Calon Terdakwa Pembobol Bank Mega Bertambah

Atasan Kepala Cabang Belum Ada Yang Tersangka

Sabtu, 22 Oktober 2011, 08:46 WIB
Calon Terdakwa Pembobol Bank Mega Bertambah
Noor Rochmad

RMOL. Kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batubara di rekening Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi senilai Rp 80 miliar, melahirkan tersangka baru. Dia adalah Helfizar Purba alias David Purba. Jika ditotal, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

sebelumnya Kejak­sa­an Agung sudah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah Kepala Pengelola Keuangan Dae­rah Pemkab Batubara Yos Rauke, Bendahara Umum Pemkab Batu­bara Fadil Kurniawan, Komisaris PT Pacific Fortune Management (PT PFM) Rachman Hakim, Di­rektur PT Pacific Fortune Mana­ge­ment Ilham Martua Harahap, Kepala Cabang Bank Mega Jaba­beka Bekasi Itman Harry Basuki dan  seseorang yang bernama Daud Aswan Nasution. Tapi, be­lum ada atasan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka yang jadi tersangka.

Di kantornya, Kepala Pusat Pe­nerangan Hukum (Kapus­pen­kum) Kejagung Noor Rochmad me­nga­­ta­kan, penangkapan terse­but merupakan pengembangan pe­nyi­di­kan yang dilakukan oleh pe­nyidik pada Jampidsus. Menu­rut Noor, dari total dana Pemkab Ba­­tu­bara yang dibobol, David Purba yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima uang Rp 1,5 miliar.

“Ditangkap di daerah Rawa­sari, Cempaka Putih, Jakarta. Te­patnya di dekat salah satu tempat pen­cucian mobil pada Selasa, 18 Oktober 2011, pukul 22.30 WIB oleh tim yang salah satunya ber­nama Agustinus Baka,” katanya.

Menurut Noor, seusai ditang­kap, David mendapatkan tiket me­nginap di Rutan Salemba Ca­bang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, kata dia, jaksa pada bagian pidana khusus terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Oktober 2011.

Namun, Noor tidak menjelas­kan secara rinci ketika ditanya latar belakang maupun keter­kai­tan tersangka David dengan se­jumlah tersangka lainnya. Dia ha­nya menjelaskan bahwa tersang­ka David diduga ikut menerima dan menikmati dana kas Pemkab Batubara yang dibobol oleh para tersangka. “Tersangka menerima dan menikmati kucuran uang dari Pemkab Batubara sebesar Rp 1,5 miliar,” tandasnya.

Pada 5 Oktober 2011, Noor men­­jelaskan kepada Rakyat Mer­deka bahwa pihaknya telah me­lim­pahkan tiga berkas perkara ka­sus ini ke Kejaksaan Negeri Ja­karta Pusat pada Senin, 3 Oktober lalu dan siap untuk disidang di Pe­ngadilan Tipikor Jakarta. Ber­kas itu merupakan milik Kepala Pe­ngelola Keuangan Daerah Pem­kab Batubara Yos Rauke, Ben­dahara Umum Pemkab Batu­bara Fadil Kurniawan, serta Ko­mi­saris PT Pacific Fortune Ma­na­ge­ment (PT PFM) Rachman Hakim.

Namun, Noor tidak mengeta­hui secara pasti kapan ketiga ter­sangka itu memasuki arena per­sidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.  Noor hanya menya­ta­kan, pihaknya saat ini tengah ber­upaya membereskan berkas tiga tersangka lainnya yang hingga kini belum naik ke penuntutan.

Tiga tersangka itu ialah Di­rek­tur PT Pacific Fortune Ma­na­ge­ment Ilham Martua Harahap dan Kepala Cabang Bank Mega Jaba­beka Bekasi Itman Harry Basuki. “Masih berusaha dilengkapi oleh tim penyidik,” ujarnya.

Noor menambahkan, semua ber­kas perkara para tersangka Pem­kab Batubara akan disele­sai­kan dengan cara bertahap. Se­hingga, lanjut dia, ketiga berkas ter­sangka yang belum lengkap se­gera diselesaikan secepat mung­kin. “Kami juga menginginkan agar kasus ini secepatnya tuntas. Namun, itu semua tergantung penyidik nantinya,” tandasnya.

Kasus ini terjadi manakala Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pen­da­patan dan Pengelolaan Ke­uangan Aset serta Fadil Kur­nia­wan selaku Bendahara Umum Daerah memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp80 miliar dari Bank Sumut ke rekening deposito di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.

Selanjutnya, ingat Noor, dana deposito tersebut dicairkan Yos dan Fadil untuk disetorkan ke dua perusahaan, yakni PT Pacific For­tune Management dan PT Noble Mandiri Invesment melalui Bank BCA dan Bank CIMB. Keduanya telah ditahan Kejaksaan Agung se­jak 7 Mei lalu. Mereka dijerat de­ngan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Un­dang Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembobol Bank Layaknya Mafia

Johnson Panjaitan, Direktur AAI

Direktur Advokasi dan Ban­tuan Hukum Asosiasi Ad­vo­kat Indonesia (AAI) Johnson Panjaitan berpendapat, pem­bo­bolan dana kas daerah Pem­e­rin­tah Kabupaten Batubara di Bank Mega merupakan kasus yang melibatkan sindikat pem­bobol bank yang berpengalaman.

Menurutnya, kasus tersebut me­rupakan kombinasi lemah­nya integritas pegawai bank dan kerja sama beberapa oknum luar bank itu.

 â€œLayaknya mafia saja, ka­rena kita semua tahu uang yang tersimpan di bank sudah pasti sa­ngat susah untuk dibobol jika tidak melibatkan orang dalam,” katanya, kemarin.

 Karena itu, Johnson ber­pen­dapat, kejahatan perbankan ham­pir bisa dipastikan melibat­kan orang dalam. Dia bahkan ya­kin, tidak ada satu pun lem­baga perbankan yang aman dari celah kejahatan, ter­masuk bank milik pemerintah. “Buktinya banyak kasus pem­bo­bolan bank seperti ini,” ucapnya.

 Johnson menambahkan, ka­sus pembobolan dana kas dae­rah Pemkab Batubara tidak akan terjadi manakala SDM di suatu internal perbankan tidak bermental korup.

Sebab, kata dia, awal mula ter­jadinya kasus itu dimulai dengan lobi-lobi khusus antara pihak Pemkab Batubara dengan pejabat di internal Bank Mega.

“Nah, nanti uang yang dibo­bol itu akan dibagi-bagi kepada pi­hak-pihak yang bersang­kut­an,” tandasnya.

 Dia yakin kasus seperti Pem­k­ab Batubara ini akan terus ter­ulang manakala Bank Indonesia (BI) tidak mengawasi lembaga perbankan di Tanah Air secara intensif. “Hingga saat ini belum ada aturan yang jelas untuk me­minimalisir terjadinya kasus se­perti ini,” ujarnya.

 Johnson berharap, BI tidak ha­nya memfokuskan diri kepa­da masalah-masalah indikator ke­uangan. Dia meminta Bank Sentral un­tuk membuat suatu aturan yang bisa meminimalisir, bahkan membumi hanguskan praktik pembobolan bank.

“Sebab, hing­ga kini para na­sabah khwatir dengan nasib uang yang disimpan di suatu lembaga perbankan. Saya juga selalu was-was dengan lembaga per­bankan kita,” katanya.

Ini Kasus Besar, Sidangkan Segera

Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Das­rul Djabar meminta Kejak­sa­an Agung (Kejagung) mem­per­cepat penuntasan kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar. Sebab, kata dia, penun­ta­san perkara tidak hanya seba­tas bertambahnya jumlah ter­sangka dalam kasus tersebut.

 â€œSegera sidangkan mereka itu. Saya pernah baca bahwa tiga tersangka akan disidang di Pe­ngadilan Tipikor Jakarta. Ka­rena itu, tidak ada lagi yang nama­nya menunda-nunda per­kara,” katanya.

 Dasrul yakin, Korps Adhyak­sa mampu menuntaskan perkara ini hingga tuntas, asalkan lem­ba­ga yang dikomandoi Basrief Arief itu cekatan dalam menyu­sun berkas perkara para te­r­sang­ka.

“Ini kasus besar. Saya minta mereka segera masukkan ber­kas perkaranya ke Pengadilan Ti­pikor untuk disidangkan. Ma­sya­rakat pasti sudah tak sabar ingin menyaksikan para ter­sang­ka itu ke persidangan,” ucapnya.

 Politisi Demokrat ini juga pri­hatin dengan kasus pembo­bo­lan dana kas daerah Pemkab Batubara. Menurutnya, kasus ini akan menambah catatan buruk bagi lembaga perbankan di Tanah Air.

“Biasanya setiap kasus itu akan meninggalkan noda hitam yang sangat sulit dibersihkan, meski lembaga atau orang yang bersangkutan telah memper­baiki diri,” tandasnya.

 Saking prihatinnya, dia me­nya­rankan semua aparat pene­gak hukum berkoordinasi de­ngan Bank Indonesia untuk me­nindak sindikat kejahatan da­lam dunia perbankan di negara ini. Sebab, kata dia, kasus pem­bobolan bank akan terjadai de­ngan berbagai macam modus yang berbeda.

“Yang terjadi di Bank Mega ini merupakan mo­dus yang dilakukan oleh pihak bank dan juga oleh pihak lain. Nanti beda lagi modus yang digunakan oleh Malinda Dee misalnya, karena itu koordinasi itu sangat penting,” ujarnya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA