Karena memang, dalam SK pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM ter tanggal 12 Oktober itu, terpidana terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan gubernur Bank Indonesia Miranda S. Gultom pada tahun 2004 lalu itu bisa keluar pada tanggal 30 Oktober tersebut.
Hal ini berbeda dengan terpidana lainnya dalam kasus yang sama, misalnya Paskah Suzetta, yang sama-sama politisi Golkar. Paskah baru berencana keluar dari LP Cipinang pada tanggal 31 Oktober. Bertepatan dengan dilaksanakannya kebijakan kebijakan moratorium remisi untuk koruptor melalui surat edaran PAS-HM.01.02-42 yang diterbitkan pada 31 Oktober 2011. Karena itulah, Paskah tidak bisa bebas.
"Yang saya tahu dari kelompok mantan anggota DPR dari Golkar mereka sudah dapat bebas bersyarat. Hanya saja Pak Paskah tidak langsung dilaksanakan pada 30 Oktober. Sedangkan yang menjalani hukuman di Salemba langsung pada tanggal 30 Oktober," jelas Maqdir Ismail pengacara Baharuddin Aritonang kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Tapi, meski kliennya sudah bebas, pengacara senior ini tetap mempersoalkan kebijakan Menteri Amir Syamsuddin tersebut. Karena kebijakan itu tidak berdasarkan atas hukum.
"Kebijakan itu menurut saya adalah bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan, terutama untuk beberapa orang yang telah menerima keputusan tentang bebas bersyarat yang kemudian dibatalkan tanpa ada ketentuan yang menjadi dasar pembatalan," tandasnya.
[zul]