Belum Divonis Bersalah Cirus Siapkan Banding

Pesimistis Hadapi Putusan Hakim Albertina Ho Cs

Minggu, 16 Oktober 2011, 07:47 WIB
Belum Divonis Bersalah Cirus Siapkan Banding
Cirus Sinaga

RMOL. Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan, jaksa Cirus Sinaga tengah menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Oktober  nanti. Cirus mengaku pasrah menghadapi vonis itu dan tengah mempersiapkan diri untuk pengajuan banding.

Kuasa hukum Cirus, Par­lin­dungan Sinaga membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Soalnya, pihaknya sa­ngat pesimis Cirus akan diberi­kan kelonggaran hukuman oleh majelis hakim yang diketuai Al­bertina Ho.

“Upaya banding sedang kami su­sun, belum seratus persen se­lesai. Kami masih membutuhkan bukti-bukti baru untuk me­nguat­kan argumen saat banding nanti,” katanya ketika dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Parlindungan, dak­wa­an jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan bahwa Cirus merekayasa pasal korupsi Gayus adalah suatu tuduhan yang salah. Dia malah menuding perbuatan itu merupakan asumsi yang di­perintahkan AKP Sri Sumartini, salah satu penyidik Polri yang menangani kasus Gayus.

“Penambahan Pasal 372 ten­tang penggelapan adalah inisiatif pribadi Sri kepada Cirus. Jadi, bu­kan Cirus yang merekayasa pasal itu,” belanya.

Dia juga menjabarkan ba­gai­mana Sri ditelepon jaksa Fadil agar penyidik menambahkan pa­sal penggelapan ke dalam berkas Ga­yus. Menurutnya, dengan ada­­nya penambahan, maka per­kara yang di­angkat akan beru­bah, dari per­kara mafia pajak se­nilai Rp 28 mi­liar, menjadi per­kara pajak PT Me­gah Citra Jaya se­nilai Rp 370 juta saja.

“Esoknya, ada penambahan pe­meriksaan terhadap sopir Ga­yus untuk kepentingan kasus trans­fer PT Megah ke rekening Gayus. Tapi dari rangkaian itu, tidak ada bukti yang menyebut pembicaraan Sri dengan Fadil berdasar per­min­taan terdakwa,” ucapnya.

Tetapi, penasehat hukum Cirus me­ngakui bahwa memang ada dua surat P21 dengan tersangka Ga­yus. Di­mana, keduanya di­tan­datangani oleh Direktur Pra­pe­nuntutan (Dir Pra­tut) pada Jaksa Agung Muda Tin­dak Pidana Umum (Jam­pi­dum).

“Memang benar ada dua surat P21 yang ditandatangani Dir Pratut. Tetapi, surat yang satu be­lum dicap, sehingga berdasarkan keterangan jaksa Ika Savitri, surat tersebut tidak pernah dike­luar­kan. Sebaliknya, disimpan di da­lam laci meja tulis sampai saat ini,” tuturnya.  Sedangkan, lan­jut­nya, surat P21 yang satunya sudah dicap. Surat tersebutlah yang dikirim ke kepolisian.

Ketika ditanya perihal kondisi Cirus sebelum vonis dibacakan, Parlindungan menilai kesehatan kliennya sudah membaik. Hanya saja, kata dia, saat ini Cirus masih se­ring terlihat lemas. “Mungkin ka­rena banyak pi­ki­ran. Tapi, se­cara fisik saya me­lihatnya sudah agak sehat tuh,” tandasnya.

Dalam sidang pada Kamis 29 September 2011, JPU menuntut Cirus dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. JPU mengata­kan, pertimbangan yang mem­be­rat­kan tuntutan adalah karena se­bagai aparat penegak hukum, Ci­rus harusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku dan bukan bertindak tidak sesuai ketentuan.

“Terdakwa juga tidak tampak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang didakwakan,” kata jaksa Nasril.

Menurut Jaksa, Cirus terbukti me­nghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepi­hak, pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus di­sangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Ci­rus, Gayus juga dijerat pasal peng­gelapan. Hal itu diduga dila­kukan agar kasus Gayus bisa dita­ngani Bagian Pidana Umum.

Rangkaian persidangan Cirus sebentar lagi akan sampai pada putusan majelis hakim. Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho sudah mengetuk palu tiga kali saat pembacaan duplik milik Ci­rus di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 13 Oktober 2011.

Ar­ti­nya, Cirus tinggal meng­hitung hari untuk vonis. “Sidang akan ditunda dan di­langsungkan Selasa 25 Oktober jam 9 pagi,” kata hakim yang mem­vonis Ga­yus terbukti bersa­lah dalam kasus mafia pajak ini.

Tak Percaya Hanya Cirus Yang Terlibat

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif LSM IRES

Direktur Eksekutif LSM Indonesian Resource Studies (IRES) Marwan Batubara me­ngimbau Kejaksaan Agung ber­benah diri untuk membersihkan lembaga tersebut dari jeratan mafia hukum. Soalnya, mafia hukum akan terus bermunculan manakala tidak ada langkah pe­ngawasan konkret di kejaksaan.

“Khususnya Jaksa Agung Muda yang mempunyai peran mengawasi para jaksa. Saya harap mereka mau mengambil inisiatif untuk menjalankan pe­rubahan birokrasi di kejak­sa­an,” kata Marwan.

Dalam penanganan perkara Cirus, Marwan meminta supaya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun aparat penegak hukum yang di­duga memanipulasi kasus hu­kum,  tidak bisa dibiarkan lolos begitu saja. “Terlebih Cirus ini me­rupakan seorang aparat pe­negak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dan bukan melanggar hukum,” ujarnya.

Namun, Marwan masih tidak percaya jika yang terlibat dalam kasus penghilangan pasal ko­rupsi Gayus ini hanya Cirus. Dia menggarisbawahi, ada si­nyalemen kuat keterlibatan aparat penegak hukum lainnya dalam perkara tersebut.

Hal ini terlihat dari dugaan keterlibatan oknum kepolisian, hakim mau­pun pengacara yang berse­kong­kol memanfaatkan kasus Gayus untuk memetik keuntungan pribadi.

“Sesuai dakwaan JPU, kita bisa lihat itu semua. Bagaimana peran si anu dan si anu dalam menghilangkan pasal korupsi Gayus. Karena itu, penindakan secara proporsional dan trans­pa­ran dibutuhkan agar pe­ngung­kapan kasus ini bisa men­jadi parameter dalam men­ja­di­kan hukum sebagai panglima di Indonesia,” katanya.

Kendati begitu, Marwan sa­ngat setuju Cirus diberikan hu­ku­man dua kali lipat lebih berat ketimbang tuntutan JPU, jika me­mang terbukti bersalah. “Soal­nya, Cirus aparat penegak hukum. Dia mengerti hukum, tidak pantas kalau melanggar hukum,” tandasnya.

Hakim Harus Munculkan Efek  Jera Bagi Jaksa

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah meminta ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berani memberikan hu­kuman yang berat kepada jaksa Cirus Sinaga jika terbukti me­nyusun skenario menghapus pasal korupsi Gayus Tambunan.

Jika terbukti, katanya, huku­man yang diberikan bisa jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa enam tahun penjara. “Ka­sus ini termasuk kategori abuse of power. Sudah semestinya yang bersangkutan dijatuhi hu­kuman yang sangat berat kalau terbukti bersalah. Hal ini pen­ting untuk menghindari adanya Cirus jilid II,” katanya.

Basarah menambahkan, jak­sa penuntut umum (JPU) saat menuntut Cirus dengan enam ta­hun penjara sudah sangat me­yakinkan. Karena itu, dia men­dorong hakim supaya tidak ragu menjatuhkan vonis berat terhadap Cirus.

“Minimal setara dengan apa yang dituntut jaksa. Masyarakat sudah gerah dengan kondisi mempermainkan pasal seperti ini,” ujarnya.

Politisi PDIP ini mengingat­kan kepada seluruh lembaga pe­negak hukum tentang arti pen­ting sebuah ketegasan dalam men­taati instrumen hukum. “Perkara Cirus ini berimplikasi n­e­gatif terhadap sistem pera­di­lan yang kredibel dan ber­mar­tabat, serta memperburuk citra kejaksaan di hadapan rakyat,” tandasnya.

Basarah menambahkan, si­kap tegas hakim dalam memu­tus perkara Cirus tanggal 25 Ok­tober nanti akan sangat mem­pengaruhi psikologis para jaksa supaya tak lagi main-main dalam melaksanakan kewe­na­ngan yang dimiliki.

Putusan ha­kim ini, menurut dia, semes­ti­nya menimbulkan efek jera bagi para jaksa. “Se­bab, jika para jaksa ter­kon­ta­mi­nasi nafsu dan mempermainkan hu­kum, maka sulit bagi kita untuk menegakkan hukum yang adil,” tandasnya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA