Demikian dikatakan anggota Panitia Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR Abdul Malik Haramain kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini, (Rabu, 26/10).
Dia kembali menegaskan hal tersebut terkait dengan pernyataan Kabaraskerim Komjen Sutarman kemarin yang mengaku hingga saat ini Kepolisian belum menemukan bukti untuk menjerat Andi Nurpati yang saat ini menjabat Ketua DPP Partai Demokrat dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Polisi hanya menetapkan dua pegawai MK Masyhuril Hasan dan Zainal Arifin Hussein sebagai tersangka yang diduga pelaku lapangan dalam kasus yang dinilai untuk memenangkan politikus Hanura pada Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2009 lalu.
Polisi, lanjut Abdul Malik, tidak boleh hanya fokus pada siapa yang membuat surat palsu. Tapi polisi harus lebih jauh lagi menyelidiki siapa yang menyembunyikan/menggelapkan surat asli yang berakibat tidak dipakainya surat itu.
"Sebaliknya AN (Andi Nurpati) menggunakan surat yang palsu. Menurut pengakuan MH (Masyhuril Hasan), AN sempat beberapa kali minta agar surat tertanggal 14 Agustus itu segera dikirim ke KPU.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: