UJI KELAYAKAN KPK

KPK Terancam Bubar kalau DPR-Pemerintah Belum Juga Bersepakat Jumlah Calon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 13 Oktober 2011, 16:48 WIB
KPK Terancam Bubar kalau DPR-Pemerintah Belum Juga Bersepakat Jumlah Calon
yahdil harahap/ist
RMOL. Proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam deadlock. Pasalnya, sampai saat ini masih terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR, terkait jumlah calon pimpinan KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

"Walaupun akan ada lagi rapat dengan Menkum HAM, Senin depan," kata anggota Komisi III DPR, Yahdil Abdi Harahap di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Kamis,13/10.

Politisi PAN ini sendiri pesimis dalam rapat yang akan digelar bersama menteri pekan depan itu akan menghasilkan titik temu.

Kalau sampai terjadi deadlock, Yahdil khawatir agenda Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK untuk menggantikan pimpinan KPK periode sekarang gagal.

"Persoalannya, kalau fit and proper test calon pimpinan KPK gagal digelar, dengan sendirinya akan terjadi kekosongan pimpinan KPK untuk periode mendatang," ujarnya.

Dia menambahkan, kalau hal itu terjadi, berarti  KPK dengan sendirinya akan bubar. Karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai Desember tahun ini.

Jika terjadi kekosongan pimpinan KPK, otomatis akan berimbas kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, katanya, selama ini hanya KPK yang menjadi tumpuan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Kalau hal itu terjadi, DPR pun akan disalahkan sementara banyak fraksi yang setuju dengan 8 calon yang diajukan pemerintah, dan ada yang menolak.

"Fraksi saya adalah salah satu yang setuju dengan 8 calon yang diajukan pemerintah, meskipun memang putusan MK itu menurut saya salah. Tapi karena adanya kekhawatiran itu, maka fraksi saya menyetujuinya," ujar Yahdil menambahkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA