Andi Nurpati Tak Pernah Dihukum Gara-gara KPU Sibuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 03 November 2011, 23:30 WIB
Andi Nurpati Tak Pernah Dihukum Gara-gara KPU Sibuk
ketua kpu/ist
RMOL. Keterangan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari yang mengulas pengakuan Matnur bahwa surat asli MK disembunyikan atas perintah Andi Nurpati mengusik tim kuasa hukum tersangka Masyhuri Hasan.

Pengacara Masyhuri, Edwin Partogi langsung mendalami keterangan Hafidz yang diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus surat Palsu MK di Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 3/11) itu.

Edwin menanyakan apakah ada tindakan administrasi atau hukum terhadap prilaku Andi Nurpati karena telah menyembunyikan surat asli MK dan lebih memilih menggunakan surat Fax yang masih berupa rancangan, bahkan isinya multi tafsir sehingga menyebabkan KPU salah dalam menetapkan nama calon anggota DPR.

Hafidz pun langsung menimpalinya. Menurutnya, tidak pernah ada pemberian sanksi bagi Andi Nurpati dan Matnur karena waktu itu KPU sangat sibuk, mulai dengan penghitungan pemilu sampai pelantikan presiden. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA