Hakim Tipikor Bandung Diawasi Personel KPK

Walikota Bekasi Divonis Hari Ini

Selasa, 11 Oktober 2011, 07:38 WIB
Hakim Tipikor Bandung Diawasi Personel KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RMOL. KPK memantau para hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang akan memvonis Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, hari ini. KPK tidak ingin ada vonis bebas lagi terhadap terdakwa perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dua terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Ban­dung  ialah Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bo­gor Ahmad Ru’yat. Eep Hi­da­yat divonis bebas dari dakwaan ka­sus korupsi dana upah pungut Pa­jak Bumi dan Bangunan Ka­bu­paten Subang senilai Rp 14,29 mi­liar. Sedangkan Ahmad Ru’yat me­rupakan terdakwa kasus ko­rupsi APBD 2002 senilai Rp 6,8 miliar.

Tapi, tak hanya Pengadilan Ti­pikor Bandung yang akan di­pan­tau KPK. Pengadilan Tipikor di daerah lain pun rencananya akan di­pantau pula lembaga yang di­ko­mandoi Busyro Muqoddas itu. “Sehubungan dengan adanya pem­berian vonis bebas itu, maka tentu akan kita pantau,” Kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto seusai acara diskusi “Rea­listiskah KPK Dibubarkan Saat ini?” di Jakarta.

Menurut Bibit, Pengadilan Tipikor Bandung yang akan men­jadi fokus utama pihaknya lan­taran hari ini akan digelar sidang pem­bacaan vonis terhadap Moch­tar Mochammad.

“Pengadilan Tipikor Bandung saat ini diawasi KPK karena be­berapa kali membebaskan ter­dak­wa korupsi,” tandasnya.

Bibit sangat menyesalkan ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Ban­dung yang memberi vonis be­bas terhadap dua terdakwa ko­rupsi. Namun, dia tetap meng­har­gai keputusan hakim yang mem­berikan vonis itu. Menurutnya, ke­putusan hakim itu sifatnya mut­lak. “Karena itu sudah saat­nya kami pantau jalannya per­sidangan itu,” ucapnya seraya me­minta majelis hakim Penga­dilan Tipikor Bandung mem­be­rikan hukuman yang setimpal ter­hadap seseorang yang telah ter­bukti melakukan praktik korupsi.

Namun, pensiunan Korps Bha­yangkara ini tak menjelas­kan lagi se­cara konkret perma­salahan be­basnya dua terdakwa kasus ko­rupsi itu. Dirinya lebih banyak ber­bicara tentang wacana pem­bubaran KPK yang saat ini te­ngah marak diberi­takan. Menu­rut­nya, KPK tidak mungkin dibu­bar­kan manakala korupsi masih me­rajalela di Tanah Air. “KPK dibentuk karena aparat penegak hukum tidak bersih dari korupsi. Sum­ber-sumber korupsi harus ditutup agar bangsa ini selamat dari bencana korupsi,” ujarnya.

Meski demikian, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini menyatakan KPK bisa dibu­bar­kan jika aparat penegak hukum su­dah memenuhi persyaratan da­lam menegakkan hukum. “Kalau aparat penegak hukum lain sudah bersih dari korupsi, KPK bisa dibubarkan,” katanya.

Seperti diketahui, Bupati Su­bang nonaktif, Eep Hidayat di­vonis bebas dari dakwaan korupsi da­na upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Su­bang pada Senin, 22 Agusutus 2011. Majelis hakim me­nya­takan, ulah terdakwa mem­ba­gi­kan dana biaya pemungutan pa­jak tahun 2005 hingga 2008 se­nilai Rp 14,29 miliar itu tak ter­bukti sebagai perbuatan yang me­lawan hukum. Putusan majelis ha­kim yang diketuai I Gusti La­nang ini bertolak belakang de­ngan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). jaksa meminta agar majelis menghukum Eep selama 8 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang Pem­berantasan Korupsi.

Sementara itu, Ahmad Ru’yat juga diberikan vonis bebas oleh ma­jelis hakim yang dipimpin Jo­ko Siswanto pada Kamis, 8 Sep­tember 2011. Majelis hakim menyatakan, Ahmad tak terbukti me­lakukan korupsi duit penun­jang kegiatan DPRD Kota Bogor periode 1999-2004, yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar. Padahal, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Ahmad Ru’yat juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 12 juta serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Mochtar Moham­mad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait upaya pe­nyua­pan dalam pengurusan peng­har­gaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, pengesahan APBD tahun ang­garan 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009 pada 15 No­vember 2010. Akankah, majelis hakim mengeluarkan vonis bebas untuk Mochtar, seperti halnya terhadap dua kepala daerah sebelumnya?

KY Juga Pantas Pantau Tipikor

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengimbau Komisi Yudisial (KY) juga memantau persidangan vonis terhadap Walikota Bekasi nonaktif Moch­tar Mochammad. Pasal­nya, ke­wenangan KY lebih be­sar ke­timbang KPK dalam mengawasi per­sidangan tersebut.

Menurutnya, hadirnya dua lem­baga ad hoc itu di per­si­dangan Mochtar akan mem­buat suasana persidangan berjalan de­ngan rapi. “KY mempunyai oto­ritas untuk itu. Kita harap me­reka mau bekerjasama de­ngan KPK memantau jalannya per­sidangan itu,” katanya.

Nasir menambahkan, banyak pejabat daerah yang melakukan korupsi lantaran mereka tidak da­pat menjalankan otonomi daerah. Hal ini, katanya, sangat ber­beda dengan masa Orde Ba­ru. Menurutnya, pada masa itu korupsi banyak dilakukan di tingkat pusat. “Tetapi karena se­ka­rang ini modelnya sudah de­sentralisasi, maka korupsi banyak terjadi di daerah. Ini juga karena lemahnya penga­wa­san dari pusat dan lembaga pe­negak hukum,” ujarnya.

Karena itu, Nasir sangat ber­harap KPK dan lembaga pene­gak hukum lainnya untuk me­ning­katkan pengawasan di ting­kat daerah. “Soalnya desen­trali­sasi pemerintah jika tidak di­awasi dengan ketat akan terus me­numbuhkan praktik ko­rup­si,” ucap politisi PKS ini.

Namun, Nasir juga meminta kepada KPK supaya tidak me­nyen­tuh isi putusan hakim jika ber­niat memantau jalannya per­sidangan vonis Walikota Bekasi itu. Menurutnya, segala macam ke­putusan hakim sifatnya me­ngikat dan tidak bisa diganggu gugat. “Kecuali jika sebe­lum­nya terendus kabar bahwa ha­kim yang bersangkutan ter­indi­kasi penyuapan,” tandasnya.

Ketika ditanya, bagaimana me­ngurangi angka tindak pi­dana korupsi yang marak me­nyeret sejumlah pejabat daerah, Nasir menjawab, Kementerian Dalam Negeri harus mengambil sikap tegas dengan menguji ma­terilkan perundang-undangan di daerah agar perkara korupsi yang dilakukan pejabat daerah dapat teratasi. “Mungkin de­ngan langkah itu bisa lebih ter­akomodir setiap gerak langkah pejabat daerah,” ujarnya.

Walikota Bekasi Harus Diganjar Lebih Berat

Boyamin Saiman, Direktur LSM MAKI

Direktur LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Sai­man meminta masyarakat me­waspadai terulangnya vonis be­bas di Pengadilan Tipikor Ban­­dung. Pasalnya, sebelum per­sidangan vonis Walikota Be­kasi nonaktif Mochtar Mocha­m­­mad digelar, Pengadilan tipi­kor Bandung sudah memvonis be­bas dua terdakwa kasus korupsi.

“Itu catatan buruk bagi Pe­nga­dilan Tipikor Bandung. Ba­gaimana mungkin peradilan tipikor yang seharusnya men­jadi harapan atas penegakan ka­sus tindak pidana korupsi, ma­lah membebaskan terdakwa korupsi?” katanya.

Menurut Boyamin, kepala daerah dengan segala ke­we­nangannya pasti berpeluang korupsi. Makanya, dia berharap kepada jaksa penuntut umum un­tuk memperkuat bukti-bukti. “Mereka harus serius mena­ngani kasus dan meng­eksplo­rasi be­tul bukti-bukti yang ada. Ka­re­na, bagaimanapun putusan be­bas harus diwaspadai,” tandasnya.

Boyamin juga menyerukan kepada masyarakat agar mela­porkan hakim Pengadilan Tipi­kor Bandung kepada KY jika menemukan hal-hal yang ganjil dalam proses persidangan. Dia juga menyarankan masyarakat menganalisis dua putusan pe­nga­dilan yang membebaskan Bu­pati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru­hiyat. Menurutnya, analisis itu akan menjadi pertimbangan da­ri berbagai pihak untuk meng­kaji, apakah putusan ter­sebut sesuai dengan koridor hukum atau ada hal lain yang bi­sa mengubah putusan.

Boyamin juga menilai, Wa­likota Bekasi harus diberikan ganjaran yang berat jika terbukti korupsi. Menurutnya, hal itu untuk memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain yang ingin mela­kukan korupsi. “Jika ter­bukti bersalah, para koruptor ha­rus diganjar hukuman se­be­rat-beratnya, minimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA