Pengacara Masyhuri, Edwin Partogi langsung mendalami keterangan Hafidz yang diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus surat Palsu MK di Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 3/11) itu.
Edwin menanyakan apakah ada tindakan administrasi atau hukum terhadap prilaku Andi Nurpati karena telah menyembunyikan surat asli MK dan lebih memilih menggunakan surat Fax yang masih berupa rancangan, bahkan isinya multi tafsir sehingga menyebabkan KPU salah dalam menetapkan nama calon anggota DPR.
Hafidz pun langsung menimpalinya. Menurutnya, tidak pernah ada pemberian sanksi bagi Andi Nurpati dan Matnur karena waktu itu KPU sangat sibuk, mulai dengan penghitungan pemilu sampai pelantikan presiden
. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: