Sidang Hakim Imas Dianasari Dipelototin Komisi Yudisial

3 Terdakwa Bebas Di Pengadilan Tipikor Bandung

Senin, 17 Oktober 2011, 04:21 WIB
Sidang Hakim Imas Dianasari Dipelototin Komisi Yudisial
Imas Dianasari

RMOL. Buntut dari tiga pejabat daerah diberikan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, membuat Komisi Yudisial (KY) akan memantau jalannya persidangan perdana terdakwa hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari pada Kamis, 20 Oktober 2011 mendatang. KY akan menggunakan jaringannya di Bandung untuk memantau jalannya persidangan tersebut.

Pengadilan Tipikor Ban­dung kembali mendapat pe­nga­wasan ketat dari salah satu lem­baga penegak hukum di Indonesia.

Kali ini, bukan terkait tiga peja­bat daerah yang divonis bebas. Te­tapi, dalam menyidangkan sa­lah satu terdakwa kasus suap se­besar Rp 200 juta, yakni hakim Imas Dianasari. KY akan me­ngawasi jalannya persidangan hakim Imas mulai dari awal hingga akhir.

“Tentunya itu merupakan ke­wenangan kami untuk me­nga­wa­si jalannya persidangan. Kami akan pantau semua persidangan yang kasusnya menarik perhatian masyarakat,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar ketika di­hubungi Rakyat Merdeka.

Menurut Asep, kasus hakim Imas merupakan salah satu per­kara yang menarik perhatian ma­syarakat. Karena itu, Asep me­ngatakan bahwa pihaknya akan me­mantau jalannya persidangan hakim yang terlibat kasus suap itu. Terlebih, kata dia, saat ini ma­syarakat meminta pihaknya untuk terus mengawasi hakim tipikor di berbagai daerah.

“Animo masyarakat kepada KY sungguh luar biasa pasca terjadinya tiga kali vonis bebas yang diberikan kepada pejabat daerah oleh majelis hakim tipikor Bandung,” tandasnya.

Asep berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung meng­gelar sidang hakim Imas sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kode etik. Menurut­nya, pasca vonis bebas diberikan kepada tiga pejabat daerah itu, pi­haknya banyak menerima per­mintaan dari masyarakat untuk me­mantau secara khusus Penga­dilan Tipikor Bandung.

“Kami akan pantau seefisien mungkin. Kalau temukan pelang­garan akan kami proses dan kami dalami,” ucapnya.

Asep meminta kepada ma­sya­rakat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan ter­hadap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurutnya, se­tiap informasi yang diberikan mempunyai arti yang sangat sig­nifikan bagi tegaknya keadilan di lembaga peradilan.

“Saat ini KY sudah punya 18 posko di 18 provinsi. Bandung termasuk dalam salah satu posko kami. Karena itu, kami siap me­nerima laporan masyarakat yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Penga­dilan Tipikor Bandung, Joko Sis­wanto mengatakan, berkas per­kara Imas sudah diterima pihak­nya sejak Selasa (11/10). Me­nu­rutnya, saat ini pihaknya sudah menentukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan terhadap wanita yang terjerat ka­sus suap sebesar Rp 200 juta itu. “Kami siap menggelar sidangnya tanggal 20 Oktober. Berkasnya sudah kami terima,” katanya.

Dia menjelaskan, Imas meru­pa­kan terdakwa kedua hasil pe­nyidikan KPK setelah Walikota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bebas oleh majelis ha­kim di Pengadilan Tipikor Ban­dung. Menurutnya, Imas akan disidang dengan salah se­orang terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Onamba Indonesia, Odi Juanda.

“Tentunya akan kami per­tim­bangkan apakah mau digabung dengan terdakwa lain atau di­lakukan terpisah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ke­pa­la Humas Pengadilan Tipikor Bandung, Sumantono. Menu­rut­nya, Imas akan disidang pada tang­gal 20 Oktober 2011 menda­tang dengan susunan majelis ha­kim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Adriano dan Bas­hari Budi. “Untuk Ketuanya kami sudah tunjuk Pak Singgih Budi Prakoso,” tandasnya.

Terkait kelangsungan karier Imas sebagai hakim, Sumantono mengatakan itu tergantung de­ngan putusan sidang dan per­timbangan MA. Menurut dia, pihaknya hanya fokus untuk menggelar sidang tersebut. “Itu urusan nanti perkembangannya seperti apa,” katanya.

Berantas Korupsi Seharusnya Seperti Berantas Komunisme

Benjamin Mangkoedilaga, Bekas Hakim Agung

Bekas hakim agung Ben­ja­min Mangkoedilaga mengim­bau para hakim mem­pri­o­ri­tas­kan penuntasan perkara korupsi yang saat ini marak terjadi. Dia berharap para hakim tidak memberikan sedikit pun ke­ri­nganan terhadap para pelaku korupsi, apalagi hingga mem­berikan vonis bebas.

 â€œWacana pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi hingga ke akar-akar­nya. Saya harap hal itu didu­kung seratus persen seluruh hakim,” tandas Benjamin.

Dia mengingatkan, pem­berantasan korupsi hendaknya dikedepankan seperti halnya pemberantasan komunisme yang pernah terjadi di Indo­nesia sekitar tahun 1965-1966. Me­nu­rutnya, praktik korupsi sama bahayanya seperti paham ko­munisme.

“Ketika itu tidak ada maaf bagi orang yang terbukti me­nganut paham komunis. Nah, seharusnya saat ini juga begitu. Tak ada maaf bagi pela­ku ko­rupsi,” ucapnya.

Benjamin tidak mem­per­ma­sa­lahkan upaya Komisi Yudi­sial (KY) yang akan me­mantau jalannya persidangan hakim Imas Dianasari. Me­nurutnya, hal itu sangat di­perlukan guna mencegah ter­dakwa ka­sus ko­rupsi divonis bebas lagi oleh ha­kim.

“Silakan pantau kalau me­mang hal itu bisa meminimalisir kemungkinan kecurangan,” tan­das pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 30 September 1937 ini.

 Dia berharap hakim tidak memberikan vonis bebas lagi ke­pada para terdakwa kasus ko­rupsi. Soalnya, kata Benjamin, segala macam keputusan hakim dapat mengundang reaksi ma­sya­rakat. Karena itu, Benjamin meminta hakim berpikir dua kali untuk memberikan vonis bebas terhadap seseorang yang didakwa melakukan korupsi. “Kesannya seperti hakim tidak memperhatikan fakta persida­ngan,” ucapnya.

Virus Vonis Bebas Bakal Menular

Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin me­nilai, vonis bebas murni kepada terdakwa kasus korupsi akan memberikan preseden buruk ter­hadap citra penegakan hu­kum. Karena itu, dia meminta majelis hakim di pengadilan ting­kat manapun supaya meng­hentikan aksi pemberian vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi, seperti yang terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung.

 â€œSebenarnya sangat ironis pem­berian vonis bebas murni itu. Dalam upaya pemberanta­san korupsi, vonis bebas murni itu menciderai rasa keadilan. Saya jadi aneh kenapa majelis hakim Pengadilan Tipikor Ban­dung sangat berani memberikan vonis bebas,” katanya.

Didi khawatir vonis bebas itu akan menjadi “wabah penyakit” yang akan menyebar atau me­nular ke Pengadilan Tipikor daerah lainnya. Karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pe­ngua­tan fungsi pengawasan dan melakukan proses seleksi ha­kim tipikor secara ketat dengan memprioritaskan kualitas dan integritas secara mutlak.

“Jika tidak, penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi korup­tor dan mafia peradilan akan me­nyebar dan menjadi mala­pe­taka bagi Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

 Politsi Demokrat ini ber­harap persidangan hakim Imas Dianasari dipantau secara ketat oleh Komisi Yudisial (KY). Hal itu dilakukan guna memantau jalannya persidangan seusai de­ngan rasa keadilan yang di­ingin­kan masyarakat.

“Selain itu, Imas ini kan jabatannya ha­kim. Nah, kita ingin lihat ba­gai­mana kalau hakim me­nyi­dang­kan hakim. Apakah akan ob­jektif atau tidak,” ucapnya.

 Menurutnya, perkara hakim Imas merupakan salah satu ka­sus yang menarik perhatian orang banyak. Sebab, kata dia, ha­kim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung itu ter­seret kasus suap dan tertang­kap KPK.

“Nah, ini menjadi salah satu indikasi bahwa hakim gampang tergoda duit. Karena itu, perlu per­baikan SDM di tubuh lem­baga peradilan kita,” katanya.

Lebih lanjut, Didi me­nya­ran­kan KY untuk memantau per­sidangan di Pengadilan Tipikor daerah lainnya, bukan hanya di Bandung. Sebab, kata dia, patut diduga bahwa pelanggaran jus­tru banyak terjadi di tingkat daerah ketimbang pusat.

“Sebaiknya terus dipantau se­cara berkala dan serius. Ke­mung­kinan besar, kasus ini ter­jadi lantaran kurangnya penga­wasan,” tuturnya.  [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA