RMOL. Kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batubara di rekening Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi senilai Rp 80 miliar, melahirkan tersangka baru. Dia adalah Helfizar Purba alias David Purba. Jika ditotal, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
sebelumnya KejakÂsaÂan Agung sudah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah Kepala Pengelola Keuangan DaeÂrah Pemkab Batubara Yos Rauke, Bendahara Umum Pemkab BatuÂbara Fadil Kurniawan, Komisaris PT Pacific Fortune Management (PT PFM) Rachman Hakim, DiÂrektur PT Pacific Fortune ManaÂgeÂment Ilham Martua Harahap, Kepala Cabang Bank Mega JabaÂbeka Bekasi Itman Harry Basuki dan seseorang yang bernama Daud Aswan Nasution. Tapi, beÂlum ada atasan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka yang jadi tersangka.
Di kantornya, Kepala Pusat PeÂnerangan Hukum (KapusÂpenÂkum) Kejagung Noor Rochmad meÂngaÂÂtaÂkan, penangkapan terseÂbut merupakan pengembangan peÂnyiÂdiÂkan yang dilakukan oleh peÂnyidik pada Jampidsus. MenuÂrut Noor, dari total dana Pemkab BaÂÂtuÂbara yang dibobol, David Purba yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima uang Rp 1,5 miliar.
“Ditangkap di daerah RawaÂsari, Cempaka Putih, Jakarta. TeÂpatnya di dekat salah satu tempat penÂcucian mobil pada Selasa, 18 Oktober 2011, pukul 22.30 WIB oleh tim yang salah satunya berÂnama Agustinus Baka,†katanya.
Menurut Noor, seusai ditangÂkap, David mendapatkan tiket meÂnginap di Rutan Salemba CaÂbang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, kata dia, jaksa pada bagian pidana khusus terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Oktober 2011.
Namun, Noor tidak menjelasÂkan secara rinci ketika ditanya latar belakang maupun keterÂkaiÂtan tersangka David dengan seÂjumlah tersangka lainnya. Dia haÂnya menjelaskan bahwa tersangÂka David diduga ikut menerima dan menikmati dana kas Pemkab Batubara yang dibobol oleh para tersangka. “Tersangka menerima dan menikmati kucuran uang dari Pemkab Batubara sebesar Rp 1,5 miliar,†tandasnya.
Pada 5 Oktober 2011, Noor menÂÂjelaskan kepada Rakyat MerÂdeka bahwa pihaknya telah meÂlimÂpahkan tiga berkas perkara kaÂsus ini ke Kejaksaan Negeri JaÂkarta Pusat pada Senin, 3 Oktober lalu dan siap untuk disidang di PeÂngadilan Tipikor Jakarta. BerÂkas itu merupakan milik Kepala PeÂngelola Keuangan Daerah PemÂkab Batubara Yos Rauke, BenÂdahara Umum Pemkab BatuÂbara Fadil Kurniawan, serta KoÂmiÂsaris PT Pacific Fortune MaÂnaÂgeÂment (PT PFM) Rachman Hakim.
Namun, Noor tidak mengetaÂhui secara pasti kapan ketiga terÂsangka itu memasuki arena perÂsidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Noor hanya menyaÂtaÂkan, pihaknya saat ini tengah berÂupaya membereskan berkas tiga tersangka lainnya yang hingga kini belum naik ke penuntutan.
Tiga tersangka itu ialah DiÂrekÂtur PT Pacific Fortune MaÂnaÂgeÂment Ilham Martua Harahap dan Kepala Cabang Bank Mega JabaÂbeka Bekasi Itman Harry Basuki. “Masih berusaha dilengkapi oleh tim penyidik,†ujarnya.
Noor menambahkan, semua berÂkas perkara para tersangka PemÂkab Batubara akan diseleÂsaiÂkan dengan cara bertahap. SeÂhingga, lanjut dia, ketiga berkas terÂsangka yang belum lengkap seÂgera diselesaikan secepat mungÂkin. “Kami juga menginginkan agar kasus ini secepatnya tuntas. Namun, itu semua tergantung penyidik nantinya,†tandasnya.
Kasus ini terjadi manakala Yos Rouke selaku Kepala Dinas PenÂdaÂpatan dan Pengelolaan KeÂuangan Aset serta Fadil KurÂniaÂwan selaku Bendahara Umum Daerah memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp80 miliar dari Bank Sumut ke rekening deposito di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.
Selanjutnya, ingat Noor, dana deposito tersebut dicairkan Yos dan Fadil untuk disetorkan ke dua perusahaan, yakni PT Pacific ForÂtune Management dan PT Noble Mandiri Invesment melalui Bank BCA dan Bank CIMB. Keduanya telah ditahan Kejaksaan Agung seÂjak 7 Mei lalu. Mereka dijerat deÂngan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UnÂdang Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembobol Bank Layaknya Mafia
Johnson Panjaitan, Direktur AAI
Direktur Advokasi dan BanÂtuan Hukum Asosiasi AdÂvoÂkat Indonesia (AAI) Johnson Panjaitan berpendapat, pemÂboÂbolan dana kas daerah PemÂeÂrinÂtah Kabupaten Batubara di Bank Mega merupakan kasus yang melibatkan sindikat pemÂbobol bank yang berpengalaman.
Menurutnya, kasus tersebut meÂrupakan kombinasi lemahÂnya integritas pegawai bank dan kerja sama beberapa oknum luar bank itu.
“Layaknya mafia saja, kaÂrena kita semua tahu uang yang tersimpan di bank sudah pasti saÂngat susah untuk dibobol jika tidak melibatkan orang dalam,†katanya, kemarin.
Karena itu, Johnson berÂpenÂdapat, kejahatan perbankan hamÂpir bisa dipastikan melibatÂkan orang dalam. Dia bahkan yaÂkin, tidak ada satu pun lemÂbaga perbankan yang aman dari celah kejahatan, terÂmasuk bank milik pemerintah. “Buktinya banyak kasus pemÂboÂbolan bank seperti ini,†ucapnya.
Johnson menambahkan, kaÂsus pembobolan dana kas daeÂrah Pemkab Batubara tidak akan terjadi manakala SDM di suatu internal perbankan tidak bermental korup.
Sebab, kata dia, awal mula terÂjadinya kasus itu dimulai dengan lobi-lobi khusus antara pihak Pemkab Batubara dengan pejabat di internal Bank Mega.
“Nah, nanti uang yang diboÂbol itu akan dibagi-bagi kepada piÂhak-pihak yang bersangÂkutÂan,†tandasnya.
Dia yakin kasus seperti PemÂkÂab Batubara ini akan terus terÂulang manakala Bank Indonesia (BI) tidak mengawasi lembaga perbankan di Tanah Air secara intensif. “Hingga saat ini belum ada aturan yang jelas untuk meÂminimalisir terjadinya kasus seÂperti ini,†ujarnya.
Johnson berharap, BI tidak haÂnya memfokuskan diri kepaÂda masalah-masalah indikator keÂuangan. Dia meminta Bank Sentral unÂtuk membuat suatu aturan yang bisa meminimalisir, bahkan membumi hanguskan praktik pembobolan bank.
“Sebab, hingÂga kini para naÂsabah khwatir dengan nasib uang yang disimpan di suatu lembaga perbankan. Saya juga selalu was-was dengan lembaga perÂbankan kita,†katanya.
Ini Kasus Besar, Sidangkan Segera
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DasÂrul Djabar meminta KejakÂsaÂan Agung (Kejagung) memÂperÂcepat penuntasan kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar. Sebab, kata dia, penunÂtaÂsan perkara tidak hanya sebaÂtas bertambahnya jumlah terÂsangka dalam kasus tersebut.
“Segera sidangkan mereka itu. Saya pernah baca bahwa tiga tersangka akan disidang di PeÂngadilan Tipikor Jakarta. KaÂrena itu, tidak ada lagi yang namaÂnya menunda-nunda perÂkara,†katanya.
Dasrul yakin, Korps AdhyakÂsa mampu menuntaskan perkara ini hingga tuntas, asalkan lemÂbaÂga yang dikomandoi Basrief Arief itu cekatan dalam menyuÂsun berkas perkara para teÂrÂsangÂka.
“Ini kasus besar. Saya minta mereka segera masukkan berÂkas perkaranya ke Pengadilan TiÂpikor untuk disidangkan. MaÂsyaÂrakat pasti sudah tak sabar ingin menyaksikan para terÂsangÂka itu ke persidangan,†ucapnya.
Politisi Demokrat ini juga priÂhatin dengan kasus pemboÂboÂlan dana kas daerah Pemkab Batubara. Menurutnya, kasus ini akan menambah catatan buruk bagi lembaga perbankan di Tanah Air.
“Biasanya setiap kasus itu akan meninggalkan noda hitam yang sangat sulit dibersihkan, meski lembaga atau orang yang bersangkutan telah memperÂbaiki diri,†tandasnya.
Saking prihatinnya, dia meÂnyaÂrankan semua aparat peneÂgak hukum berkoordinasi deÂngan Bank Indonesia untuk meÂnindak sindikat kejahatan daÂlam dunia perbankan di negara ini. Sebab, kata dia, kasus pemÂbobolan bank akan terjadai deÂngan berbagai macam modus yang berbeda.
“Yang terjadi di Bank Mega ini merupakan moÂdus yang dilakukan oleh pihak bank dan juga oleh pihak lain. Nanti beda lagi modus yang digunakan oleh Malinda Dee misalnya, karena itu koordinasi itu sangat penting,†ujarnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: