Kejagung Klaim Selamatkan Rp 34,8 Triliun Duit Negara

Dari Januari Sampai September 2011

Kamis, 20 Oktober 2011, 05:49 WIB
Kejagung Klaim Selamatkan Rp 34,8 Triliun Duit Negara
Kejaksaan Agung

RMOL. Selain bikin jera pelaku korupsi, aparat penegak hukum harus serius mengembalikan kerugian negara yang telah digarong koruptor. Apalagi, kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi sangat besar, misalnya yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Roch­mad, selama periode Januari-September 2011, Kejagung telah menyelamatkan uang negara se­besar Rp 68.459.714.548 dan 2.920.56 dolar AS dari tangan pelaku korupsi.

Noor Rochmad menjelaskan, jumlah uang tersebut berasal dari 1.051 kasus korupsi yang masih dalam penyidikan (DIK) dan 856 perkara korupsi yang tengah da­lam penuntutan (TUT).

“Itu re­su­me perkara tindak pi­da­na ko­rupsi yang periode Ja­nuari-September 2011 yang di­tangani Pidsus Kejaksaan seluruh Indonesia. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sampai akhir tahun ini,” kata Noor Roch­mad di Jakarta, kemarin.

Tak hanya itu, tambahnya, sepanjang Januari-September 2011 Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sebe­sar Rp 34,8 triliun dalam gugatan class action atau gugatan per­wakilan kelompok yang terjadi di Maluku.

“Kejak­saan juga telah melaku­kan pe­mulihan ke­uangan negara sebe­sar Rp 68.982.730.637,62 dari perkara per­data dan tata usaha negara yang dialami oleh sejum­lah BUMN dan Kemente­rian. Se­luruhnya diselamatkan Ke­­jak­sa­an dalam kapasitas seba­gai Jaksa Pengacara Negara,” tegasnya.

Dikatakan, rincian pemulihan ke­uangan negara yang dipero­leh yakni, 42 Surat Kuasa Khusus (SKK) saat Kejaksaan mewakili pemerintah sebagai pihak peng­gugat dan tergugat dalam perkara perdata, 1.686 SKK dalam Pe­mu­lihan dan Perlindungan Hak (PPH) dan 84 Pendapat Hukum Kejaksaan bagi Departemen dan BUMN (Legal Opinion).

“Jumlah itu menggambarkan bahwa badan publik semakin ba­nyak mengetahui bahwa Ke­jak­saan bisa mewakili pemerintah, baik BUMN maupun departemen yang mengalami masalah per­data,” jelasnya,

Selain itu, masih kata Noor Roch­­mad, dalam rangka me­nge­fektifkan penerimaan negara dari bukan pajak, Kejaksaan juga te­rus berupaya untuk men­cari jalan keluar agar ada tam­ba­han pene­rimaan keuangan ne­gara bukan pajak. Yaitu, dengan dibentuknya satgas khusus pe­nyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi.

Dijelaskan Noor Rochmad, berdasarkan Keputusan Nomor: Kep-X-308/C/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010, Jaksa Agung telah membentuk satgas khusus ba­rang rampasan dan barang sita eksekusi yang tugasnya mela­ku­kan penanganan dan penye­le­sai­an barang rampasan serta barang hasil sita eksekusi atas barang-barang milik terpidana untuk pe­nyelesaian atau pelunasan utang uang pengganti atau pelunasan uang pengganti.

 Hasil kerja Satgas sepanjang Januari-September 2011, jelas Noor Rochmad, telah berhasil menyelesaikan barang rampasan dan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah di Indonesia dan dari beberapa per­kara tindak pidana korupsi sejumlah Rp 140.903.167.000 dan uang tunai Rp 3.531.000.000. “Semuanya telah disetor ke kas negara,” katanya.

Menurutnya, sampai sekarang Satgas terus bekerja. “Tim yang telah diben­tuk tersebut masih terus me­ngu­pa­yakan inventarisir barang ram­pasan dan sita ter­sebut untuk da­pat dilakukan pe­le­langan agar bisa disetor ke negara bukan pa­jak. Mereka (sat­gas) terus be­kerja dan mengkoordinir ekse­kusi di se­luruh Indonesia,” tan­dasnya.

Kejagung Nggak Usah Besar Kepala

Marwan Batubara, Direktur LSM IRES

Direktur LSM Indonesian Resource Studies (IRES) Mar­wan Batubara berharap Kejak­saan Agung (Kejagung) tak be­sar kepala lantaran me­ngem­balikan duit negara se­besar Rp 34,8 triliun pada tahun  ini.

Soalnya, masih banyak per­soalan yang lebih besar, yakni mengejar sejumlah buronan yang kabur ke luar negeri serta menyita seluruh asetnya.

“Mereka masih punya tugas mengejar sejumlah buronan luar negeri seperti pada kasus BLBI. Karena itu, saya minta Kejagung bisa mencari para bu­ronan itu ketimbang me­nye­la­mat­kan uang negara itu,” katanya.

Ketika ditanya, apakah pe­ngembalian uang negara itu ti­dak penting, Marwan men­jawab hal itu penting. Hanya, Marwan sangat tidak setuju jika Korps Adhyaksa mengabaikan sejumlah kasus lainnya yang ma­sih mangkrak di lembaga ter­sebut. “Tetap kejar para buro­nan itu. Temukan mereka, tang­kap dan bawa pulang ke Indo­nesia,” ucapnya.

Dia pun mengimbau Keja­gung untuk mengubah perilaku alias melakukan reformasi bi­rokrasi pasca disetujuinya re­mu­nerasi oleh DPR. Menurut­nya, Kejagung harus mengubah tiga hal, yaitu pola pikir, peri­laku dan kinerja para jaksa.

“Saya rasa tiga hal itu yang harus dilakukan. Tapi, memang harus dimulai dari pimpinan atasnya dulu, karena bawahan pasti akan mencontoh pim­pi­nannya,” tandasnya.

Marwan meminta Kejagung menciptakan perubahan yang sig­nifikan dalam penegakan hu­kum, khususnya penanganan ka­sus korupsi. Soalnya, kata dia, kinerja Kejagung saat ini tergolong biasa-biasa saja. Al­hasil, lanjut dia, reformasi bi­rok­rasi yang didengung-de­ngungkan juga belum berjalan maksimal.

“Mereka harus memperketat rekruitmen jaksa dan mem­be­rikan penghargaan kepada jaksa yang berprestasi. Kemudian tidak segan-segan memberikan sanksi kepada jaksa yang me­langgar aturan,” ucapnya.

Bawa Pulang Dong Aset Koruptor di Luar Negeri

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

ANGGOTA Komisi III DPR Achmad Basarah menilai, Ke­jaksaan Agung (Kejagung) mes­ti menunjukkan taringnya da­lam upaya penegakan hukum.

Menurutnya, lembaga yang dikomandoi Basrief Arief itu perlu meningkatkan pengem­ba­lian uang negara, sehingga bisa lebih besar dari Rp 34,8 tri­liun. “Sebaiknya tren ini di­ting­katkan Kejagung sebagai salah satu lem­baga penegak hukum,” katanya.

Basarah mengatakan, DPR akan selalu mendukung langkah Kejagung selama Korps Adhyak­sa mengatasnamakan ke­adilan dan penegakan hukum. Menu­rut­nya, Kejagung harus bisa menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang mumpuni di Tanah Air. “Terlebih setelah adanya remunerasi ini. Kami di DPR tak ingin mendengar kata gagal lagi dalam penegakan hu­kum,” ucapnya.

Meski begitu, politisi PDIP ini berharap Kejagung tak me­rasa puas dengan kinerjanya yang sudah mengembalikan duit negara sebesar Rp 34,8 tri­liun. Menurutnya, masih ba­nyak tugas berat yang harus di­se­lesaikan oleh Korps Adhyak­sa itu. “Termasuk pengusutan ka­sus lama yang belum ter­tangani serta membawa pulang aset para koruptor yang kabur ke luar negeri,” tandasnya.

Basarah mengimbau Keja­gung untuk melanjutkan refor­masi birokrasi yang selama ini terus diserukan. Soalnya, kata dia, reformasi birokrasi tidak akan tercipta manakala sumber daya manusia di dalamnya ma­sih lemah.

“Tentunya harus di­perkuat dulu internalnya. De­ngan be­gitu, apa yang dicita-cita­kan Ke­jagung akan dengan mudah terwujud,” katanya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA