RMOL. Kejaksaan Agung dikabarkan sudah melimpahkan berkas perkara pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Oktober lalu.
Menurut Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menyatakan, berÂkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat adalah berÂkas Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos RauÂke, Bendahara Umum PemÂkab Batubara Fadil Kurniawan, serta Komisaris PT Pacific ForÂtuÂne Management (PT PFM) RachÂman Hakim.
“Saat ini kami sedang memÂperÂsiapkan pelimpahan ke PeÂngaÂdilan Tipikor Jakarta,†katanya keÂtika dihubungi Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Namun, Noor tidak mengetahui seÂcara pasti kapan ketiga terÂsangka itu memasuki perÂsiÂdaÂngan. Dia hanya menyatakan, keÂjaksaan tengah berupaya memÂbereskan berkas tiga tersangka lainnya yang hingga kini belum naik ke penuntutan.
Tiga terÂsangÂka itu ialah DiÂrektur PT Pacific ForÂtune MaÂnagement Ilham MarÂtua Harahap dan Kepala Cabang Bank Mega JaÂbabeka Bekasi Itman Harry Basuki dan Daud AsÂwan NasuÂtion, orang yang berupaya meÂnyuap jaksa agar Rachman HaÂkim tidak ditahan. “Tim penyidik masih berusaha melangkapi berkas mereka,†ujarnya.
Noor menambahkan, berkas perkara para tersangka kasus ini akan diselesaikan secara beÂrÂtahap. “Kami juga menginginkan agar kasus ini secepatnya tuntas. Namun, itu semua tergantung peÂnyidik nantinya,†tandas dia.
Ketika ditanya, berapa jumlah uang negara yang sudah dikemÂbalikan dari kasus tersebut, Noor mengaku belum mengetahuinya seÂcara pasti. Alasan dia, perÂmasalahan tersebut merupakan kewenangan pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. “Tapi nanti akan coba saya tanyakan ke pihak Pidsus,†ucap bekas Kepala KeÂjaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Meski tak menyebutkan beraÂpa uang negara yang telah diÂkemÂbalikan ke kas negara dalam kaÂsus pembobolan dana Pemkab BaÂtubara ini, Noor mengklaim kejaksaan telah menyelamatÂkan keuangan negara sebesar Rp 27.294.538.287 dan 2.920,56 dolar AS. Menurutnya, penyelamatan uang negara itu terÂhitung sejak Januari hingga SepÂtemÂber 2011. “Itu dari penaÂngaÂnan perkara korupsi saja,†katanya.
Noor menambahkan, KejakÂsaan Agung tengah menangani 76 perkara korupsi dalam tahap peÂnyidikan dan 44 perkara korupsi dalam tahap penuntutan. “SeÂmenÂtara untuk penyelidikan, terÂcaÂtat menyelidiki 82 perkara koÂrupsi selama periode Januari hingÂga September 2011,†ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab BaÂtuÂbara ialah bekas Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi Itman Harry Basuki.
Itman saat ini juga sudah menÂjadi terdakwa kasus pembobolan dana PT ElÂnusa di Bank Mega Cabang JaÂbaÂbeka, Bekasi, seÂbesar Rp 161 miÂliar. Dia disidang di PengaÂdiÂlan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
Pada sidang 4 Otober lalu, ItÂman terancam hukuman 4 hingÂga 20 tahun penjara. Dalam dakÂwaÂÂan, jaksa menjerat Itman deÂngan pasal berlapis, yakni PaÂsal 2 ayat (1) dan 3 Undang UnÂdang Nomor 31 Tahun 1999. Juga Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang NoÂmor 25 Tahun 2003 tentang TinÂdak Pidana Pencucian Uang.
Hingga kemarin, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka kasus pembobolan dana Pemkab Batubara, yakni Yos Rauke, Fadil Kurniawan, Rachman Hakim, Ilham Martua Harahap, Daud Aswan Nasution dan Itman Harry Basuki.
Kasus ini terjadi manakala Yos Rouke selaku Kepala Dinas PenÂdapatan dan Pengelolaan KeÂuangan Aset serta Fadil KurÂniawan selaku Bendahara Umum Daerah memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank SuÂmut ke rekening deposito di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.
Selanjutnya, ingat Noor, dana deposito tersebut dicairkan Yos dan Fadil untuk disetorkan ke dua perusahaan, yakni PT Pacific ForÂtune Management dan PT Noble Mandiri Invesment melalui Bank BCA dan Bank CIMB. Keduanya teÂlah ditahan Kejaksaan Agung sejak 7 Mei lalu. Mereka dijerat deÂngan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UnÂdang Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Ini Tersusun Secara Sistematis
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menilai, kasus pembobolan dana kas daerah PeÂmerintah Kabupaten BatuÂbara sebagai tindak kejahatan yang tersusun secara sistematis. Karena itu, dia meminta KeÂjakÂsaan Agung menangani perkara tersebut hingga menyentuh duÂgaan keterlibatan pejabat tinggi Pemkab Batubara maupun Bank Mega.
“Angka yang dibobol sangat fantastis. Tidak mungkin pihak Bank Mega tidak mengetahui perkara tersebut. Begitu pula jaÂjaran tinggi di Pemkab BaÂtuÂbara. Patut diduga, ada keÂterÂlibatan oknum pejabat tingÂgiÂnya,†katanya, kemarin.
Dasrul memuji langkah KeÂjagung yang segera mÂeÂnyiÂdaÂngkan tiga tersangka kasus pemÂbobolan itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, dia meÂminta Kejagung untuk membereskan berkas tersangka lainnya yang hingga kini belum tuntas. “Kami tidak mau menÂdengar kata gagal dari KeÂjagung dalam menuntaskan kasus ini,†ucapnya.
Dia pun mengingatkan KeÂjagung dan lembaga penegak huÂkum lain, sudah saatnya meÂnunjukkan kinerja yang bagus di mata masyarakat dalam meÂnguÂsut tuntas kejahatan perbanÂkan yang marak terjadi. SeÂhingga, kepercayaan maÂsyaÂraÂkat kepada lembaga perbankan menjadi baik kembali.
“Ada pengaruh antara lamÂbannya kinerja penegak hukum dalam memproses kejahatan perÂbankan dengan rasa keperÂcayaan masyarakat terhadap bank,†tandasnya.
Politisi Demokrat ini meÂngatakan, perkara pembobolan bank bisa diminimalisir jika ada koordinasi antara lembaga perÂbankan dengan lembaga peÂneÂgak hukum. Tetapi, meÂnuÂrutÂnya, saat ini lembaga penegak hukum dan lembaga perbankan tampak berjalan sendiri-sendiri. “Padahal, praktik pembobolan dana nasabah itu sangat rawan terjadi dan akhirnya benar-benar terjadi,†tandasnya.
Kepada lembaga perbankan, Dasrul meminta untuk memperÂkuat satuan pengawas internal yang berfungsi menemukan peÂnyimpangan di bank masing-maÂÂsing. Sebab, pengawasan yang paÂling efektif adalah yang dilakÂuÂkan internal mereka.
Pengawasan Masih Sangat Lemah
Ray Rangkuti, Direktur LSM LIMA
Direktur LSM Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, Bank InÂdoÂnesia (BI) masih lemah meÂngaÂwasi lembaga perbankan, baik itu bank pemerintah, swasta mauÂpun asing.
Lantaran itu, Ray meraÂmalÂkan kasus pemÂboÂbolan bank akan terjadi lagi jika BI tidak meÂlakukan kebijakan yang preventif. “Kalau BI meÂlakukan pengaÂwaÂsan yang ketat dan konÂtinyu, saya yakin kasus seÂperti MaÂlinda Dee dan Pemkab Batubara ini tidak akan ada di Indonesia,†katanya.
Menurut Ray, peluang terÂjadinya kasus pembobolan bank masih terbuka lebar sekalipun BI telah memberikan sanksi keÂpada lembaga perbankan yang terbukti dana nasabahnya diÂboÂbol oknum tertentu. Soalnya, sanksi yang diberikan BI hanya dikeluarkan ketika suatu lemÂbaga perbankan mengalami pemÂbobolan. “Jadi, bukan peraÂturan yang mengikat. Nah, kaÂlau begini bagaimana bisa memÂberikan efek jera,†ucapnya.
Selama ini, katanya, BI haÂnya fokus pada angka-angka kesehatan bank, aturan kehati-hatian dan indikator keuangan bank tanpa ada yang mengaÂwasi bagaimana bank berpÂerÂiÂlaku di pasar. Padahal, katanya, salah satu pilar baik buruknya suatu lembaga perbankan ialah perlinÂdungan terhadap nasabah. “SamÂpai kini keamanan dana nasabah belum terjaga dengan baik,†ucapnya.
Ray menambahkan, pemÂboÂboÂlan dana nasabah sangat mungkin melibatkan orang daÂlam bank itu. Karena itu, dia berÂharap aparat penegak hukum segera berkoordinasi dengan PPATK untuk untuk memantau arus uang lembaga perbankan.
“Kita tidak ingin mereka berÂleha-leha dalam mengusut perÂkara ini. Patut diduga ada okÂnum orang dalam yang ikutan mencicipi bobolnya dana naÂsabah ini,†ujarnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: