CHANDRA TAK BERSALAH

Sebagai Komite Etik, Kok Malah Buya Gunakan Pendekatan Legal Formal?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 11 Oktober 2011, 10:38 WIB
Sebagai Komite Etik, Kok Malah Buya Gunakan Pendekatan Legal Formal?
SYAFII MAARIF
RMOL. Ahmad Syafii Maarif disebutkan satu dari empat anggota Komite Etik KPK yang menilai bahwa Chandra M Hamzah dan Haryono Umar tidak bersalah.

Sedangkan Abdullah Hehamahua bersama tiga anggota lainnya menyatakan dissenting opinion bahwa kedua pimpinan KPK itu bersalah secara etik karena melakukan serangkaian pertemuan dengan Nazaruddin dan politisi Demokrat lainnya.

Ray Rangkuti, penggagas Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kasus Nazaruddin (KPK2N), memaklumi keputusan Syafii Maarif tersebut.

"Karena pendekatannya berbeda-beda kali. Buya Syafii dari aspek legal formal. Tidak ada yang salah dari situ. Karena pertemuan itu tidak dalam rangka negosiasi kasus atau Nazar juga tidak sedang berurusan dengan KPK," kata Ray kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Sedangkan Hehamahua, masih kata Ray, memandang dari sudut pandang moralitas-etika. Karena itu pendapatnya tepat. Pasalmnya, ini bukan soal terbukti atau tidak terbukti Chandra dan Nazar bicara kasus. Tapi sulit menjelaskan komisioner KPK bertemu dengan anggota partai politik dalam satu pertemuan yang nampaknya spesial.

Tapi, bukankah sebagai Komite Etik, Buya Syafii menggunakan pendekatan moral-etik?

"Sejatinya begitu. Saya kurang tahu kenapa kok malah Buya tidak bisa melihat bahwa ada pertemuan yang nampaknya spesial antara komisioner KPK dengan Chandra M Hamzah. Mestinya pendakatannya moral-etika," tandasnya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh Rakyat Merdeka Online, mereka yang melakukan dissenting opinion dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK adalah Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dan dua orang anggota yaitu Marjono Reksodiputro dan Nono Makarim.

Sementara itu anggota lainnya, seperti Buya Syafii Maarif, Said Zainal Abidin, Bibit S Rianto, dan Sjahruddin Rosul menyatakan bahwa Chandra dan Haryono tidak bersalah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA