"Rancangan kesimpulan sudah dibuat, tinggal menyempurnakan," kata anggota Panitia Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini, (Rabu, 26/10).
Secara umum, dia membocorkan, isi kesimpulan Panja yang bekerja sejak Juni lalu adalah kasus surat palsu MK terjadi dengan sengaja dan terorganisir yang diduga melibatkan penyelenggara Pemilu. Setidaknya, kasus ini melibatkan tiga unsur, yaitu KPU, MK dan orang yang berkepentingan atas kursi di DPR melalui pembuatan surat palsu MK itu.
"Tanpa keterlibatan salah satu unsur, kasus ini tidak akan terjadi. Selain itu, kasus ini juga terjadi karena sistem administrasi KPU dan MK buruk sehingga memberi kesempatan kepada oknum melakukan mal administrasi," demikian politisi muda yang juga mantan aktivis ini menandaskan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: