Abdul Hafidz menyampaikan hal itu saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus surat palsu MK dengan terdakwa Masyhuri Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 3/11).
Dikatakan Hafidz, MK telah mengirimkan jawaban asli melalui surat No.112 tertanggal 17 Agustus 2009. Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Komisioner, Matnur. Tapi, Matnur tidak menyerahkan surat tersebut kepada dirinya dan tak digunakan KPU sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa Pemilu di Dapil 1 Sulsel.
Menurut Hafidz, saat dirinya mengkonfirmasi surat tersebut kepada Matnur, Matnur menjawab menyimpan surat asli dan tidak memberikannya atas perintah Andi Nurpati.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: