"Memori kasasi MM diserahkan (ke Mahkamah Agung) hari ini," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 2/11).
Dua pekan lalu Mochtar Mohammad divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Penyidik KPK sebelumnya menuntut Mochtar 12 tahun penjara dengan empat dakwaan perkkara korupsi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Perkara Mochtar Mohammad antara lain kasus suap Adipura tahun 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi tahun 2009, suap kepada anggota BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: