"Kita kan kurang tahu. Kurang paham ya. Karena kontrak politik dibuat per partai kan. Jadi masing-masing partai punya kontrak koalisi masing-masing (dengan Presiden)," kata Ketua DPP Irgan Chairul Mahfiz kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Tapi, kata Irgan, setiap partai memiliki kontrak masing-masing dengan Presiden SBY itu pada saat menjelang pemilihan presiden 2009. Irgan saat itu menjabat sebagai Sekjen DPP PPP.
Tapi, lanjut Irgan, Presiden SBY kembali melakukan kontrak koalisi dengan partai politik untuk yang kedua, pada Maret lalu, setelah Pansus Pajak gagal dibentuk di parlemen. Pada kontrak kedua ini, semua semua partai politik dengan Presiden memiliki kedudukan yang sama.
"Kalau yang kedua, kayaknya semua antara presiden dengan partai koalisi," lanjut Wakil Ketua Komisi IX DPR ini.
Tapi, bukan kah pada waktu itu, pimpinan PKS tidak diajak bicara oleh Presiden, berbeda dengan pimpinan partai lainnya?
"Saya kurang tahu persis ya. Tapi yang jelas, kontrak kedua itu semua partai koalisi bersama Presiden. Jadi yang kedua itu sema semua (kedudukannya). Yang disepakati juga sema. Kan antarpresiden dengan seluruh partai koalisi," ungkapnya.
Pada kontrak kedua, berisi kesepakatan antara lain, semua partai koalisi bersama-sama menjaga kesinambungan pembangunan baik di eksekutif maupun di legislasif. Tak hanya itu, disebutkan juga, kalau Presiden mau merombak kabinet, harus mengkomunikasikan dengan partai koalisi.
"Walaupun, sesungguhnya semua otoritas Presiden. Tapi punya komitmen moral politik saja," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: