"Celakanya dalam kenyataan, kita tidak pernah melihat ada tindakan hukum yang sifatnya
nyambung dengan gagasan awal itu, dalam arti mentrigger Kejaksaan dan Kepolisian. Ini tidak pernah dilakukan secara memadai. Kita tidak tahu berapa banyak kasus yang ia supervisi, dia ambil alih, atau dia monitor," kata pakar hukum tata negara Margarito Khamis kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Yang ada malah sebaliknya, KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian sering berebut kasus dan KPK maju sendiri-sendiri dalam memberantas korupsi. Karena itu, muncul kesan di republik ini hanya ada KPK, yang bertugas memberantas korupsi. Dalam konteks itulah, KPK harus dikritik.
"Oh iya (KPK) harus dikritik. Saya malah melihat ada kesengajaan di pemerintah waktu bikin KPK. Di sana (KPK) ada deputi pencegahan dan deputi penindakan. Padahal mestinya ada lagi satu deputi, yaitu deputi supervisi, monitoring dan ambil alih alih (kasus)," ungkapnya.
Dia menjelaskan, ketiga fungsi KPK itu, termasuk fungsi supervisi, monitoring dan ambil alih alih, berada dalam satu pasal UU KPK, meski berbeda huruf. Makanya aneh, kenapa di KPK tidak ada deputi supervisi, monitoring dan ambil alih alih kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian, yang menjadi tugas utama KPK.
"Akhirnya kalau sekarang (KPK) tidak maksimal dalam melakukan supervisi bisa dimengerti oleh karena tidak ada organisasi secara teknis di dalamnya," imbuh Margarito.
[zul]
BERITA TERKAIT: