Polisi Ancam Panggil Paksa Sembilan Direktur RSUD

Kasus Korupsi Kemenkes Rp 492 Miliar

Kamis, 06 Oktober 2011, 04:53 WIB
Polisi Ancam Panggil Paksa Sembilan Direktur RSUD
Kemenkes

RMOL. Polisi kembali melayangkan surat panggilan pada sembilan direktur RSUD yang diduga terkait korupsi proyek Kemenkes Rp 492 miliar. Salah satu target pemeriksaan ditujukan untuk menyingkap dugaan keterlibatan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin pada skandal ini.

Pengiriman surat panggilan terhadap sembilan direktur Ru­mah Sakit Umum Daerah (RSUD) ini di­akui Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, ke­ma­rin. Saat dikonfirmasi, be­kas Ka­polda Jatim tersebut me­nyatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih terfokus pada 17 direktur RSUD yang tersebar di 30 provinsi.

“Delapan direktur rumah sakit sudah diperiksa. Sisanya me­nyu­sul,”  ujarnya. Pemeriksaan de­la­­pan direktur RSUD, kata dia, di­­lak­sanakan secara marathon se­jak 29 September. Me­nu­­rut­nya, kedelapan direktur RSUD ter­se­but diduga me­nge­ta­hui pro­yek pe­ngadaan alat bantu belajar-me­ngajar pendidikan dok­ter spe­sialis di rumah sakit pen­didikan dan ru­jukan pada Badan Pe­ngem­ba­ngan dan Pem­berdayaan Sumber Daya Manu­sia Kemen­terian Kesehatan (BP2SDM-Kemenkes) tahun 2009.

Akan tetapi, Anton menolak membeberkan identitas direktur yang telah menjalani pemerik­saan. Ia juga emoh mengomentari sembilan direktur lain yang masih dalam tahap pemanggilan. Ala­san­nya, kompetensi memberikan keterangan seputar identias dan substansi pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik.

“Saat ini kita sudah masuk ta­hap pemeriksaan sembilan di­rek­tur RSUD lainnya. Surat pe­manggilan sudah kita kirimkan. Semoga prosesnya bisa berjalan dengan lancar,”  tandasnya.

Dia tak memungkiri jika peme­riksaan intensif  17 direktur RSUD Pembangunan (BPKP).

““Kita sudah berkoordinasi dengan KPK. Untuk, kasus du­ga­an korupsi Kementerian Ke­se­hatan kita tetap tangani,” tan­das­nya. Ditambahkan, dalam pe­na­nganan kasus tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa 100 saksi. Polisi pun sudah me­nga­rah­kan pemeriksaan terhadap ca­lon tersangka. Akan tetapi, Anton masih merahasiakan siapa orang yang bakal dijadikan tersangka kasus ini oleh kepolisian.

Menanggapi berlarutnya pena­nga­nan kasus tersebut, Karohu­mas Komisi Pemberantasan Ko­ru­psi (KPK) Johan Budi m­e­nya­ta­kan, KPK bisa menggunakan upa­ya supervisi maupun me­ngam­­bil alih penanganan kasus Kemen­kes. Upaya supervisi dan  pengam­bil-alihan perkara sam­bung dia, ten­tunya baru dila­ku­kan jika Ma­bes Polri tidak mam­pu atau tak kun­jung menuntaskan kasus tersebut.

“Sejauh ini KPK selalu ber­koor­dinasi dan men-supervisi pe­nanganan kasus-kasus korupsi di ke­polisian,” tandasnya.

Polisi Mampu Menggali Bukti

Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR

Kalangan DPR prihatin atas molornya penanganan  ka­sus dugaan korupsi Kemenkes Rp 492 miliar di kepolisian. Idealnya, sudah banyak ter­sang­ka yang seharusnya bisa di­limpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

Keterangan mengenai hal ter­sebut disampaikan anggota Ko­misi III DPR Trimedya Pand­jai­tan. Politisi PDIP ini menya­ta­kan, kepolisian tidak boleh te­rus menerus beralasan belum me­nerima laporan audit BPK ataupun BPKP dalam menin­daklanjuti kasus ini. “Mereka pu­­nya kemampuan dan kapa­bilitas mencari fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.

Dia menilai, proyeksi kepo­lisian yang tengah menghimpun kesaksian  17 direktur rumah sakit daerah juga tidak boleh berlarut-larut. “Tahapan ini mes­ti cepat  diselesaikan agar pe­nuntasan perkara menjadi jelas,” katanya.

Dinyatakan, Ka­polri Jenderal Timur Prado­po mempunyai tu­gas mengusut dan menuntaskan perkara ini. Jika tidak serius me­nangani kasus besar ini,  di­pas­tikan, kepolisian akan menang­gung akibatnya.

Bekas pimpinan Komisi III DPR ini juga berharap,  selain serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan kasus Kemen­kes, kepolisian diminta melacak dan menyelamatkan aset Ke­men­kes.  â€Segera kembalikan uang yang dikorupsi itu ke kas ne­gara. Karena sebenarnya, pe­nanganan kasus korupsi kom­plek. Tindakan hukum harus di­sertai usaha  mengembalikan ke­rugian negara,” terangnya.

Pada sisi lain Trimedya ber­pen­dapat, semestinya pena­nga­nan kasus Kemenkes oleh ke­po­lisian sudah tuntas. Dengan kata lain, imbuh dia, harusnya sudah ba­nyak tersangka yang diserahkan ke kejaksaan dan disidang per­ka­ranya di pe­ngadilan.

Sudah Saatnya KPK Ambil Alih

Nurkholis, Direktur LBHJ

Masyarakat bisa meng­gu­gat kepolisian yang bersikap tertutup dalam memberi infor­masi seputar penanganan per­kara. Apalagi, perkara yang men­­jadi substansi sengketa ada­lah perkara yang menyang­kut kepentingan publik. Jika kepo­li­sian tak kunjung me­nyele­sai­kan kasus dugaan ko­rupsi Ke­menkes, KPK pun diha­rapkan se­gera me­ngambil alih.

“Kasus korupsi Kemenkes ini jelas menyangkut kepen­tingan umum yang berdampak signifikan pada masyarakat,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum-Jakarta (LBH-J) Nur­kho­lis, kemarin. Karena ber­dam­pak global terhadap masya­rakat, dia berharap, transparansi penanganan perkara dibuka secara luas.

“Artinya sampai tahapan mana polisi mengusut perkara serta siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan, hendaknya disampaikan pada masyarakat,” katanya. Dia menilai, hal ter­sebut sifatnya umum dan tidak akan mengganggu proses penyidikan.

Justru menurutnya, pengung­kapan perkara secara transparan akan memberi nilai positif buat kepolisian. Masyarakat, tidak akan terus mendesak kepolisian mengumumkan sejauh mana perkara ditangani.

“Kalau terus menutup infor­masi tentang penanganan suatu perkara, polisi bisa dinilai me­langgar hak masyarakat me­nge­tahui informasi,” terangnya. Meng­hadapi fenomena tak kun­jung tuntasnya penanganan ka­sus korupsi besar di kepolisian, dia sepakat jika KPK nantinya langsung mengambil alih kasus tersebut.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA