"Kan dari dulu kita suarakan seperti itu," kata anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini, Kamis, (20/10).
Usul itu ia ajukan sejak lama agar tidak lagi terjadi perdebatan pada saat para koruptor diberi remisi, baik pada hari raya besar keagamaan atau nasional. Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Makanya, selain kepada koruptor, pemberian remisi juga harus dikaji ulang terhadap teroris dan pengedar narkoba.
Apalagi, tambah Sudding, pemberian remisi, khususnya kepada para koruptor selama ini lebih mengedepankan asas
like and dislike. Karena itulah, dia mendukung agar pemberian remisi ini dikaji ulang. "Ya kita mengapresasi ada satu tindakan nyata seperti itu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: