Catatan untuk Buya Syafii Maarif yang Menilai Chandra Tak Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 12 Oktober 2011, 08:12 WIB
Catatan untuk Buya Syafii Maarif yang Menilai Chandra Tak Bersalah
RMOL. Tugas Komite Etik KPK sebatas melakukan investigasi apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam serangkaian pertemuan dengan M. Nazaruddin. Karena itu, kesimpulan yang mestinya diambil oleh Komite Etik adalah apakah ada atau tidak pelanggaran etik.

"Tapi kenapa dalam kesimpulannya, Komite Etik mengeluarkan rekomendasi bahwa Chandra M Hamzah tidak melakukan pelanggaran pidana. Kenapa Komite Etik mengunci dan merebut tugas aparat hukum? Ada apa ini?" kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch yang juga deklarator Komite Pengawas KPK untuk penanganan kasus Nazaruddin, Neta S. Pane kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada Ahmad Syafii Maarif, satu dari empat anggota Komite Etik yang menyatakan Chandra tidak bersalah, lanjut Neta, mestinya tidak melampaui wewenangnya. Tunjukkan pada generasi muda bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya, para senior di Komite Etik bisa dan mampu proporsional.

"Sehingga biarkan aparat penyidik, seperti polisi yang menangani dugaan pelanggaran terhadap UU KPK yang mungkin dilakukan Chandra cs. Kami sepakat KPK harus dilindungi dari serangan para koruptor yang mau membubarkannya. Tapi kita juga berharap Komite Etik jangan jadi 'pengacara' oknum per oknum di KPK, sehingga netralitas, kapabilitas, dan integritas Komite Etik tetap terjaga," ungkapnya.

Dalam konteks itulah, Neta sangat berharap Buya Syafii bisa jernih melihat dan memisahkan antara pelanggaran etik dan pelanggaran pidana. Jika Buya Syafii yakin Chandra tidak melakukan pelanggaran pidana, sebagai figur yang punya integritas, seharusnya Buya Syafii mendorong Polri masuk untuk menangani dugaan pelanggaran pidananya.

"Jika memang Chandra tidak melakukan pelanggaran pidana, Polri pasti akan berpandangan demikian dan ini tentu akan menaikkan citra Chandra cs," tandas Neta.

Karena, dalam Pasal 36 UU KPK jelas melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Bahkan Pasal 65 UU yang sama disebutkan pimpinan KPK yang melanggar pasal 36 tersebut diancam lima tahun penjara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA