KPK Tak Pernah Jalankan Tugas Utamanya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 05 Oktober 2011, 10:53 WIB
KPK Tak Pernah Jalankan Tugas Utamanya?
busyro muqoddas
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk sebagai trigger kepada Kepolisian dan Kejaksaan, yang dinilai saat itu tidak maksimal dalam memberantas korupsi. Tapi celakanya, lembaga anti korupsi itu tidak pernah menjalankan tugas utamanya tersebut.

"Celakanya dalam kenyataan, kita tidak pernah melihat ada tindakan hukum yang sifatnya nyambung dengan gagasan awal itu, dalam arti mentrigger Kejaksaan dan Kepolisian. Ini tidak pernah dilakukan secara memadai. Kita tidak tahu berapa banyak kasus yang ia supervisi, dia ambil alih, atau dia monitor," kata pakar hukum tata negara Margarito Khamis kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Yang ada malah sebaliknya, KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian sering berebut kasus dan KPK maju sendiri-sendiri dalam memberantas korupsi. Karena itu, muncul kesan di republik ini hanya ada KPK, yang bertugas memberantas korupsi. Dalam konteks itulah, KPK harus dikritik.

"Oh iya (KPK) harus dikritik. Saya malah melihat ada kesengajaan di pemerintah waktu bikin KPK. Di sana (KPK) ada deputi pencegahan dan deputi penindakan. Padahal mestinya ada lagi satu deputi, yaitu deputi supervisi, monitoring dan ambil alih alih (kasus)," ungkapnya.

Dia menjelaskan, ketiga fungsi KPK itu, termasuk fungsi supervisi, monitoring dan ambil alih alih, berada dalam satu pasal UU KPK, meski berbeda huruf. Makanya aneh, kenapa di KPK tidak ada deputi supervisi, monitoring dan ambil alih alih kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian, yang menjadi tugas utama KPK.

"Akhirnya kalau sekarang (KPK) tidak maksimal dalam melakukan supervisi bisa dimengerti oleh karena tidak ada organisasi secara teknis di dalamnya," imbuh Margarito. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA