Moratorium Remisi Bahan untuk Meng-impeach SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 November 2011, 20:07 WIB
Moratorium Remisi Bahan untuk Meng-<i>impeach</i> SBY
sby/ist
RMOL. Pelanggaran hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana dalam memberlakukan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi tahanan korupsi bisa digunakan sebagai bahan untuk mengimpeach Presiden SBY.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 4/11).

"Semua menteri bertanggungjawab kepada presiden. Kalau ada menterinya yang melanggar hukum maka presiden ikut bertanggunjawab," kata Sudding mengingatkan.

Ia menambahkan, presiden tidak bisa dibiarkan melanggar undang-undang. Setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawabannya.

"Inikan negara hukum. Setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan undang-undangan yang ada. Bukan sekedar didasarkan pada perintah lisan dan kemauan pribadi," tandasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA