RMOL. Buntut dari tiga pejabat daerah diberikan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, membuat Komisi Yudisial (KY) akan memantau jalannya persidangan perdana terdakwa hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari pada Kamis, 20 Oktober 2011 mendatang. KY akan menggunakan jaringannya di Bandung untuk memantau jalannya persidangan tersebut.
Pengadilan Tipikor BanÂdung kembali mendapat peÂngaÂwasan ketat dari salah satu lemÂbaga penegak hukum di Indonesia.
Kali ini, bukan terkait tiga pejaÂbat daerah yang divonis bebas. TeÂtapi, dalam menyidangkan saÂlah satu terdakwa kasus suap seÂbesar Rp 200 juta, yakni hakim Imas Dianasari. KY akan meÂngawasi jalannya persidangan hakim Imas mulai dari awal hingga akhir.
“Tentunya itu merupakan keÂwenangan kami untuk meÂngaÂwaÂsi jalannya persidangan. Kami akan pantau semua persidangan yang kasusnya menarik perhatian masyarakat,†kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar ketika diÂhubungi Rakyat Merdeka.
Menurut Asep, kasus hakim Imas merupakan salah satu perÂkara yang menarik perhatian maÂsyarakat. Karena itu, Asep meÂngatakan bahwa pihaknya akan meÂmantau jalannya persidangan hakim yang terlibat kasus suap itu. Terlebih, kata dia, saat ini maÂsyarakat meminta pihaknya untuk terus mengawasi hakim tipikor di berbagai daerah.
“Animo masyarakat kepada KY sungguh luar biasa pasca terjadinya tiga kali vonis bebas yang diberikan kepada pejabat daerah oleh majelis hakim tipikor Bandung,†tandasnya.
Asep berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengÂgelar sidang hakim Imas sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kode etik. MenurutÂnya, pasca vonis bebas diberikan kepada tiga pejabat daerah itu, piÂhaknya banyak menerima perÂmintaan dari masyarakat untuk meÂmantau secara khusus PengaÂdilan Tipikor Bandung.
“Kami akan pantau seefisien mungkin. Kalau temukan pelangÂgaran akan kami proses dan kami dalami,†ucapnya.
Asep meminta kepada maÂsyaÂrakat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan terÂhadap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurutnya, seÂtiap informasi yang diberikan mempunyai arti yang sangat sigÂnifikan bagi tegaknya keadilan di lembaga peradilan.
“Saat ini KY sudah punya 18 posko di 18 provinsi. Bandung termasuk dalam salah satu posko kami. Karena itu, kami siap meÂnerima laporan masyarakat yang masuk,†ujarnya.
Sementara itu, Ketua PengaÂdilan Tipikor Bandung, Joko SisÂwanto mengatakan, berkas perÂkara Imas sudah diterima pihakÂnya sejak Selasa (11/10). MeÂnuÂrutnya, saat ini pihaknya sudah menentukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan terhadap wanita yang terjerat kaÂsus suap sebesar Rp 200 juta itu. “Kami siap menggelar sidangnya tanggal 20 Oktober. Berkasnya sudah kami terima,†katanya.
Dia menjelaskan, Imas meruÂpaÂkan terdakwa kedua hasil peÂnyidikan KPK setelah Walikota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bebas oleh majelis haÂkim di Pengadilan Tipikor BanÂdung. Menurutnya, Imas akan disidang dengan salah seÂorang terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Onamba Indonesia, Odi Juanda.
“Tentunya akan kami perÂtimÂbangkan apakah mau digabung dengan terdakwa lain atau diÂlakukan terpisah,†ucapnya.
Hal senada disampaikan KeÂpaÂla Humas Pengadilan Tipikor Bandung, Sumantono. MenuÂrutÂnya, Imas akan disidang pada tangÂgal 20 Oktober 2011 mendaÂtang dengan susunan majelis haÂkim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Adriano dan BasÂhari Budi. “Untuk Ketuanya kami sudah tunjuk Pak Singgih Budi Prakoso,†tandasnya.
Terkait kelangsungan karier Imas sebagai hakim, Sumantono mengatakan itu tergantung deÂngan putusan sidang dan perÂtimbangan MA. Menurut dia, pihaknya hanya fokus untuk menggelar sidang tersebut. “Itu urusan nanti perkembangannya seperti apa,†katanya.
Berantas Korupsi Seharusnya Seperti Berantas Komunisme
Benjamin Mangkoedilaga, Bekas Hakim Agung
Bekas hakim agung BenÂjaÂmin Mangkoedilaga mengimÂbau para hakim memÂpriÂoÂriÂtasÂkan penuntasan perkara korupsi yang saat ini marak terjadi. Dia berharap para hakim tidak memberikan sedikit pun keÂriÂnganan terhadap para pelaku korupsi, apalagi hingga memÂberikan vonis bebas.
“Wacana pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi hingga ke akar-akarÂnya. Saya harap hal itu diduÂkung seratus persen seluruh hakim,†tandas Benjamin.
Dia mengingatkan, pemÂberantasan korupsi hendaknya dikedepankan seperti halnya pemberantasan komunisme yang pernah terjadi di IndoÂnesia sekitar tahun 1965-1966. MeÂnuÂrutnya, praktik korupsi sama bahayanya seperti paham koÂmunisme.
“Ketika itu tidak ada maaf bagi orang yang terbukti meÂnganut paham komunis. Nah, seharusnya saat ini juga begitu. Tak ada maaf bagi pelaÂku koÂrupsi,†ucapnya.
Benjamin tidak memÂperÂmaÂsaÂlahkan upaya Komisi YudiÂsial (KY) yang akan meÂmantau jalannya persidangan hakim Imas Dianasari. MeÂnurutnya, hal itu sangat diÂperlukan guna mencegah terÂdakwa kaÂsus koÂrupsi divonis bebas lagi oleh haÂkim.
“Silakan pantau kalau meÂmang hal itu bisa meminimalisir kemungkinan kecurangan,†tanÂdas pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 30 September 1937 ini.
Dia berharap hakim tidak memberikan vonis bebas lagi keÂpada para terdakwa kasus koÂrupsi. Soalnya, kata Benjamin, segala macam keputusan hakim dapat mengundang reaksi maÂsyaÂrakat. Karena itu, Benjamin meminta hakim berpikir dua kali untuk memberikan vonis bebas terhadap seseorang yang didakwa melakukan korupsi. “Kesannya seperti hakim tidak memperhatikan fakta persidaÂngan,†ucapnya.
Virus Vonis Bebas Bakal Menular
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin meÂnilai, vonis bebas murni kepada terdakwa kasus korupsi akan memberikan preseden buruk terÂhadap citra penegakan huÂkum. Karena itu, dia meminta majelis hakim di pengadilan tingÂkat manapun supaya mengÂhentikan aksi pemberian vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi, seperti yang terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Sebenarnya sangat ironis pemÂberian vonis bebas murni itu. Dalam upaya pemberantaÂsan korupsi, vonis bebas murni itu menciderai rasa keadilan. Saya jadi aneh kenapa majelis hakim Pengadilan Tipikor BanÂdung sangat berani memberikan vonis bebas,†katanya.
Didi khawatir vonis bebas itu akan menjadi “wabah penyakit†yang akan menyebar atau meÂnular ke Pengadilan Tipikor daerah lainnya. Karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan peÂnguaÂtan fungsi pengawasan dan melakukan proses seleksi haÂkim tipikor secara ketat dengan memprioritaskan kualitas dan integritas secara mutlak.
“Jika tidak, penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi korupÂtor dan mafia peradilan akan meÂnyebar dan menjadi malaÂpeÂtaka bagi Pengadilan Tipikor,†tandasnya.
Politsi Demokrat ini berÂharap persidangan hakim Imas Dianasari dipantau secara ketat oleh Komisi Yudisial (KY). Hal itu dilakukan guna memantau jalannya persidangan seusai deÂngan rasa keadilan yang diÂinginÂkan masyarakat.
“Selain itu, Imas ini kan jabatannya haÂkim. Nah, kita ingin lihat baÂgaiÂmana kalau hakim meÂnyiÂdangÂkan hakim. Apakah akan obÂjektif atau tidak,†ucapnya.
Menurutnya, perkara hakim Imas merupakan salah satu kaÂsus yang menarik perhatian orang banyak. Sebab, kata dia, haÂkim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung itu terÂseret kasus suap dan tertangÂkap KPK.
“Nah, ini menjadi salah satu indikasi bahwa hakim gampang tergoda duit. Karena itu, perlu perÂbaikan SDM di tubuh lemÂbaga peradilan kita,†katanya.
Lebih lanjut, Didi meÂnyaÂranÂkan KY untuk memantau perÂsidangan di Pengadilan Tipikor daerah lainnya, bukan hanya di Bandung. Sebab, kata dia, patut diduga bahwa pelanggaran jusÂtru banyak terjadi di tingkat daerah ketimbang pusat.
“Sebaiknya terus dipantau seÂcara berkala dan serius. KeÂmungÂkinan besar, kasus ini terÂjadi lantaran kurangnya pengaÂwasan,†tuturnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: