Diani Budiarto membangkang terhadap putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia yang menguatkan keabsahan IMB GKI di Taman Yasmin. Bahkan Komisi III DPR sudah memanggil Diani ke Senayan dan memintanya mematuhi ketetapan hukum yang final.
Jemaat GKI Yasmin dalam keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Majelis GKI Yasmin, Pdt Ujang Tanusaputra, meminta Presiden SBY turun tangan dalam kasus yang berlarut-larut itu. Akibat tidak patuhnya Diani kepada putusan MA, selama satu tahun terakhir ini (sejak 11 April 2010) jemaat beribadah di trotoar jalan dekat gereja karena bangunan gereja mereka disegel Pemkot Bogor.
"Apa yang terjadi di Bogor sangat mungkin menyebar di kawasan lain di Indonesia, mencontoh bagaimana Diani Budiarto dibiarkan tidak patuh pada keputusan lembaga negara. Reaksi cepat dan tegas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendisiplinkan Diani Budiarto sangat penting untuk menghindari disintegrasi bangsa," demikian isi pernyataan GKI Yasmin itu, Senin (10/10).
GKI Yasmin menegaskan, akan tetap berjuang sambil berdoa bersama dengan umat lintas iman demi hak konstitusional untuk beribadah tanpa kekerasan.
Seperti diketahui, Walikota Bogor Diani Budiarto bersikeras menolak mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor berkenaan dengan Keabsahan IMB Gereja Kristen Indonesia di Taman Yasmin, Bogor.
Menurut Jurubicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, putusan MA tersebut menyatakan bahwa perizinan gereja adalah sah. Namun Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
Sikap keras Walikota yang melarang jemaat GKI Yasmin beribadah selama dua tahun terakhir ini, membuat GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.
Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pengujian terhadap Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-OTKP perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 10 Desember 2010. Putusan tersebut adalah merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.
Bagian kedua yang penting dari jawaban MA adalah, demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan Walikota Bogor ketika dipanggil Komisi III DPR pada Kamis (15/9) menyatakan kisruh GKI Yasmin terjadi karena jemaat bersikeras tidak mau pindah dari lokasi awal yang dianggapnya tidak layak menjadi lokasi ibadah. Alasannya, penolakan warga, stabilitas keamanan dan dugaan pemalsuan tandatangan warga saat izin mendirikan gereja.
"Jangan campurkan perijinan dengan ibadah, kita siapkan di gedung tidak mau, kok maunya di trotoar, ada apa? Kita sudah siapkan gedungnya," tegas Diani Budiarto.
[ald]
BERITA TERKAIT: