Menurut Amin, setidaknya ada dua hal keliru yang dilakukan komite yang dipimpin Abdullah Hehamahua itu sehingga menilai Chandra M Hamzah bebas dari pelanggaran.
"Komite etik hanya melulu menerima dari informasi dari Chandra, sementara Nazaruddin tidak diberi kesempatan," kata Amin saat diwawancara
TV One sesaat lalu (Senin, 10/10).
Padahal, katanya, komite etik harusnya melihat permasalahan secara utuh. Persoalannya dilihat dari dua sudut pandang yang ada, dalam hal ini sudut pandang Nazaruddin. "Harusnya ada
cover both side," tutur Amin.
Kekeliruan yang lain, sambung Amin, adalah komite etik tidak melakukan konfrontasi antara Nazaruddin sebagai pihak yang menuduh dengan pimpinan KPK sebagai tertuduh.
"Mengapa tidak ada konfrontasi. Kekuarang-mantapan saya adalah kenapa informasi selalu dari Chandra," demikian Amin.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: