Tiga Pembobol Bank Mega Digiring ke Kejari Jakpus

Bos Bank Mega Jababeka Bakal Jadi Terdakwa Dua Kasus

Jumat, 07 Oktober 2011, 08:57 WIB
Tiga Pembobol Bank Mega Digiring ke Kejari Jakpus
Noor Rochmad

RMOL. Kejaksaan Agung dikabarkan sudah melimpahkan berkas perkara pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Oktober lalu.

Menurut Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menyatakan, ber­kas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat adalah ber­kas Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rau­ke, Bendahara Umum Pem­kab Batubara Fadil Kurniawan, serta Komisaris PT Pacific For­tu­ne Management (PT PFM) Rach­man Hakim.

“Saat ini kami sedang mem­per­siapkan pelimpahan ke Pe­nga­dilan Tipikor Jakarta,” katanya ke­tika dihubungi Rakyat Mer­deka, kemarin.  

Namun, Noor tidak mengetahui se­cara pasti kapan ketiga ter­sangka itu memasuki per­si­da­ngan.  Dia hanya menyatakan, ke­jaksaan tengah berupaya mem­bereskan berkas tiga tersangka lainnya yang hingga kini belum naik ke penuntutan.

Tiga ter­sang­ka itu ialah Di­rektur PT Pacific For­tune Ma­nagement Ilham Mar­tua Harahap dan Kepala Cabang Bank Mega Ja­babeka Bekasi Itman Harry Basuki dan Daud As­wan Nasu­tion, orang yang berupaya me­nyuap jaksa agar Rachman Ha­kim tidak ditahan. “Tim penyidik masih berusaha melangkapi berkas mereka,” ujarnya.

 Noor menambahkan, berkas perkara para tersangka kasus ini akan diselesaikan secara be­r­tahap. “Kami juga menginginkan agar kasus ini secepatnya tuntas. Namun, itu semua tergantung pe­nyidik nantinya,” tandas dia.  

 Ketika ditanya, berapa jumlah uang negara yang sudah dikem­balikan dari kasus tersebut, Noor mengaku belum mengetahuinya se­cara pasti. Alasan dia, per­masalahan tersebut merupakan kewenangan pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. “Tapi nanti akan coba saya tanyakan ke pihak Pidsus,” ucap bekas Kepala Ke­jaksaan Tinggi Gorontalo ini.

 Meski tak menyebutkan bera­pa uang negara yang telah di­kem­balikan ke kas negara dalam ka­sus pembobolan dana Pemkab Ba­tubara ini, Noor mengklaim kejaksaan telah menyelamat­kan keuangan negara sebesar Rp 27.294.538.287 dan 2.920,56 dolar AS. Menurutnya, penyelamatan uang negara itu ter­hitung sejak Januari hingga Sep­tem­ber 2011. “Itu dari pena­nga­nan perkara korupsi saja,” katanya.

 Noor menambahkan, Kejak­saan Agung tengah menangani 76 perkara korupsi dalam tahap pe­nyidikan dan 44 perkara korupsi dalam tahap penuntutan. “Se­men­tara untuk penyelidikan, ter­ca­tat menyelidiki 82 perkara ko­rupsi selama periode Januari hing­ga September 2011,” ucapnya.

 Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Ba­tu­bara ialah bekas Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi Itman Harry Basuki.

Itman saat ini juga sudah men­jadi terdakwa kasus pembobolan dana PT El­nusa di Bank Mega Cabang Ja­ba­beka, Bekasi, se­besar Rp 161 mi­liar. Dia disidang di Penga­di­lan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.

Pada sidang 4 Otober lalu, It­man terancam hukuman 4 hing­ga 20 tahun penjara. Dalam dak­wa­­an, jaksa menjerat Itman de­ngan pasal berlapis, yakni Pa­sal 2 ayat (1) dan 3 Undang Un­dang Nomor 31 Tahun 1999. Juga Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang No­mor 25 Tahun 2003 tentang Tin­dak Pidana Pencucian Uang.

 Hingga kemarin, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka kasus pembobolan dana Pemkab Batubara, yakni Yos Rauke, Fadil Kurniawan, Rachman Hakim, Ilham Martua Harahap, Daud Aswan Nasution dan Itman Harry Basuki.

Kasus ini terjadi manakala Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pen­dapatan dan Pengelolaan Ke­uangan Aset serta Fadil Kur­niawan selaku Bendahara Umum Daerah memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Su­mut ke rekening deposito di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.

 Selanjutnya, ingat Noor, dana deposito tersebut dicairkan Yos dan Fadil untuk disetorkan ke dua perusahaan, yakni PT Pacific For­tune Management dan PT Noble Mandiri Invesment melalui Bank BCA dan Bank CIMB. Keduanya te­lah ditahan Kejaksaan Agung sejak 7 Mei lalu. Mereka dijerat de­ngan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Un­dang Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Ini Tersusun Secara Sistematis

Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menilai, kasus pembobolan dana kas daerah Pe­merintah Kabupaten Batu­bara sebagai tindak kejahatan yang tersusun secara sistematis. Karena itu, dia meminta Ke­jak­saan Agung menangani perkara tersebut hingga menyentuh du­gaan keterlibatan pejabat tinggi Pemkab Batubara maupun Bank Mega.

 â€œAngka yang dibobol sangat fantastis. Tidak mungkin pihak Bank Mega tidak mengetahui perkara tersebut. Begitu pula ja­jaran tinggi di Pemkab Ba­tu­bara. Patut diduga, ada ke­ter­libatan oknum pejabat ting­gi­nya,” katanya, kemarin.

 Dasrul memuji langkah Ke­jagung yang segera m­e­nyi­da­ngkan tiga tersangka kasus pem­bobolan itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, dia me­minta Kejagung untuk membereskan berkas tersangka lainnya yang hingga kini belum tuntas. “Kami tidak mau men­dengar kata gagal dari Ke­jagung dalam menuntaskan kasus ini,” ucapnya.

 Dia pun mengingatkan Ke­jagung dan lembaga penegak hu­kum lain, sudah saatnya me­nunjukkan kinerja yang bagus di mata masyarakat dalam me­ngu­sut tuntas kejahatan perban­kan yang marak terjadi. Se­hingga, kepercayaan ma­sya­ra­kat kepada lembaga perbankan menjadi baik kembali.

“Ada pengaruh antara lam­bannya kinerja penegak hukum dalam memproses kejahatan per­bankan dengan rasa keper­cayaan masyarakat terhadap bank,” tandasnya.

Politisi Demokrat ini me­ngatakan, perkara pembobolan bank bisa diminimalisir jika ada koordinasi antara lembaga per­bankan dengan lembaga pe­ne­gak hukum. Tetapi, me­nu­rut­nya, saat ini lembaga penegak hukum dan lembaga perbankan tampak berjalan sendiri-sendiri. “Padahal, praktik pembobolan dana nasabah itu sangat rawan terjadi dan akhirnya benar-benar terjadi,” tandasnya.

 Kepada lembaga perbankan, Dasrul meminta untuk memper­kuat satuan pengawas internal yang berfungsi menemukan pe­nyimpangan di bank masing-ma­­sing. Sebab, pengawasan yang pa­ling efektif adalah yang dilak­u­kan internal mereka.

Pengawasan Masih Sangat Lemah

Ray Rangkuti, Direktur LSM LIMA

Direktur LSM Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, Bank In­do­nesia (BI) masih lemah me­nga­wasi lembaga perbankan, baik itu bank pemerintah, swasta mau­pun asing.

Lantaran itu, Ray mera­mal­kan kasus pem­bo­bolan bank akan terjadi lagi jika BI tidak me­lakukan kebijakan yang preventif. “Kalau BI me­lakukan penga­wa­san yang ketat dan kon­tinyu, saya yakin kasus se­perti Ma­linda Dee dan Pemkab Batubara ini tidak akan ada di Indonesia,” katanya.

 Menurut Ray, peluang ter­jadinya kasus pembobolan bank masih terbuka lebar sekalipun BI telah memberikan sanksi ke­pada lembaga perbankan yang terbukti dana nasabahnya di­bo­bol oknum tertentu. Soalnya, sanksi yang diberikan BI hanya dikeluarkan ketika suatu lem­baga perbankan mengalami pem­bobolan. “Jadi, bukan pera­turan yang mengikat. Nah, ka­lau begini bagaimana bisa mem­berikan efek jera,” ucapnya.

 Selama ini, katanya, BI ha­nya fokus pada angka-angka kesehatan bank, aturan kehati-hatian dan indikator keuangan bank tanpa ada yang menga­wasi bagaimana bank berp­er­i­laku di pasar. Padahal, katanya, salah satu pilar baik buruknya suatu lembaga perbankan ialah perlin­dungan terhadap nasabah. “Sam­pai kini keamanan dana nasabah belum terjaga dengan baik,” ucapnya.

 Ray menambahkan, pem­bo­bo­lan dana nasabah sangat mungkin melibatkan orang da­lam bank itu. Karena itu, dia ber­harap aparat penegak hukum segera berkoordinasi dengan PPATK untuk untuk memantau arus uang lembaga perbankan.

“Kita tidak ingin mereka ber­leha-leha dalam mengusut per­kara ini. Patut diduga ada ok­num orang dalam yang ikutan mencicipi bobolnya dana na­sabah ini,” ujarnya.   [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA