RMOL. Polisi kembali melayangkan surat panggilan pada sembilan direktur RSUD yang diduga terkait korupsi proyek Kemenkes Rp 492 miliar. Salah satu target pemeriksaan ditujukan untuk menyingkap dugaan keterlibatan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin pada skandal ini.
Pengiriman surat panggilan terhadap sembilan direktur RuÂmah Sakit Umum Daerah (RSUD) ini diÂakui Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, keÂmaÂrin. Saat dikonfirmasi, beÂkas KaÂpolda Jatim tersebut meÂnyatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih terfokus pada 17 direktur RSUD yang tersebar di 30 provinsi.
“Delapan direktur rumah sakit sudah diperiksa. Sisanya meÂnyuÂsul,†ujarnya. Pemeriksaan deÂlaÂÂpan direktur RSUD, kata dia, diÂÂlakÂsanakan secara marathon seÂjak 29 September. MeÂnuÂÂrutÂnya, kedelapan direktur RSUD terÂseÂbut diduga meÂngeÂtaÂhui proÂyek peÂngadaan alat bantu belajar-meÂngajar pendidikan dokÂter speÂsialis di rumah sakit penÂdidikan dan ruÂjukan pada Badan PeÂngemÂbaÂngan dan PemÂberdayaan Sumber Daya ManuÂsia KemenÂterian Kesehatan (BP2SDM-Kemenkes) tahun 2009.
Akan tetapi, Anton menolak membeberkan identitas direktur yang telah menjalani pemerikÂsaan. Ia juga emoh mengomentari sembilan direktur lain yang masih dalam tahap pemanggilan. AlaÂsanÂnya, kompetensi memberikan keterangan seputar identias dan substansi pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik.
“Saat ini kita sudah masuk taÂhap pemeriksaan sembilan diÂrekÂtur RSUD lainnya. Surat peÂmanggilan sudah kita kirimkan. Semoga prosesnya bisa berjalan dengan lancar,†tandasnya.
Dia tak memungkiri jika pemeÂriksaan intensif 17 direktur RSUD Pembangunan (BPKP).
““Kita sudah berkoordinasi dengan KPK. Untuk, kasus duÂgaÂan korupsi Kementerian KeÂseÂhatan kita tetap tangani,†tanÂdasÂnya. Ditambahkan, dalam peÂnaÂnganan kasus tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa 100 saksi. Polisi pun sudah meÂngaÂrahÂkan pemeriksaan terhadap caÂlon tersangka. Akan tetapi, Anton masih merahasiakan siapa orang yang bakal dijadikan tersangka kasus ini oleh kepolisian.
Menanggapi berlarutnya penaÂngaÂnan kasus tersebut, KarohuÂmas Komisi Pemberantasan KoÂruÂpsi (KPK) Johan Budi mÂeÂnyaÂtaÂkan, KPK bisa menggunakan upaÂya supervisi maupun meÂngamÂÂbil alih penanganan kasus KemenÂkes. Upaya supervisi dan pengamÂbil-alihan perkara samÂbung dia, tenÂtunya baru dilaÂkuÂkan jika MaÂbes Polri tidak mamÂpu atau tak kunÂjung menuntaskan kasus tersebut.
“Sejauh ini KPK selalu berÂkoorÂdinasi dan men-supervisi peÂnanganan kasus-kasus korupsi di keÂpolisian,†tandasnya.
Polisi Mampu Menggali Bukti
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR
Kalangan DPR prihatin atas molornya penanganan kaÂsus dugaan korupsi Kemenkes Rp 492 miliar di kepolisian. Idealnya, sudah banyak terÂsangÂka yang seharusnya bisa diÂlimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
Keterangan mengenai hal terÂsebut disampaikan anggota KoÂmisi III DPR Trimedya PandÂjaiÂtan. Politisi PDIP ini menyaÂtaÂkan, kepolisian tidak boleh teÂrus menerus beralasan belum meÂnerima laporan audit BPK ataupun BPKP dalam meninÂdaklanjuti kasus ini. “Mereka puÂÂnya kemampuan dan kapaÂbilitas mencari fakta dan bukti-bukti,†ujarnya.
Dia menilai, proyeksi kepoÂlisian yang tengah menghimpun kesaksian 17 direktur rumah sakit daerah juga tidak boleh berlarut-larut. “Tahapan ini mesÂti cepat diselesaikan agar peÂnuntasan perkara menjadi jelas,†katanya.
Dinyatakan, KaÂpolri Jenderal Timur PradoÂpo mempunyai tuÂgas mengusut dan menuntaskan perkara ini. Jika tidak serius meÂnangani kasus besar ini, diÂpasÂtikan, kepolisian akan menangÂgung akibatnya.
Bekas pimpinan Komisi III DPR ini juga berharap, selain serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan kasus KemenÂkes, kepolisian diminta melacak dan menyelamatkan aset KeÂmenÂkes. â€Segera kembalikan uang yang dikorupsi itu ke kas neÂgara. Karena sebenarnya, peÂnanganan kasus korupsi komÂplek. Tindakan hukum harus diÂsertai usaha mengembalikan keÂrugian negara,†terangnya.
Pada sisi lain Trimedya berÂpenÂdapat, semestinya penaÂngaÂnan kasus Kemenkes oleh keÂpoÂlisian sudah tuntas. Dengan kata lain, imbuh dia, harusnya sudah baÂnyak tersangka yang diserahkan ke kejaksaan dan disidang perÂkaÂranya di peÂngadilan.
Sudah Saatnya KPK Ambil Alih
Nurkholis, Direktur LBHJ
Masyarakat bisa mengÂguÂgat kepolisian yang bersikap tertutup dalam memberi inforÂmasi seputar penanganan perÂkara. Apalagi, perkara yang menÂÂjadi substansi sengketa adaÂlah perkara yang menyangÂkut kepentingan publik. Jika kepoÂliÂsian tak kunjung meÂnyeleÂsaiÂkan kasus dugaan koÂrupsi KeÂmenkes, KPK pun dihaÂrapkan seÂgera meÂngambil alih.
“Kasus korupsi Kemenkes ini jelas menyangkut kepenÂtingan umum yang berdampak signifikan pada masyarakat,†ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum-Jakarta (LBH-J) NurÂkhoÂlis, kemarin. Karena berÂdamÂpak global terhadap masyaÂrakat, dia berharap, transparansi penanganan perkara dibuka secara luas.
“Artinya sampai tahapan mana polisi mengusut perkara serta siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan, hendaknya disampaikan pada masyarakat,†katanya. Dia menilai, hal terÂsebut sifatnya umum dan tidak akan mengganggu proses penyidikan.
Justru menurutnya, pengungÂkapan perkara secara transparan akan memberi nilai positif buat kepolisian. Masyarakat, tidak akan terus mendesak kepolisian mengumumkan sejauh mana perkara ditangani.
“Kalau terus menutup inforÂmasi tentang penanganan suatu perkara, polisi bisa dinilai meÂlanggar hak masyarakat meÂngeÂtahui informasi,†terangnya. MengÂhadapi fenomena tak kunÂjung tuntasnya penanganan kaÂsus korupsi besar di kepolisian, dia sepakat jika KPK nantinya langsung mengambil alih kasus tersebut. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: