Nazar tak diberi kesempatan bersaksi hingga terdakwa bekas Manajer Marketing PT Anak NeÂgeri atau Permai Group Mindo RoÂÂsalina Manullang dan terÂdakÂwa bekas Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris menjalani sidang vonis pada Rabu 21 September 2011.
Begitu pula dalam sidang terÂdakwa SekÂretaris Menpora WaÂfid Muharram yang masih berjalan, Nazar belum diajukan sebagai sakÂsi. Selain tak kunjung diajuÂkan sebagai saksi, Nazar hingga keÂmarin belum disidang sebagai terÂdakwa. Statusnya maÂsih tersangka.
Namun, menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, pihaknya merasa tidak reÂlevan menghadirkan Nazar daÂlam persidangan Rosa, Idris dan Wafid. Sebab, katanya, jaksa peÂnunÂtut umum (JPU) sudah meÂraÂsa cukup untuk melakukan peÂnunÂtutan tanpa keterangan Nazar.
“Materi untuk mendakwa Rosa dan kawan-kawan itu sudah cuÂkup tanpa menghadirkan NaÂzaÂrudÂdin,†kata Johan, kemarin.
Jika pihak terdakwa merasa penÂting menghadirkan Nazar daÂlam persidangan, lanjut Johan, maka hal itu menjadi urusan maÂjelis hakim. “Permintaan itu keÂpada hakim saja. Kalau hakimnya perintahkan untuk menghadirkan, ya akan kami hadirkan. Kan beÂlum ada perintah,†alasan Johan.
Pada awal persidangan, Rosa suÂdah meminta agar Nazar diÂhadirkan sebagai saksi. “Kalau diÂizinkan, hadirkan (NaÂzaÂrudÂdin),†ujar Rosa di Pengadilan TiÂpiÂkor, Jumat (12/8). Namun, hingÂga Rosa divonis majelis haÂkim, Nazar tak pernah dihadirkan jaksa sebagai saksi. Padahal, beÂlakangan Nazar sudah ditahan KPK, sehingga mudah untuk menghadirkannya sebagai saksi.
Menurut penasihat hukum Rosa, Djufri Taufik, JPU KPK seÂjatinya perlu menghadirkan NaÂzaruddin di persidangan. “Untuk proses persidangan yang lebih baik dan memperoleh kebenaran sejati. Apalagi Rosa sebagai stafÂnya Nazaruddin,†ucapnya.
Menurut JPU KPK Agus SaÂlim, pihaknya sudah pernah meÂminta kesediaan Nazaruddin unÂtuk bersaksi. Namun, karena konÂdisi Nazar waktu itu belum fit, maka urung dilakukan. “Jadi, NaÂzar juga tidak masuk dalam berÂkas Wafid yang diajukan ke peÂnunÂtutan,†alasan Agus saat diteÂmui di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tapi, bila majelis hakim mengÂhenÂdaki Nazar dihadirkan dalam sidang Wafid yang masih berÂjaÂlan, maka JPU akan berupaya unÂtuk menghadirkan suami Neneng Sri Wahyuni itu.
“Sepanjang ada penetapan dari majelis hakim dan ada perÂtimÂbangan apa urgensinya dia hadir, kami siap-siap saja,†kata Agus.
Menurut jaksa yang menangani terdakwa Wafid Muharram ini, seÂjak awal proses penyidikan, piÂhaknya berusaha meminta keÂteÂrangan Nazar untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun karena Nazar kuÂrang sehat, pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan.
Terdakwa Idris, melalui kuasa hukumnya, Tomy Sihotang juga mengajukan Nazar sebagai saksi. “Kami sudah usulkan nama NaÂzaÂruddin sebagai saksi meriÂnganÂkan. Minggu lalu sudah kami ingatkan majelis. Kalau kami ingatkan lagi, nanti dikira kami overacting,†kata Tomy dalam sidang 19 Agustus lalu.
Kuasa hukum Nazaruddin juga meminta JPU dan majelis hakim menghadirkan klien mereka seÂbagai saksi. Soalnya, Nazar diÂseÂbut-sebut, tapi tidak pernah diÂhaÂdirkan di persidangan. “Padahal, Nazaruddin ada di depan mata. Ada apa sebenarnya? Apakah perÂkara ini direkayasa? Apakah jaksa takut mendengar keteraÂngan klien kami di persidangan,†ujar anggota kuasa hukum NaÂzaruddin, Afrian Bondjol.
Adalah sesuatu yang aneh, kata Afrian, bila jaksa harus didesak-desak menghadirkan orang yang dianggap sebagai ‘kunci’ dalam penuntasan penyelesaian sebuah perkara. Menurut dia, jika mÂeÂmang KPK ingin mencari kebeÂnaran material dalam perkara itu, maka tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan Nazar bersaksi.
“Mestinya jaksa yang proaktif. Ini bukan persoalan kalah meÂnang, ini soal mengungkap fakta material. Sekarang pun NaÂzaÂrudÂdin bisa dihadirkan, tapi mengapa tak dilakukan. Nama dia terlalu banyak disebutkan dalam surat dakÂwaan. Kalau kita minta keteÂrangannya kan relevan. Ada apa? Kami curiga, KPK tak ingin beÂnar-benar membuka yang sÂebÂeÂnarnya,†kata Afrian.
Tak Semua Menginginkan Nazaruddin
Reka Ulang
Tidak semua terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games menginginkan NaÂzaruddin dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Nah, yang tak meÂnginginkan kesaksian Nazar adalah terdakwa Sekretaris MenÂpora Wafid Muharram.
Lantaran tak ingin Nazar dihaÂdÂirkan sebagai saksi, Wafid diÂtingÂgalkan kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya. Ferry meÂngunÂdurÂkan diri sebagai peÂngaÂcara Wafid karena bersikukuh agar NaÂzaÂrudÂdin dihadirkan seÂbagai saksi.
Dia resmi mengundurkan diri pada Rabu (12/10). Dia meÂngaÂtakan, keputusan mundur tersebut telah dibicarakannya dengan WaÂfid. “Terdapat ketidaksesuaian paham dan pemikiran tentang arah kebijakan pembelaan yang harus saya lakukan dengan yang diinginkan terdakwa,†kata Ferry kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Ferry, kehadiran NaÂzaruddin dalam persidangan penÂting untuk mendukung keÂteÂraÂngan Wafid yang menyebut cek senilai Rp 3,2 miliar sebagai dana taÂlangan. Hanya saja, Wafid tak sepakat karena khawatir Nazar tidak konsisten mengungkap kaÂsus suap proyek Wisma Atlet SEA Games ini.
Kendati begitu, Ferry mengaku mengÂhormati pendapat berbeda dari bekas kliennya itu. “Ini seÂmua kan yang menyatakan Wafid tidak teÂrima suap, tinggal NaÂzaÂruÂdin. Kita periksa dong NaÂzaÂrudin. Tapi, Wafid tampaknya agak terÂganggu, ragu-ragu dan tak yakin,†ujarnya.
Menurut Ferry, dalam pemeÂrikÂsaan Rosa sebagai saksi bagi WaÂfid, Rosa mengakui bahwa pemÂberian uang kepada Wafid adalah atas perintah Nazar.
“Rosa bilang itu sepeÂngeÂtaÂhuÂan Nazaruddin. MaÂkanya waÂjib dihadirkan NaÂzaÂruddin itu. Saya sudah serahkan kepada jakÂsa dan hakim agar Nazaruddin diÂhaÂdirkan. Kalau tidak, maka puÂtusan perkara ini akan prematur, akan abnormal,†ujarnya.
Yang pasti, Rosa yang dikenal sebagai bekas anak buah pemilik Permai Group, Muhammad NaÂzaÂruddin, kebagian hukuman penÂjara sebesar dua tahun enam buÂlan dan denda Rp 200 juta. SeÂdangkan Direktur PemasaÂran PT Duta Graha Indah MoÂhamÂmad El Idris diganjar huÂkuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sekadar mengingatkan, Wafid, Rosa dan Idris ditangkap tim peÂnyelidik KPK. Sebelum meÂnangÂkap, tim KPK mengintai gerak gerik Wafid Muharram yang diÂduga akan melakukan transaksi suap dengan Rosa dan Idris terÂkait pemenangan tender pemÂbaÂngunan Wisma Atlet SEA Games ke-26 di Jaka Baring, PalemÂbang, Sumatera Selatan.
Rosa dan Idris datang menemui Wafid di Gedung Kementerian PeÂmuda dan Olahraga untuk meÂnyeÂrahkan cek senilai Rp 3,2 miÂliar. Ketiganya ditangkap petugas KPK sekitar pukul 19.00 WIB di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta SeÂlatan, Kamis (21/4/2011).
Seperti Sengaja Tutup Mata
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR NaÂsir Jamil menilai, ada yang janggal dalam proses perÂsiÂdaÂngan tiga terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games di PeÂngadilan Tindak Pidana KoÂrupÂsi (Tipikor) Jakarta.
Kejanggalan itu, meÂnuÂrutÂnya, kenapa Nazaruddin tak kunÂjung dihadirkan jaksa peÂnuntut umum (JPU) KPK seÂbaÂgai saksi hingga dua terdakwa kaÂsus ini divonis.
Dalam perÂsiÂdaÂngan terdakwa Sekretaris MenÂpora Wafid MuÂharram yang masih berjalan pun, Nazar tidak dihadirkan seÂbagai saksi. “Mengapa jaksa KPK seperti sengaja tutup mata,†tandasnya, kemarin.
Seharusnya, menurut dia, Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi bagi tiga terdakwa itu. TiÂdak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak menÂgÂhaÂdirÂkan bekas Bendahara Umum ParÂtai Demokrat itu.
“Ini tentu menjadi pertÂaÂnyaÂan serius publik juga, mengapa NaÂÂzaÂrudÂdin tidak dihadirkan unÂtuk bersaksi di pengadilan. ApaÂkah KPK melindungi keÂpenÂtiÂngan-kepentingan tertentu. BongÂkar semua dong,†tandasnya.
Lantaran itu, Nasir memÂperÂtanyakan, apakah KPK kini suÂdah tidak bernyali dalam memÂberantas korupsi. “IndepenÂdensi KPK patut dipertanyakan kalau begini. Mereka seperti suÂdah daÂlam masa antiklimaks. PadaÂhal, masyarakat memÂbuÂtuhÂÂkan KPK yang tangguh. TamÂÂpaknya KPK perlu dibeÂriÂkan pil kuat,†ujarnya.
Agar tidak terjadi rekayasa proses persidangan kasus ini, Nasir juga mendesak Komisi YuÂdisial (KY) proaktif melakuÂkan pengawasan. “KY mesti meÂngawasi, harus hadir dalam persidangan. Jangan pas kalau ada masalah baru ada reaksi. KY harus memastikan persiÂdaÂngan berjalan fair. Mereka harus melakukan pemantauan secara langsung,†ujarnya.
Sebagai legislator, Nasir menÂdorong agar JPU dan maÂjelis hakim melakukan proses persidangan dengan benar. “Membuka dan memberikan hak bagi para terdakwa untuk mengungkap seluas-luasnya,†ucap Nasir.
Sudah Begitu Telanjang
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, KPK sudah begitu teÂlanjang melakukan pengÂkhiaÂnaÂtan terhadap proses pengusutan perkara korupsi lantaran tidak menghadirkan Nazaruddin seÂbagai saksi bagi tiga terdakwa kasus suap pembangunan WisÂma Atlet.
“Kita dapat menyebut bahwa KPK melakukan upaya mengÂhalang-halangi penyidikan dan penuntasan kasus korupsi. Itu ada sanksi pidananya,†tegas Boyamin, kemarin.
Menurut Boyamin, berbagai alasan yang disampaikan pihak KPK mengenai tidak hadirnya Nazaruddin di persidangan adalah akal-akalan yang tidak sehat. “Bukan hanya curiga, saya malah menuduh KPK meÂlindungi kepentingan pejabat terÂtentu. Mereka takut NazaÂrudÂdin malah bicara banyak dan memÂbongkar keterlibatan pejaÂbat-pejabat, termasuk mungkin orang KPK,†tandas Boyamin.
Menurut dia, sudah sangat telanjang bahwa Rosa dan Idris itu bergerak atas perintah dan di bawah kendali Nazaruddin, tapi mengapa KPK tidak menelusuri sampai ke sana. “Mengapa KPK tidak memberi jalan agar Nazaruddin mÂeÂngungÂkapÂkanÂnya di persidangan. Saya meÂlihat, ini ada upaya menutup-nutupi fakta. Menutup-nutupi agar Nazaruddin tidak memÂbongkar keterlibatan pejabat tertentu. KPK tidak serius meÂngungkap ini,†katanya.
Karena itu, Boyamin menÂdesak KPK segera mengÂhaÂdirÂkan Nazaruddin sebagai saksi dan membuka fakta-fakta yang ada setransparan mungkin di perÂsidangan. “Kalau tidak, maka memang KPK sudah diÂtunggangi,†tandasnya.
Namun, menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, pihaknya merasa tiÂdak relevan menghadirkan NaÂzar dalam persidangan Rosa, Idris dan Wafid. Sebab, kataÂnya, JPU sudah merasa cukup unÂtuk melakukan penuntutan tanpa keterangan Nazar. “MaÂteri untuk mendakwa Rosa dan kawan-kawan itu sudah cukup tanpa menghadirkan NazaÂrudÂdin,†kata Johan, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: