"Tidak bisa sama sekali (KPK dibubarkan). Tidak. Kita belum melihat ada tanda-tanda yang menjanjikan dari Kepolisian dan Kejaksaan (mampu memberantas korupsi). Bagaimana pun, kita harus tetap memberikan apresiasi kepada KPK dengan segala kelemahannya," kata pakar hukum tata negara Margarito Khamis kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Celakanya, masih kata Margarito, tidak terlihat tanda-tanda Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membereskan Kejaksaan dan Kepolisian agar bisa maksimal dalam memberantas korupsi. Meski KPK berfungsi sebagai
trigger terhadap kedua lembaga penegak hukum, kewenangan tetap ada pada Presiden untuk menata ulang agar Kejaksaan dan Kepolisian agar bisa tampil maksimal dalam memberantas korupsi.
"Tidak bisa (diserahkan ke KPK). Menata organnya, memperluas fungsi-fungsi pada polisi dan jaksa itu adalah kewenangan Presiden," tegasnya.
"Yang mungkin dilakukan KPK adalah memonitor, 'Anda (polisi dan jaksa) ini keliru. Karena (KPK) menemukan kasus yang seharusnya naik (ke tingkat penyidikan atau penuntutan tapi) tidak naik, yang mestinya tidak naik, jadi naik. Sebatas itu yang bisa dilakukan KPK. Bagaimana penataan secara komprehensif, itu urusan Presiden," demikian Margarito.
[zul]
BERITA TERKAIT: