za­rud­din tidak dihadirkan un­tuk bersaksi di pengadilan. Apa­kah KPK melindungi ke­pen­ti­ngan-kepentingan tertentu. Bong­kar semua dong,” tandasnya.

Lantaran itu, Nasir mem­per­tanyakan, apakah KPK kini su­dah tidak bernyali dalam mem­berantas korupsi. “Indepen­densi KPK patut dipertanyakan kalau begini. Mereka seperti su­dah da­lam masa antiklimaks. Pada­hal,  masyarakat mem­bu­tuh­­kan KPK yang tangguh. Tam­­paknya KPK perlu dibe­ri­kan pil kuat,” ujarnya.

Agar tidak terjadi rekayasa proses persidangan kasus ini, Nasir juga mendesak Komisi Yu­disial (KY) proaktif melaku­kan pengawasan. “KY mesti me­ngawasi, harus hadir dalam persidangan. Jangan pas kalau ada masalah baru ada reaksi. KY harus memastikan persi­da­ngan berjalan fair. Mereka harus melakukan pemantauan secara langsung,” ujarnya.

Sebagai legislator, Nasir men­dorong agar JPU dan ma­jelis hakim melakukan proses persidangan dengan benar. “Membuka dan memberikan hak bagi para terdakwa untuk mengungkap seluas-luasnya,” ucap Nasir.

Sudah Begitu Telanjang

Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­nesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, KPK sudah begitu te­lanjang melakukan peng­khia­na­tan terhadap proses pengusutan perkara korupsi lantaran tidak menghadirkan Nazaruddin se­bagai saksi bagi tiga terdakwa kasus suap pembangunan Wis­ma Atlet.

“Kita dapat menyebut bahwa KPK melakukan upaya meng­halang-halangi penyidikan dan penuntasan kasus korupsi. Itu ada sanksi pidananya,” tegas Boyamin, kemarin.

Menurut Boyamin, berbagai alasan yang disampaikan pihak KPK mengenai tidak hadirnya Nazaruddin di persidangan adalah akal-akalan yang tidak sehat. “Bukan hanya curiga, saya malah menuduh KPK me­lindungi kepentingan pejabat ter­tentu. Mereka takut Naza­rud­din malah bicara banyak dan mem­bongkar keterlibatan peja­bat-pejabat, termasuk mungkin orang KPK,” tandas Boyamin.

Menurut dia, sudah sangat telanjang bahwa Rosa dan Idris itu bergerak atas perintah dan di bawah kendali Nazaruddin, tapi mengapa KPK tidak menelusuri sampai ke sana. “Mengapa KPK tidak memberi jalan agar Nazaruddin m­e­ngung­kap­kan­nya di persidangan. Saya me­lihat, ini ada upaya menutup-nutupi fakta. Menutup-nutupi agar Nazaruddin tidak mem­bongkar keterlibatan pejabat tertentu. KPK tidak serius me­ngungkap ini,” katanya.

Karena itu, Boyamin men­desak KPK segera meng­ha­dir­kan Nazaruddin sebagai saksi dan membuka fakta-fakta yang ada setransparan mungkin di per­sidangan. “Kalau tidak, maka memang KPK sudah di­tunggangi,” tandasnya.

Namun, menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo,  pihaknya merasa ti­dak relevan menghadirkan Na­zar dalam persidangan Rosa, Idris dan Wafid. Sebab, kata­nya, JPU sudah merasa cukup un­tuk melakukan penuntutan tanpa keterangan Nazar. “Ma­teri untuk mendakwa Rosa dan kawan-kawan itu sudah cukup tanpa menghadirkan Naza­rud­din,” kata Johan, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA